JAKARTA, KONTAK BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sekitar 20 koper berisi uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sedikitnya 17 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut masih dalam proses penanganan dan penghitungan barang bukti uang tunai yang diamankan.
"Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam (14/9/2026).
KPK Amankan Uang Ratusan Miliar
Budi mengungkapkan, selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam operasi tersebut.
Uang ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper.
Jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 koper. KPK masih melakukan proses penghitungan untuk mengetahui nominal pasti uang tersebut.
"Yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ungkap Budi.
Uang tunai tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan sejumlah valuta asing.
Identitas dan Konstruksi Perkara Belum Dibuka
KPK belum mengungkap secara lengkap identitas seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Menurut Budi, lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk menentukan keterkaitan masing-masing dengan perkara.
KPK juga belum membeberkan secara detail konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang sedang didalami.
Informasi lebih lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah proses penanganan meningkat ke tahap penyidikan, termasuk ketika KPK menetapkan tersangka.
Sejumlah Pejabat dan Pihak Swasta Diamankan
Dalam OTT tersebut, sejumlah nama disebut turut diamankan KPK.
Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Selain pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK juga mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Politikus Fahd A Rafiq juga disebut sebagai salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Namun, status hukum para pihak yang diamankan belum diumumkan secara resmi sebagai tersangka.
OTT Berkaitan dengan Pengurusan HGB
OTT KPK tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pengurusan hak atas tanah tersebut.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dan menginventarisasi barang bukti yang telah diamankan.
KPK selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh dalam operasi tersebut.

.gif)