Monday, 5 May 2025

Transjakarta Resmikan Rute S61 Blok M - Alam Sutera, Warga Antusias Sambut Layanan Baru

 

 JAKARTA KONTAK BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan belum ada rencana menaikkan tarif bus TransJakarta. Apalagi, rencana itu baru sebatas kajian walau sudah 20 tahun tarifnya nggak pernah naik.

 Isu rencana menaikkan tarif Transjakarta belakangan ini muncul lagi. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan, wacana kenaikan tarif bus TransJakarta masih dalam tahap kajian.

 “Sampai hari ini, yang berkaitan dengan hal itu, belum diusulkan,” kata Pram di Ba­lai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

 Menurut Gubernur, saat ini fokus Pemprov DKI Jakarta adalah pengembangan rute dan peningkatan akses masyarakat terhadap moda transportasi umum antarwilayah, dari kawasan pe­nyangga menuju Jakarta.

 Ia pun menyoroti tingginya  antusiasme publik terhadap rute baru yang belum lama ini diluncurkan. Yakni, Alam Sutra, Tangerang Selatan-Blok M, Ja­karta Selatan yang mendapatkan sambutan luar biasa dari publik.

 “Itu artinya, Jakarta dan dae­rah penyangganya, memerlukan sarana transportasi publik yang lebih baik,” ujar mantan Menteri Sekretaris Kabinet asal PDIP ini.

 Meski belum ada keputusan fi­nal, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menyatakan, kajian mengenai kenaikan tarif Transjakarta telah lama direncanakan.

 Ia menyoroti, tarif saat ini su­dah berlaku selama dua dekade tanpa pernah mengalami pe­nyesuaian. Tarif Rp 3.500 ini berlaku sejak tahun 2005, atau sekitar 20 tahun lalu.

 Rencana penyesuaian ini sudah cukup lama. Kami harap, rencana ini bisa didetailkan pem­bahasannya untuk mendapat­kan persetujuan,” ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta, Senin (28/4/2025).

 Syafrin menegaskan bahwa seluruh variabel yang memengaruhi tarif, akan dikaji secara menyeluruh sebelum dilapor­kan kepada Gubernur Pramono Anung.

 Ia juga menyinggung perbe­daan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta antara tahun 2005 dan tahun-tahun sebelum­nya, sebagai salah satu dasar pertimbangan.

 “Pada tahun 2005 UMP Ja­karta sekitar Rp 800.000, tarif Rp 3.500. Saat ini UMP-nya berapa? Tarif masih Rp 3.500. Barangkali demikian,” ujar Syafrin.

 Namun, katanya, keputusan akhir mengenai penyesuaian tarif Transjakarta masih menung­gu hasil kajian mendalam pihak-pihak terkait, dan persetujuan resmi Pemerintah Provinsi DKI.

 Duit Parkir Bisa Subsidi Transjakarta

 Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi In­donesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyarankan, jika dikelola dengan benar, parkir dapat berdampak positif.

 Yakni, sebagai bagian manaje­men lalu lintas yang merupakan sub sistem transportasi, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mensubsidi layanan pub­lik, seperti Bus TransJakarta.

 Kendati begitu, Djoko mema­hami jika Pemprov DKI ingin me­nyesuaikan tarif Transjakarta yang sudah berlaku selama 20 tahun.

 Selama 10 tahun terakhir ini, PAD Pemprov DKI dari per­parkiran, mengalami masa pasang surut.Menurut data Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI, pendapatan tertinggi terjadi pada 2017, yakni sebesar Rp 107,898 miliar.

 Sedangkan pada 2014 hanya sebesar Rp 26,781 miliar, pada 2015 sebesar Rp 39,22 miliar, pada 2016 meraup Rp 52,387 miliar, pada 2018 Rp 104,557 miliar, pada 2019 Rp 83, 615 miliar, pada 2020 Rp 49,963 miliar, pada 2021 Rp 42,431 miliar, pada 2022 Rp 51,343 miliar, pada 2023 Rp 57,449 miliar, pada 2024 Rp 57,220 miliar dan hingga Maret 2025 Rp 13,738 miliar.

 Saat ini, UP Perparkiran hanya mengelola parkir bukan di tepi jalan 69 lokasi atau 11 persen dari 615 lokasi parkir di kantor pemerintah, gedung parkir, pela­taran parkir, terminal, pasar dan lain-lain. Sedangkan parkir yang lokasinya di bahu jalan, dikelola juru parkir (jukir) liar.

 Djoko meminta Pemprov DKI mengoptimalkan pengelolaan parkir untuk meningkatkan PAD, dan dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan ang­kutan umum. Semua pendapatan dari retribusi parkir, lanjutnya, masuk ke kas daerah.

 Selanjutnya, dibagi untuk uru­san operasional, seperti meng­gaji juru parkir, iuran asuransi, pembelian baju seragam dan lain-lain. “Sisanya diatur, ada yang masuk ke pembiayaan angkutan umum,” saran Djoko, Sabtu (26/4/2025).

No comments:

Post a Comment