TANGERANG KONTAK BANTEN UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, Banten, mencatat hingga kini penerimaan pajak dari pembayaran kendaraan bermotor dalam program pemutihan sebesar Rp46 miliar sejak pertama diluncurkan pada 10 April 2025.
"Selama satu bulan berjalan, total penerimaan pajak yang kita peroleh mencapai Rp46 miliar," kata Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang Awal Pasenggong dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu.
Perlu diketahui Pemerintah Provinsi Banten masih melangsungkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025 di seluruh kota/kabupaten di Provinsi Banten.
Ia melanjutkan, untuk memanfaatkan program tersebut, dapat dilakukan di tujuh gerai yang telah disediakan. Lalu, dapat juga dilakukan di Samsat Keliling atau secara daring melalui aplikasi SIGNAL. Untuk aplikasi SIGNAL harus sesuai by name by address pemilik kendaraan.
Untuk gerai samsat terdapat di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Samsat Jalan Palem, dan Gerai Samsat Mall @ Alam Sutera," lanjutnya.
Salah seorang warga Kecamatan Cibodas, Galih mengaku terbantu dengan adanya program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan. Dengan pemutihan ini, ke depannya ia akan membayarkan pajaknya tepat waktu."Sangat terbantu karena sudah cukup lama tidak membayarkan pajak kendaraan selama delapan tahun. Jadi, sekarang lebih tenang. Ke depannya, saya akan membayarkan pajak kendaraan tepat waktu," kata dia.
No comments:
Post a Comment