Saturday, 26 October 2019

Tak Cukup dengan Pergub, Penggabungan ULP dan LPSE Butuh Perda



SERANG, (KB).- Penggabungan ULP dan LPSE menjadi setingkat biro bernama Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) harus didahului pembuatan peraturan daerah (Perda). Sebab, LPSE sendiri dibentuk melalui perda dan tak bisa dicabut hanya dengan peraturan gubernur (pergub).
Diketahui, Pemprov Banten sedang menggodok susunan organisasi tata kerja (SOTK), salah satu di dalamnya ULP dari Biro Adpem Banten dan LPSE dari DKISP Banten menjadi setingkat biro bernama UKPJ. Pembentukan UKPBJ merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bertujuan agar layanan pengadaan berdiri sendiri.
Kepala Biro Adpem Setda Banten Mahdani menuturkan, pembentukan UKPBJ sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan UKPBJ.
“Kalau dulu kan waktu SOTK 2017 dasar ULP kan Permendagri Nomor 99 tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penataan Perangkat Daerah dan didalamnya itu LPSE dan ULP harus dipisah,” katanya, Jumat (25/10/2019).
Namun berdasarkan Pemendagri 112 dan diperkuat aturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ULP dan LPPE harus digabung. Menurut perhitungannya, pembentukan UKPBJ tak membutuhkan penambahan pegawai baru.
Menurut dia, pegawai yang saat ini ada sudah mampu menangani seluruh tugas yang dibebankan. “Kalau dilihat sih sudah cukup. Kalaupun ditambah bisa saja, apalagi sudah ada yang pensiun,” katanya.
Jika UKPBJ terbentuk, maka tugas biro yang dipimpinnya hanya membantu kelancaran proses lelang. “Hasil kajian (pembentukan UKPBJ) juga sudah ada, dan sudah disampaikan. Dan kalau ULP jadi biar tugas saya hanya membantu kelancaran saja,” tuturnya.
Secara terpisah, Kepala Biro Organsisasi Setda Pemprov Banten Dian Herdiana mengatakan, penggabungan ULP dan LPSE menjadi UKPBJ masih dalam tahap pembahasan. Kemungkinan besar pembentukannya berlangsung pada akhir Desember 2019. “Sekarang masih dibahas,” ucapnya.
Terkait dasar pembentukan UKPBJ, ia berbeda pendapat dengan Mahdani. Menurutnya, pembentukan UKPBJ cukup dengan pergub. “Paling pembentukannya pakai pergub,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment