![]() |
| Wali Kota Serang Budi Rustandi |
KOTA SERANG, KONTAK BANTEN – Wali Kota Serang Budi Rustandi menyambut baik rencana pengambilalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat.
Menurut Budi, kebijakan tersebut akan memberikan ruang bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya dalam pembiayaan belanja pegawai.
“Iya bagus. Alhamdulillah berarti bebannya bukan di Pemkot Serang lagi,” ujar Budi saat ditemui usai mengecek pembangunan betonisasi melalui program Jalan Bang Andra di Perumahan Citra Gading, Kota Serang, Senin, 24 Agustus 2026.
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat
Budi menilai, apabila kebijakan pengambilalihan gaji PPPK tersebut benar-benar direalisasikan, maka beban keuangan Pemkot Serang secara otomatis akan berkurang.
“Iya itu mengurangi beban Pemkot Serang,” ucapnya.
Dengan berkurangnya beban pembayaran gaji PPPK, Pemkot Serang diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Budi Khawatir DAU Ikut Dipotong
Meski menyambut positif kebijakan tersebut, Budi berharap pengambilalihan gaji PPPK oleh pemerintah pusat tidak diikuti dengan pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima pemerintah daerah.
Ia berharap pemerintah pusat tetap memberikan DAU secara utuh meskipun pembiayaan gaji PPPK nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Semoga nanti dana DAU-nya tidak kena potong juga. Artinya tetap digaji oleh pusat, tapi tidak memotong dana DAU-nya,” harap Budi.
Menurutnya, kepastian mengenai mekanisme pembiayaan dan dampaknya terhadap transfer ke daerah perlu dibahas secara jelas agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan perencanaan anggarannya.
Pemkot Serang Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Budi mengatakan Pemkot Serang berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas lebih lanjut kebijakan tersebut.
Koordinasi dilakukan agar pemerintah daerah memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengambilalihan pembayaran gaji PPPK serta dampaknya terhadap keuangan daerah.
“Iya tentunya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, makanya kita berkoordinasi dengan pusat hari ini. Mohon doanya semoga senantiasa sehat dalam membangun Kota Serang,” tandas Budi.
Pemkot Serang kini masih menunggu kepastian mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut dari pemerintah pusat, termasuk kaitannya dengan pengelolaan APBD dan DAU.(TIM )

.gif)