JAKARTA KONTAK BANTEN — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan komitmennya mengawal pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi melalui pendekatan follow the money.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Selasa (7/4/2026), terkait pengungkapan ratusan kasus penyalahgunaan migas yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan pihaknya aktif berkolaborasi dengan Polri untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Tentu saja terkait dengan penelusuran aliran dana sehingga dapat mengungkap pihak-pihak terkait ataupun jaringan, dan yang ketiga terkait aset-aset yang telah dibeli dari pelaksanaan tindak pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi geopolitik global yang memicu kenaikan harga minyak dunia turut mendorong maraknya praktik ilegal tersebut. Oleh karena itu, PPATK mendorong penindakan tegas guna memberikan efek jera.
“Kami mendorong pengungkapan melalui penelusuran aliran uang untuk memaksimalkan perampasan aset demi pengembalian kerugian negara,” tegasnya.
665 Kasus Terungkap, 672 Tersangka Diamankan
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, memaparkan bahwa sepanjang 2025 hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap 665 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan total 672 tersangka.
“Pada 2026 saja terdapat 97 TKP dengan 89 tersangka. Meskipun jumlahnya menurun dibandingkan 2025, intensitas penindakan tetap tinggi,” jelasnya.
Barang bukti yang disita pun terbilang besar, mulai dari jutaan liter solar subsidi, ribuan tabung LPG berbagai ukuran, hingga puluhan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Para pelaku menggunakan berbagai modus, salah satunya memanfaatkan pelat nomor palsu untuk mengganti barcode pengisian BBM agar dapat berulang kali membeli solar subsidi di SPBU.
Modus Penimbunan hingga Pengoplosan Gas
Polisi mengungkap modus utama yang digunakan pelaku, yakni membeli solar subsidi secara berulang menggunakan tangki modifikasi atau dikenal dengan “tangki heli”, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, ditemukan pula praktik pengoplosan LPG, di mana isi tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk meraup keuntungan lebih besar.
Dari praktik ilegal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,26 triliun.
Peringatan Keras untuk Oknum Aparat
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan komitmen penegakan hukum dengan visi “Zero Ilegal Migas”. Ia juga memberikan peringatan keras kepada oknum aparat yang terlibat atau melindungi pelaku.
Menurutnya, arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penghentian kebocoran subsidi harus dijalankan tanpa kompromi.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Dalam kesempatan yang sama, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya pengawasan dari hulu hingga hilir untuk menjaga stabilitas energi nasional di tengah dinamika global.
Kolaborasi antara PPATK, Polri, dan lembaga terkait diharapkan mampu menekan praktik ilegal seperti illegal drilling dan pencurian minyak yang merugikan negara.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Melalui sinergi dengan PPATK, penyidik kini juga memburu aset hasil kejahatan yang tersimpan di perbankan maupun yang telah dialihkan ke bentuk lain, guna memastikan efek jera secara finansial sekaligus memulihkan kerugian negara.

.gif)