Tuesday, 25 March 2025

Enam Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Santunan Jaminan Kematian Sebesar Rp 42 Juta

 
 
 
TANGERANG KONTAK BANTEN   BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada enam orang ahli waris tenaga pengajar dan petugas keamanan di lingkungan SMK Negeri di Provinsi Banten.
Diketahui keenam peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia tersebut ialah Alm Rini Hariyani bekerja sebagai tenaga pengajar di SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan, Siti Fatimah bekerja sebagai tenaga pengajar di SMK Negeri 7 Kabupaten Tangerang, Niken Sri Rahayu bekerja sebagai tenaga pengajar di SMK Negeri 3 Kota Cilegon, Sahyarudin bekerja sebagai petugas keamanan di SMK Negeri 4 Pandeglang, Situ Oom Omyati bekerja sebagai tenaga pengajar di SMK Negeri 1 Cikulur dan Mus Mulyadi bekerja sebagai tenaga pengajar di SMK Negeri 7 Pandeglang. Kelima ahli waris tersebut masing-masing mendapatkan santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 42 Juta.
Adapun penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten di Masjid Al Batani KP3B, Kota Serang. Senin, (24/03/25).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Zain Setyadi mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Zain.
“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Zain.

Lebih lanjut, Zain menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat memberikan manfaat bagi seluruh pekerja Indonesia. Apalagi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Zain.

“Apalagi, melalui program jaminan sosial BPJamsostek ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti guru honorer, pedagang, nelayan, petani, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta BPJamsostek,” lanjutnya.

Terakhir, Zain mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

“Tidak lupa juga, saya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mendukung program pemerintah dalam hal ini program jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga kedepannya seluruh tenaga pendidik non ASN yang menjadi wewenang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten semuanya dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” harap Zain.

No comments:

Post a Comment