PANDEGLANG KONTAK BANTEN – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, angkat bicara terkait penyegelan Pulau Umang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Iing, Pulau Umang tidak termasuk dalam aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang karena tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
“Yang tercatat dalam aset daerah hanya dua pulau, yakni Pulau Popole dan Pulau Liwungan,” ujar Iing kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan
Meski bukan aset daerah, Iing menegaskan bahwa Pemkab Pandeglang tetap memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di wilayahnya, termasuk yang berkaitan dengan aset milik pemerintah pusat maupun provinsi.
“Kegiatan di Pandeglang tentu menjadi perhatian kami. Kami tetap melakukan pengawasan, termasuk terkait perizinan,” jelasnya.
Penyegelan oleh KKP
Sebelumnya, KKP melakukan penyegelan terhadap Pulau Umang yang berada di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Langkah ini diambil setelah beredarnya informasi bahwa pulau tersebut diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp65 miliar.
Penyegelan tersebut memicu perhatian publik, mengingat pulau-pulau kecil di Indonesia memiliki regulasi ketat terkait pemanfaatan dan kepemilikannya.
Sorotan Pengelolaan Pulau Kecil
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan pulau kecil, khususnya yang berkaitan dengan investasi dan kepemilikan. Pemerintah pusat melalui KKP memiliki kewenangan dalam mengatur pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan pulau kecil, khususnya yang berkaitan dengan investasi dan kepemilikan. Pemerintah pusat melalui KKP memiliki kewenangan dalam mengatur pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkab Pandeglang pun menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan seluruh aktivitas di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan.
Koordinasi Lintas Pemerintahan
Dengan adanya penyegelan ini, diharapkan terjadi penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam menjaga aset wilayah pesisir, sekaligus mencegah praktik yang tidak sesuai regulasi.Langkah tegas KKP ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan pulau kecil tanpa izin resmi dari pemerintah.

.gif)