
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung.
JAKARTA KONTAK BANTEN – Kabar yang beredar di media sosial mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disebut telah dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dipastikan tidak benar. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak sesuai dengan fakta proses legislasi yang sedang berjalan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, pada Minggu (12/7/2026). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada keputusan resmi DPR yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Menurut Martin, RUU Perampasan Aset masih menjadi salah satu rancangan undang-undang yang diprioritaskan pembahasannya oleh DPR bersama pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tidak Pernah Dicoret dari Prolegnas
Martin menjelaskan bahwa informasi mengenai pencoretan RUU Perampasan Aset sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun keputusan politik dari DPR.
Ia memastikan tidak pernah ada keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan RUU tersebut dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026.
"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," ujar Martin Manurung.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah berbagai informasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menghentikan pembahasan RUU tersebut.
Masih Dibahas Secara Intensif di Komisi III DPR RI
Martin mengungkapkan bahwa saat ini proses penyusunan RUU Perampasan Aset masih terus berlangsung di Komisi III DPR RI.
Pembahasan dilakukan secara bertahap melalui serangkaian rapat untuk menyempurnakan substansi maupun norma hukum yang akan diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.
Selain rapat internal, Komisi III juga aktif melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kalangan guna memperoleh masukan yang komprehensif.
Pihak-pihak yang diundang meliputi akademisi, pakar hukum pidana, organisasi masyarakat sipil (NGO), organisasi advokat, praktisi hukum, hingga lembaga yang bergerak dalam bidang pemberantasan korupsi.
Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar akademik yang kuat, tidak bertentangan dengan konstitusi, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.
Komisi III Berwenang Menyusun Substansi RUU
Martin menegaskan bahwa penyusunan materi maupun norma dalam RUU Perampasan Aset sepenuhnya merupakan kewenangan Komisi III DPR RI sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang mendapat penugasan resmi dari DPR.
Komisi III memiliki tanggung jawab untuk menyusun, membahas, dan menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut sebelum nantinya dibawa ke tahapan pembahasan bersama pemerintah.
Karena itu, perkembangan substansi RUU masih terus disesuaikan berdasarkan berbagai masukan dari masyarakat dan para ahli.
DPR dan Pemerintah Memiliki Komitmen yang Sama
Martin menambahkan bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas menunjukkan adanya komitmen bersama antara DPR dan pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi.
Menurutnya, sejak awal DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa RUU tersebut merupakan salah satu regulasi penting yang perlu segera diselesaikan.
"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," tegas Martin.
Ia menilai keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi merupakan bagian penting untuk menghasilkan undang-undang yang berkualitas serta memiliki legitimasi yang kuat.
Dinilai Penting untuk Memperkuat Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang banyak mendapat perhatian publik karena dinilai dapat memperkuat upaya negara dalam mengembalikan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Melalui regulasi tersebut, aparat penegak hukum diharapkan memiliki mekanisme hukum yang lebih efektif untuk melacak, membekukan, menyita, hingga mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
Selama ini, proses penyitaan aset hasil tindak pidana sering menghadapi berbagai kendala hukum sehingga pemulihan kerugian negara belum berjalan secara optimal.
Karena itu, keberadaan RUU Perampasan Aset dipandang sebagai instrumen penting untuk melengkapi sistem pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, hingga berbagai bentuk kejahatan ekonomi lainnya.
Pemerintah Dorong Segera Disahkan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga berulang kali menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Presiden menilai hukuman penjara saja belum cukup memberikan efek jera apabila pelaku korupsi masih dapat menikmati hasil kejahatan yang diperoleh.
Karena itu, pemerintah mendorong agar regulasi tersebut segera disahkan sehingga aset hasil tindak pidana dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
Dengan penegasan dari DPR tersebut, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi mengenai proses legislasi RUU Perampasan Aset. Hingga Juli 2026, RUU Perampasan Aset tetap berstatus sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026 dan proses penyusunannya masih terus berlangsung di Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pakar hukum.
.gif)