CILEGON – Setelah menggelar aksi unjuk rasa di
Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, puluhan massa
yang mengatasnamakan Himpunan Pengusaha Cilegon melanjutkan aksinya di
Kantor Kadin Cilegon di Jalan Raya Cilegon-Anyer, Kelurahan Ramanuju,
Kecamatan Purwakarta, Rabu (30/10/2019).
Dalam aksinya massa mendesak pembatalan pelaksanaan Musyawarah Kota
(Mukota) Periode 2019-2024 yang akan dihelat pada 14 November 2019
mendatang. Mereka menilai pemilihan ketua organisasi pengusaha tersebut
cacat hukum.
“Aksi kami ini dalam rangka menyuarakan aspirasi dari pihak pengusaha
dan kami sebagai pengurus Kadin merasa dizolimi, kami pengurus resmi
yang memiliki SK Kadin Banten, namun tidak pernah dilibatkan,” ujar
Koordinator aksi Himpunan Pengusaha Cilegon, Jaenal Arifin kepada
wartawan.
Sebab itu, kata dia, pihaknya menuntut Mukota Kadin Cilegon dibatalkan dan membekukan Kadin Cilegon.
“Ini karena kami sebagai pengurus Kadin Cilegon menyatakan mosi tidak
percaya karena konflik internal belum selesai, karena bila ini
dipaksakan akan melanggar hukum dan cacat hukum,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa konflik internal itu diantara pengangkatan
Isbatullah Alibasja sebagai Ketua Organizing Committee (OC) Mukota Kadin
Cilegon tidak sah karena tanpa melalui rapat.
“Seharusnya saya sebagai pengurus diundang dong. Kedua saat Rapim
Kadin saya tidak diundang. Jadi konflik internal ini belum selesai,
jangan dipaksakan lah terkait Mukota Kadin ini,” katanya.
Sebab itu, kata dia, pihaknya mendesak Kadin Banten untuk membatalkan
Mukota Kadin Cilegon karena melanggar ADART dan melanggar hukum.
“Insya Allah Jumat nanti ada keputusannya. Bila nanti keputusannya
terus jalan kami akan kerahkan ribuan masa dan masyarakat,” ucapnya.
No comments:
Post a Comment