CILEGON – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kota Cilegon
menggelar pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK)
sebanyak 2.806,3 kilogram daging babi hutan (celeng) ilegal. Pemusnahan
masih dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan tungku pembakaran
(incinerator).
Kepala BKP Kelas II Kota Cilegon Heri Yulianto mengungkapkan, daging
celeng yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tangkapan petugas
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, yang kemudian
diserahkan ke pihaknya sejak 1 Oktober 2016 lalu.
“Daging ini diangkut menggunakan truk colt diesel nopol BE 9123 GJ.
Disembunyikan di dalam bak truk. Untuk mengelabui petugas, ditutupi
dengan jerami kering dan disertai dokumen bermuatan buah semangka,”
ujarnya, Kamis (30/3).
Dijelaskannya, kasus tersebut telah selesai dilakukan penyidikan. Ada
dua terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda
masing-masing Rp1 juta.
“Menurut keterangan sopir bernama Nurdin (30) dan kernet bernama Bro
Utomo (34), daging celeng itu berasal dari Lampung dengan tujuan
Tangerang Banten. Daging tersebut berisiko menyebarkan penyakit, karena
tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada
petugas karantina,” katanya.
No comments:
Post a Comment