< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Wagub Banten Pertanyakan Status SHM Pulau Umang, Siap Tempuh Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 | Senin, April 20, 2026 WIB | Last Updated 2026-04-20T11:43:39Z

 


 SERANG, KONTAK BANTEN — Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, melontarkan tanda tanya besar terkait status kepemilikan Pulau Umang yang berada di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Ia mengaku heran sebuah pulau dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), terlebih hingga ditawarkan ke publik dengan harga mencapai Rp65 miliar.

Polemik ini mencuat setelah Pulau Umang seluas sekitar lima hektare ramai diperbincangkan di media sosial usai muncul dalam iklan penjualan pada 14 April 2026.

“Saya juga bingung, kok ada pulau bisa terbit sertifikat hak milik. Ini akan kami tanyakan ke BPN,” tegas Dimyati usai menghadiri acara halal bihalal PSI Banten di Serang, Minggu (19/4/2026).

Soroti Aspek Hukum dan Kepentingan Publik

Dimyati menegaskan, status hak milik atas pulau bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepentingan publik dan kedaulatan wilayah. Ia juga menyoroti potensi praktik spekulasi apabila aset tersebut diperjualbelikan kembali dengan harga yang lebih tinggi.

“Kalau prosedurnya benar tidak masalah. Tapi kalau dijual lagi dengan harga dinaikkan, ini yang jadi persoalan,” ujarnya.

Ia mengaku belum mengetahui secara detail riwayat peralihan kepemilikan pulau tersebut, termasuk saat istrinya, Irna Narulita, menjabat sebagai Bupati Pandeglang. Namun demikian, ia memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam jika ditemukan kejanggalan.

Dukung Penyegelan oleh KKP

Dimyati juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyegel dan menghentikan aktivitas di Pulau Umang. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut serta indikasi penjualan aset publik secara ilegal.

Ia mengingatkan, polemik Pulau Umang bukan kali ini saja terjadi. Pulau tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan, termasuk pascakebakaran pada 2018, sebelum kembali ramai akibat iklan penjualan terbaru.

“Dulu juga sempat ramai mau dijual. Setelah kebakaran 2018, sekarang muncul lagi. Harus ada kejelasan,” katanya.

Pemprov Banten Siap Tempuh Jalur Hukum

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kini membuka opsi membawa kasus ini ke jalur hukum. Dimyati memastikan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi dokumen serta kondisi di lokasi.

“Kalau ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat, kami akan proses secara pidana maupun perdata,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Pemprov Banten juga akan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menelusuri status hukum Pulau Umang secara menyeluruh. Langkah ini diambil guna mencegah konflik agraria serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penguasaan wilayah tersebut.

“Saya sudah minta Camat Sumur cek langsung kondisi di lapangan, termasuk sejarah kepemilikannya,” pungkas Dimyati.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update