< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

DPR Sahkan UU PPRT Setelah 22 Tahun, Pekerja Rumah Tangga Resmi Dapat Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 | Selasa, April 21, 2026 WIB | Last Updated 2026-04-21T10:47:45Z

 

Puan didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.

JAKARTA  KONTAK BANTEN Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, didampingi para wakil ketua DPR, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.

Suasana rapat berlangsung penuh haru dan semangat. Sejumlah komunitas pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir di balkon ruang sidang menyambut pengesahan tersebut dengan tepuk tangan dan sorak sorai.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam sidang.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan secara serempak.

Perjuangan Panjang 22 Tahun

Puan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kerja sama dalam merampungkan pembahasan beleid yang telah diperjuangkan selama 22 tahun tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah kementerian yang terlibat dalam proses penyusunan.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut menyambut antusiasme komunitas PRT yang hadir dalam sidang. Ia bahkan menyebut mereka sebagai “fraksi balkon” yang turut mengawal lahirnya regulasi ini.

Pembahasan Tuntas di Baleg

Sebelum disahkan, RUU PPRT telah melalui pembahasan intensif di Badan Legislasi DPR RI (Baleg). Dalam rapat tingkat I yang digelar Senin (20/4/2026), seluruh fraksi dan pemerintah sepakat membawa RUU tersebut ke rapat paripurna.

Ketua Panitia Kerja sekaligus Ketua Baleg, Bob Hasan, menjelaskan bahwa pembahasan telah merampungkan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

“Secara keseluruhan, RUU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang telah disepakati bersama,” ujarnya.

Substansi Penting UU PPRT

Undang-undang ini memuat sejumlah poin krusial dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, di antaranya:

  • Jaminan perlindungan berbasis hak asasi manusia, keadilan, dan kesejahteraan
  • Hak pekerja rumah tangga atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
  • Larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan PRT (P3RT)
  • Kewajiban pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja
  • Mekanisme perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perantara resmi
  • Pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk pelibatan RT/RW untuk pencegahan kekerasan

Selain itu, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Harapan Perlindungan Nyata

Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.

Dengan disahkannya regulasi ini, pemerintah diharapkan segera menyusun aturan turunan paling lambat satu tahun sejak undang-undang mulai berlaku.

UU PPRT juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, manusiawi, dan profesional di sektor domestik.

Momentum ini menjadi langkah maju dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia, sekaligus menjawab penantian panjang para pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update