Cilegon-Penerapan pemotongan tunda terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan Pemerintah Kota Cilegon akan segera diberlakukan dalam
Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon.
Sanksi tersebut akan diterapkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon yang merupakan Perwal Nomor 3 Tahun 2017
tentang pedoman pemberian penghasilan tambahan pegawai Kota Cilegon.
Kepala BKPP Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, setelah menetapkan
Perwal yang sudah ditetapkan sementara ini akan terus dipanatau, dan
akan terus dilakukan sidak ke beberapa SKPD yang ada di Kota Cilegon.
“Kemarin juga kita sudah melakukan sidak di beberapa dinas dari BKPP
dengan wakil walikota langsung terjun memantau ke sejumlah ASN di
beberapa SKPD,” ujarnya, Jumat.
Adapun setelah perawan ini diterpakan, kata dia, jika masih ada ASN
yang melanggar terkait peraturan tersebut maka dengan otomatis sanksi
pemotongan ditunda.
“Kita lihat saja nanti di setiap bulannya, kalau ada ASN yang sering
melanggar kedisiplinan, maka dia akan dipotong tundanya,” ungkap
Mahmudain. (
0 comments:
Post a Comment