Thursday, 30 March 2017

BKP Kelas II Cilegon Musnahkan 2.806,3 Kg Daging Celeng Ilegal

 
CILEGON – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kota Cilegon menggelar pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) sebanyak 2.806,3 kilogram daging babi hutan (celeng) ilegal. Pemusnahan masih dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan tungku pembakaran (incinerator).
Kepala BKP Kelas II Kota Cilegon Heri Yulianto mengungkapkan, daging celeng yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tangkapan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, yang kemudian diserahkan ke pihaknya sejak 1 Oktober 2016 lalu.
“Daging ini diangkut menggunakan truk colt diesel nopol BE 9123 GJ. Disembunyikan di dalam bak truk. Untuk mengelabui petugas, ditutupi dengan jerami kering dan disertai dokumen bermuatan buah semangka,” ujarnya, Kamis (30/3).
Dijelaskannya, kasus tersebut telah selesai dilakukan penyidikan. Ada dua terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda masing-masing Rp1 juta.
“Menurut keterangan sopir bernama Nurdin (30) dan kernet bernama Bro Utomo (34), daging celeng itu berasal dari Lampung dengan tujuan Tangerang Banten. Daging tersebut berisiko menyebarkan penyakit, karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina,” katanya.

No comments:

Post a Comment