Monday, 28 October 2019

Dua Kursi Eselon II Pemkot Serang Dilelang



SERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang memastikan seleksi terbuka (open bidding) di Lingkungan Pemkot Serang hanya akan dibuka untuk dua jabatan kosong eselon II saja.
Meskipun, ada wacana, bahwa open bidding akan dibuka untuk tiga jabatan. Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun membenarkan, bahwa pada April 2020 mendatang, akan ada satu pejabat eselon II yang akan pensiun. Namun, hal tersebut, bukan berarti lelang jabatan bisa dilaksanakan untuk tiga jabatan kosong.
Alasannya, jika ingin membuka open bidding salah satu syaratnya harus ada SK pensiun pejabat bersangkutan atau adanya pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sementara, saat ini belum ada SK pensiun pejabat bersangkutan.
“Kalau kami ingin membuka open bidding itu, ternyata harus punya minimal sebelum pensiun ada pertek dari BKN kalau tidak ya harus SK pensiunnya. Jadi, jabatan itu kosong dibuktikan dengan itu. Kami sudah konsul ke KASN seperti itu, jadi kalau masih belum ada gak bisa. Tetap dua,” katanya kepada wartawan, Ahad (27/10/2019).
Selain itu, ucap dia, open bidding akan tetap dilaksanakan bagi jabatan yang saat ini kosong, yaitu Asda I dan Staf Ahli Wali Kota. Hal tersebut, karena untuk rotasi jabatan eselon II atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama ke JPT, harus melalui uji kompetensi, sedangkan salah satu syarat uji kompetensi, adalah pejabat bersangkutan harus sudah duduk di jabatan sebelumnya selama dua tahun.
“Di Kota Serang ini belum ada yang dua tahun, kecuali Kepala Dinas PU (M Ridwan), karena memang tidak ikut rotasi. Itu secara aturan,” ujarnya.
Selanjutnya, tutur dia, KASN tidak mempermasalahkan pejabat muda mengisi jabatan asda, karena tujuan open bidding salah satunya mencari bibit muda.
“Jadi, tidak apa-apa, justru tujuan dari open bidding mencari bibit-bibit seperti itu dan di beberapa daerah sudah dilakukan,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin menuturkan, untuk jabatan asda I bidang pemerintahan yang akan menjadi koordinator OPD lain. Memang selayaknya diisi oleh pejabat senior, sehingga jika aturan membolehkan, dia akan mengisi jabatan asda I terlebih dahulu. Tetapi, jika aturan tidak membolehkan, maka open bidding akan tetap dibuka untuk jabatan asda I.
“Layaknya memang seperti itu, kalau asda I harus yang senior. Akan tetapi, kalau memang ini ada aturan lain yang tidak bisa mengisi ke situ, kami akan ikuti,” katanya.

No comments:

Post a Comment