< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

FSGI Soroti Skorsing 19 Hari Siswa SMAN 1 Purwakarta, Dinilai Berpotensi Langgar Hak Belajar

Senin, 20 April 2026 | Senin, April 20, 2026 WIB | Last Updated 2026-04-20T13:56:01Z

 

Aksi tersebut terekam dalam video dan viral di media sosia

 

JAKARTA, KONTAK BANTENFederasi Serikat Guru Indonesia menyampaikan keprihatinan atas kasus perundungan yang dilakukan sembilan siswa terhadap seorang guru perempuan di SMAN 1 Purwakarta. Aksi tersebut terekam dalam video dan viral di media sosial, memperlihatkan para siswa mengacungkan jari tengah kepada guru yang tidak memberikan respons.

Pihak sekolah telah menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama 19 hari kepada sembilan siswa yang terlibat. Namun, keputusan tersebut menuai sorotan dari FSGI karena dinilai berpotensi merugikan hak belajar siswa.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengatakan skorsing selama 19 hari setara dengan hampir satu bulan waktu belajar efektif.

“Jika dihitung hari efektif sekolah, maka ke-9 siswa tersebut kehilangan hak pembelajaran selama satu bulan. Ini berpotensi membuat mereka tertinggal materi dan tidak bisa mengikuti ulangan harian,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Berpotensi Ketinggalan Pembelajaran

Retno menambahkan, pihak sekolah belum menjelaskan apakah siswa yang diskors tetap mendapatkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta hak mengikuti ulangan susulan. Jika tidak, kondisi tersebut berisiko membuat siswa tidak naik kelas.

Menurutnya, meskipun tindakan perundungan tidak dapat dibenarkan, sanksi yang diberikan tetap harus mempertimbangkan aspek pembinaan dan perlindungan hak anak.

Soroti Dasar Regulasi

FSGI juga menyoroti dasar hukum pemberian sanksi skorsing. Dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan serta aturan turunannya, tidak ditemukan ketentuan terkait sanksi skorsing bagi peserta didik.

Hal serupa juga disebut tidak diatur dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang budaya sekolah aman dan nyaman.

“Tidak ada satu pasal pun yang mengatur sanksi skorsing dalam aturan tersebut,” tegas Retno.

Dorong Pendekatan Pembinaan

Dalam Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya, terdapat lima jenis sanksi, mulai dari teguran, penugasan, pemanggilan orang tua, skorsing, hingga dikeluarkan dari sekolah. Namun, FSGI menilai penerapan sanksi seharusnya dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pembinaan.

Retno juga menekankan bahwa kasus ini merupakan kejadian pertama di sekolah tersebut, sehingga tidak termasuk pelanggaran berulang.

“Harusnya ada proses pembinaan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi yang lebih berat seperti skorsing,” ujarnya.

Hak Anak Harus Tetap Dipenuhi

FSGI menegaskan bahwa jika skorsing tetap diberlakukan, maka hak siswa untuk mendapatkan pendidikan harus tetap dipenuhi, termasuk melalui pembelajaran jarak jauh dan kesempatan mengikuti ulangan susulan.

“Hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana amanat undang-undang perlindungan anak,” pungkas Retno.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan diskusi luas terkait penerapan sanksi di lingkungan pendidikan, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara penegakan disiplin dan perlindungan hak peserta didik.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update