< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Wajib Dipisah Mulai APBN 2028

Jumat, 31 Juli 2026 | Jumat, Juli 31, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-31T14:29:58Z

 


 

JAKARTA  KONTAK BANTEN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah diberikan masa transisi hingga APBN 2028 untuk memisahkan pembiayaan program tersebut dari alokasi anggaran pendidikan yang diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan yang memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

"Untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Gugatan Dikabulkan Sebagian

Putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan menyatakan penjelasan pasal tetap memiliki kekuatan hukum mengikat, namun hanya sepanjang dimaknai berlaku untuk APBN 2026.

Artinya, mulai APBN berikutnya pemerintah wajib menempatkan anggaran MBG di luar pos anggaran pendidikan.

Program MBG Tetap Konstitusional

Mahkamah menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membatalkan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Menurut MK, yang dipersoalkan dalam perkara ini bukan keberadaan program MBG, melainkan sumber pembiayaannya yang selama ini dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.

Dengan demikian, program MBG tetap dapat dilanjutkan, tetapi pendanaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri.

Anggaran Pendidikan Harus Fokus pada Kebutuhan Utama

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa anggaran pendidikan merupakan constitutional mandatory atau kewajiban konstitusional negara yang harus diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.

Komponen tersebut meliputi:

  • Peserta didik.
  • Guru dan tenaga kependidikan.
  • Sarana dan prasarana pendidikan.
  • Kurikulum.
  • Evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Menurut Enny, pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ujarnya.

Dinilai Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Mahkamah menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan Program Makan Bergizi Gratis di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Perluasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi penjelasan undang-undang yang seharusnya hanya menerangkan norma dalam batang tubuh undang-undang, bukan menambah substansi baru.

Akibatnya, menurut MK, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mengurangi ruang fiskal untuk memenuhi kewajiban negara dalam bidang pendidikan.

Khawatir Kurangi Anggaran Sekolah dan Guru

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan cakupan Program Makan Bergizi Gratis yang sangat luas menjadi alasan pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

"Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," kata Daniel.

Mahkamah juga menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG berpotensi mengurangi alokasi dana bagi kebutuhan mendasar dunia pendidikan, seperti pembangunan dan rehabilitasi sekolah, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, hingga kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

APBN 2026 Tidak Diubah

Meski menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, Mahkamah memutuskan struktur APBN 2026 tetap dipertahankan.

Alasannya, apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari pos pendidikan tahun ini, maka porsi anggaran pendidikan berpotensi turun di bawah batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945.

Karena itu, ketentuan lama masih diberlakukan khusus untuk APBN 2026.

APBN 2027 Jadi Masa Transisi

Mahkamah juga memberikan ruang transisi bagi pemerintah dalam penyusunan APBN 2027.

MK menyatakan anggaran MBG masih dapat menggunakan skema yang berlaku saat ini apabila proses penyesuaian belum selesai, dengan syarat alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap terpenuhi di luar kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis.

Pertimbangan tersebut diberikan karena penyusunan APBN 2027 telah dimulai sebelum putusan MK dibacakan.

Pemerintah Punya Waktu Hingga 2028

Dengan putusan tersebut, pemerintah memiliki waktu sekitar dua tahun untuk menyesuaikan struktur penganggaran Program Makan Bergizi Gratis.

Paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, seluruh pembiayaan MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sehingga alokasi 20 persen anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus menjadi pedoman baru bagi pemerintah dalam menyusun APBN pada tahun-tahun mendatang agar Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sebagai program prioritas nasional tanpa mengurangi kewajiban negara dalam memenuhi hak masyarakat atas pendidikan yang berkualitas.(TIM ONE)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update