TANGERANG, (KB).-Dinilai rawan pungutan liar (pungli), instansi pelayanan publik harus
diawasi. Hal tersebut dikatakan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar,
Jumat (17/2/2017). Bahkan, ia mengingatkan instansi terkait pelayanan
publik yang rawan terhadap pungli, maka perlu ada pengawasan yang ketat.
"Seperti contoh bagian perizinan, pembayaran PBB, izin trayek angkutan,
dan pembuatan akta lahir," katanya di Tangerang, Jumat (17/2/2017). Ia
menuturkan, untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya meminta agar
aparat tersebut menandatangani fakta integritas agar tidak menerima uang
untuk memperlancar urusan.Masalah tersebut sehubungan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber
Pungli) Kabupaten Tangerang memprioritaskan pemantauan pada pelayanan
publik. Tim tersebut tidak saja memantau pelayanan lingkup Pemkab
Tangerang, tetapi instansi lain, seperti Polri, Kejaksaan, dan BPN
setempat. Bahkan, pemantauan Tim Saber Pungli dalam pembuatan SIM,
sertifikat tanah, dan pengambilan surat kendaraan tilang. Keberadaan Tim
Saber Pungli di daerah merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden
Joko Widodo untuk memberantas pungli. Ia mengatakan, dalam rapat
dihadiri Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri, Kajari
Tigaraksa, Firdaus, dan Inspektorat Pemkab Tangerang, Dedi Sutardi
membahas masalah pungli tersebut.Sedangkan, salah satu materi rapat membahas mengatasi pungli dengan
memasang tarif resmi pelayanan publik agar diketahui secara luas.
Menurut dia, upaya lain adalah dengan memasang kamera pemantau atau CCTV
setiap sudut ruangan instansi pelayanan publik. Mantan anggota Komisi I
DPR RI tersebut menuturkan, pada hakikatnya, sebagai aparat sipil
negara (ASN) adalah pelayan dan jangan mau meminta atau menolak diberi,
itu merupakan senjata pamungkas memberantas pungli. Sebelumnya, Pemkab
Tangerang mengharapkan, agar ASN setempat untuk menghindari gratifikasi
dan jika ada yang memberikan hadiah untuk segera melaporkan agar tidak
tersandung masalah hukum. Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab
Tangerang, Dedi Sutardi mengatakan, sudah membentuk Unit Pengendali
Gratifikasi (UPG), agar diketahui para ASN.
0 comments:
Post a Comment