JAKARTA KONTAK BANTEN — Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan kembali menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Pemberian gaji ke-13 dirancang bertepatan dengan momentum tahun ajaran baru sekolah. Selain sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para abdi negara, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan efek stimulus terhadap perekonomian nasional.
Jadwal Pencairan Bertahap Mulai Juni 2026
Berdasarkan ketentuan pemerintah, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan pada Juni 2026. Namun, waktu penerimaan di setiap instansi dapat berbeda tergantung kesiapan administrasi masing-masing.
Penyaluran dilakukan secara bertahap dan tidak serentak di seluruh wilayah Indonesia. Proses pencairan sangat bergantung pada pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh bendahara instansi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Jika terjadi kendala administratif, pembayaran tetap dapat dilakukan pada bulan berikutnya. ASN diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal pasti pencairan.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. Adapun rincian yang diterima meliputi:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
- Tunjangan pangan (beras)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (Tukin) untuk instansi pusat hingga 100 persen
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN daerah sesuai kebijakan pemda
Gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan sebagai bentuk jaminan kesejahteraan di masa purna tugas.
Dorong Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi, terutama di sektor ritel dan jasa. Perputaran uang yang meningkat pada pertengahan tahun diperkirakan akan mendongkrak konsumsi rumah tangga.
Dana ini diharapkan dimanfaatkan secara bijak, khususnya untuk kebutuhan pendidikan seperti biaya sekolah, pembelian buku, hingga perlengkapan belajar anak.
Pajak Ditanggung Pemerintah
Gaji ke-13 dipastikan tidak dikenakan potongan iuran wajib maupun sukarela. Namun, tunjangan ini tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan yang berlaku, dengan seluruh pajak ditanggung oleh pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan ASN tetap terjaga sekaligus mampu memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

.gif)