Dalam Raperda PPNS yang tengah dibahas ini, banyak hal yang akan
diatur oleh DPRD Kota Tangsel. Yang paling penting ialah soal kompetensi
atau sertifikasi para penyidik di PPNS.
Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel, Saprudin
mengatakan, seharusnya Raperda PPNS ini sudah ada, namun karena leading
sektor PPNS yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum juga
mengusulkan, akhirnya Banleg pun inisiatif membuat Raperda inisiatif
itu.
Soal sertifikasi tersebut, menurut Saprudin, saat ini hanya ada
beberapa PPNS yang bersertifikasi. Dan nantinya di Raperda tersebut akan
diatur kuota minimal dan maksimal penyidik yang bersertifikasi.
“Nanti kita atur berapa orang minimal dan maksimal penyidik yang
harus tersertifikasi di Kota Tangsel, jangan sampai hanya sedikit PPNS
yang tersertifikasi. Karena untuk menegakan Perda dan juga melakukan
proses penyidikan mereka semua harus berkompeten agar tidak ada aturan
yang ditabrak nantinya ketika sedang bertugas,” ujarnya.
Bahkan soal pendidikan pun juga akan diatur dalam Raperda PPNS
tersebut. Ini agar para penyidik di PPNS benar-benar mendapatkan
pendidikan berkualitas guna menjalankan tugasnya.
“Soal pendidikan ini juga sangat penting, kita ingin memberikan
kualitas pendidikan untuk para penyidik ini benar-benar bagus agar dalam
bertugas pun mereka bekerja profesional dan sesuai dengan aturan,”
ungkapnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie mengatakan, hingga
saat ini semua Raperda inisiatif sudah mulai terus dibahas dan tinggal
menunggu digelar kembali Paripurna Pandangan Walikota terhadap empat
Raperda inisiatif tersebut.
Setelah nantinya digelar Paripurna Pandangan Walikota terhadap empat
Raperda itu, maka selanjutnya akan dibentuk panitia khusus (Pansus).
“Tinggal kita bentuk Pansus, agar selanjutnya Pansus yang langsung
melakukan pembahasan hingga sampai pada tahap pengesahan Raperda ini
menjadi Perda,” jelas mantan Lurah Pamulang Timur ini. (dra)
0 comments:
Post a Comment