< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun

Jumat, 02 Oktober 2026 | Jumat, Oktober 02, 2026 WIB | Last Updated 2026-10-02T10:50:16Z

 

JAKARTA KONTAK BANTEN — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dengan nilai kontrak sekitar Rp1,22 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kelima tersangka diduga bersekongkol untuk mengatur proses pengadaan agar PT YAT menjadi pemenang.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT,” kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (2/10/2026).

Lima Tersangka Kasus Motor Listrik MBG

Kelima tersangka yang telah ditetapkan Kejagung terdiri atas:

  1. AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT.
  2. YY, Direktur PT YAT.
  3. AA, Direktur PT ASE.
  4. GB, Direktur PT ASE.
  5. Kolonel Cpl BU, Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Perkara ini ditangani Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil).

Realisasi Motor Listrik Diduga Jauh di Bawah Kontrak

Anang menjelaskan, pengadaan tersebut awalnya menetapkan jumlah motor listrik sebanyak 25.644 unit. Dalam prosesnya, jumlah tersebut kemudian berubah menjadi 21.801 unit.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, realisasi fisik pengadaan hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.

Angka tersebut jauh di bawah jumlah yang tercantum dalam kontrak.

Meski demikian, penyidik menduga terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pengadaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran.

“Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, sampai 20 Maret 2026 pekerjaan secara riil baru terealisasi 2.117 unit,” ungkap Anang.

Kejagung Telusuri Dugaan Kerugian Negara

Kejagung menduga rangkaian perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Nilai kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima unit telepon seluler dan 889 dokumen.

Selain itu, Kejagung menyita atau mengamankan uang tunai sebesar Rp24,97 miliar serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya.

Sejumlah Aset Diamankan

Aset yang diamankan penyidik antara lain satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Sementara itu, Tim Ahli Teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya masih melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.

Lima Tersangka Dijerat Pasal Korupsi

Atas perkara tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kelima tersangka juga telah ditahan di lokasi berbeda.

Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pertanggungjawaban korporasi PT YAT serta penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.(tim)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update