Oleh:Ustadz Ikhwan Abidin, M.Sc
Dalam sebuah buku kecil yang ditulis oleh DR. Umar Chapra yang
diterbitkan pada tahun 1971, beliau menyatakan bahwa ada empat tujuan
pokok dari ekonomi islam:
- Meningkatkan kesejahteraan manusia dalam kerangka moral islam
- Persaudaraan muslim
- Distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil
- Mensinkronkan antara kepentingan individu dalam kepentingan sosial
Sampai hari ini beliau telah menulis lebih dari 16 judul buku dan
belum ada perubahan terkait tujuan pokok daripada ekonomi islam.
Maknanya, empat tujuan pokok tadi diterima oleh para ahli ekonomi islam.
Kesempatan kali ini kita akan membahas tentang distribusi pendapatan
dan kekayaan yang adil. Ini merupakan sesuatu yang belum pernah terjadi
pada Negara yang berpenduduk mayoritas islam. Mulai dari Maroko hingga
Merauke, jika dipetakan Negara yang berpenduduk mayoritas muslim ini
dikategorikan sebagai Negara miskin, terbelakang dan paling tinggi
dikatakan sebagai Negara berkembang. Beberapa Negara timur tengah
diantaranya memang kaya raya, tetapi tidak mempunyai kekuatan politik
internasional dan rapuh dalam negerinya. Lemah dalam pendidikan,
kesehatan, sumber daya manusia dan lemah dalam politik internasional.
Sehingga, meskipun Negara-negara tersebut kaya tapi tidak dianggap,
diabaikan.
Sedangkan Negara-negara lainnya adalah Negara miskin. Negara miskin
ini memiliki konflik dalam negri yang cukup intens. Sehingga sulit untuk
melakukan pembangunan karena tidak adanya keamanan. Seperti di
Afghanistan, Irak, Yaman, Libya, Somalia dan sebagainya. Konfliknya
berkepanjangan, sehingga tidak memungkinkan membangun negrinya. Karena
pembangunan meniscayakan adanya kedamaian atau ketentraman. Kalau tidak,
maka tidak mungkin akan diwujudkan adanya suatu pembangunan.
Keadilan Sosial Dan Keadilan Ekonomi
Islam mengenal adanya keadilan sosial dan keadilan ekonomi. Keadilan
sosial adalah suatu keadilan yang membuat tiap-tiap individu di dalam
sebuah Negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum. Sebagaimana
hadits nabi Shallallahu Alaihi Wasallam berikut,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي
سَرَقَتْ فَقَالُوا وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا
أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ
قَامَ فخْطَبَ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ
أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا
سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ
لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا. (متفق
عليه)
Dari Aisyah Radhiallahu Anha bahwa orang-orang Quraisy dibuat susah
oleh urusan seorang wanita Makhzumiyah yang mencuri. Mereka berkata:
”Siapa yang mau berbicara dengan Rasulullah untuk memintakan keringanan
baginya? Mereka berkata, siapa lagi yang berani melakukannya selain
dari Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah? Maka Usamah berbicara
dengan beliau, lalu beliau bersabda, Adakah engkau memintakan syafa’at
dalam salah satu hukum-hukum Allah? Kemudian beliau berdiri dan
menyampaikan pidato, seraya bersabda: “Sesungguhnya telah binasalah
orang-orang sebelum kalian, karena jika orang yang terpandang diantara
mereka mencuri, mereka membiarkannya, dan sekiranya yang mencuri itu
orang lemah di antara mereka, maka mereka menegakkan hukuman atas
dirinya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya
kupotong tangannya”. (HR. Bukhari)
Hadits diatas memberikan pelajaran kepada kita bahwa semua individu
di depan hukum adalah sama. Apakah ia seorang budak, orang merdeka,
menteri, presiden dan lain sebagainya. Dan belum pernah kita dengar
sejak adanya manusia, seorang raja yang menyatakan bahwa jika anaknya
mencuri, maka dia sendiri yang akan memotong tangannya kecuali hadits di
atas.
Sedangkan keadilan ekonomi dalam pandangan islam adalah tiap-tiap
individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses kepada sumber
daya.
Kita ini adalah manusia biasa, tetapi dalam pandangan islam, kita ini
adalah khalifah di bumi. Hal ini diterangkan dalam surah Hud ayat 61.
وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحاً قَالَ
يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ هُوَ
أَنشَأَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا فَاسْتَغْفِرُوهُ
ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُّجِيبٌ
“Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh
berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu
Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan
menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, Kemudian
bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya)
lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)”.
Contoh: sebuah perusahaan BUMN seperti Pertamina yang diberikan
kewenangan untuk menggali dan mencari sumber daya minyak dan gas di
Indonesia. Dalam pandangan islam, maka tiap-tiap dari kita mempunyai
saham satu, tidak peduli tercatat atau tidak. Kenapa? Karena kita adalah
hamba Allah dan kita berhak diberikan hak untuk mendapatkan akses
kepada sumber daya sama rata. Tidak ada bobot yang lebih antara satu
dengan lainnya. Bobot Presiden tidak lebih dari kita. Apalagi dikaitkan
dengan undang-undang dasar 45 pasal 33 ayat 1 dan 3. Bahwa segala cabang
produksi yang dihajatkan oleh manusia dan dikuasai oleh Negara serta
pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Tetapi konsep islam lebih dari itu, bahwa setiap manusia, muslim atau
kafir, ia punya hak yang sama untuk mendapatkan akses kepada sumber
daya. Maka tidak boleh ada peraturan, baik yang dibuat oleh DPR, MPR,
Menteri atau Presiden yang menghalang-halangi individu untuk mendapatkan
akses kepada sumber daya.
Jadi, semua kita punya hak sama untuk mendapatkan kemudahan dalam
memperoleh hidup, dan itu dijamin oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena
kita adalah khalifah (pemakmur bumi).
“Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya”
Jadi Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita semua untuk memakmurkan
bumi. Dan memakmurkan bumi bukan hanya sekadar mendapatkan kebutuhan
pokok saja. Kebutuhan pokok kita sebagai umat islam sendiri, tidak bisa
dipenuhi oleh kita. Apalagi kalau kita bicara tentang Negara-negara
islam, hampir semuanya adalah peng-impor bahan makanan. Sangat sedikit
dari Negara-Negara islam yang mampu memberikan makanan sendiri terhadap
warga negaranya, termasuk Indonesia. Indonesia masih meng-impor gandum 5
juta ton/tahun, karena kita tidak mempunyai daerah yang bisa ditanami
gandum. Kita adalah Negara yang tidak menghasilkan gandum, tetapi
konsumen gandum hampir terbesar di dunia.
Kita jauh dari ayat alquran di atas, sebab hari ini yang menjadi
pemakmur bumi adalah orang-orang non muslim. Apalagi jika sudah masuk
industri. Apakah itu industri pertanian, pertambangan, manufaktur, kimia
dan lain sebagainya. Oleh karena itu, maka sebagai pesan dari surah Hud
ayat 61 di atas, bahwa “pemakmuran bumi” belum kita lakukan secara
optimal, sebab kita belum mampu berdikari. Memenuhi kebutuhan pokok
sendiri saja belum mampu, apalagi memenuhi kebutuhan lainnya. Hampir
semuanya masih disuplay oleh bangsa dan negara lain.
Sebetulnya meng-impor barang tidak masalah, sebab pada zaman
Rasulullah juga telah ada ekspor dan impor. Ibnu Taimiyah mengatakan
bahwa sebagian besar baju yang dipakai oleh Nabi dibuat oleh orang-orang
kafir. Sebab, tidak ada industri di Madinah saat itu. Tetapi dengan
keadaan seperti itu, kaum muslimin mampu menaklukan dunia. Dalam kurun
waktu kurang lebih 25 tahun kemudian, kaum muslimin mengubah dunia.
Persia dan Romawi ditaklukan, dan setelah itu kaum muslimin menguasai
peradaban dunia jauh sebelum Eropa mengenal ilmu pengetahuan.
Inilah yang sebetulnya kurang kita dipelajari. Allah Ta’ala
memerintahkan kepada kita untuk memakmurkan bumi, akan tetapi
kenyataannya dalam 700 tahun terakhir ini, kaum muslimin mengalami
kemerosotan. Sehingga selama itu, kaum muslimin menjadi korban
kolonialisme.
Dan ketika Indonesia merdeka, maka negri ini tidak mampu untuk
mengelola sumber daya yang dimiliki secara syari’ah sebab tidak
mempunyai sumber daya manusia yang ahli. Semua ahli ekonomi, hukum semua
datang dari didikan Belanda. Maka ketika Indonesia merdeka, sumber daya
yang ada masih berada dalam alam pikiran penjajah. Sehingga
pemimpin-pemimpin Negara pada waktu itu, membangun Negaranya hanya
dengan meng-copi perkembangan yang ada.
Dan sekarang, setelah adanya kekalahan sosialisme pada tahun 1990
negara-negara islam menjadi Kapitalis. Termasuk Indonesia. Oleh karena
itu, perlu kita mempelajari ekonomi islam dan mengajarkan kepada diri
kita sendiri, apa sesungguhnya yang dapat kita lakukan dalam rangka
mengelola sumber daya. Sumber daya Indonesia sangat banyak, mulai dari
minyak, gas, mineral dan sebagainya, tetapi karena negri ini
membangunnya berdasarkan konsep kapitalis, maka yang menang adalah
Kapitalis.
Bayangkan, ketika Freeport dibangun pada tahun 1969 di Indonesia,
dalam perjanjian kontrak antara Indonesia dan Freeport, Royalti yang
diberikan kepada Indonesia hanya 1%. Padahal setiap hari ada beribu ton
tembaga yang dikeruk.
Oleh itu, sebenarnya kita ini diperlakukan tidak adil terkait sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.
Hal ini sangat penting dikaitkan dengan ekonomi islam, karena
kedudukan kita di dunia ini adalah sebagai khalifah. Dan Allah Ta’ala
sudah membekali semua yang ada di dunia ini untuk kita. Dan tidak ada
undang-undang ataupun peraturan darimanapun juga, yang bisa menghalangi
untuk mendapatkan akses itu, semuanya mendapatkan hak sama untuk
memperoleh sumber daya bumi.
Tetapi, jika melihat kenyataan hari ini, maka jauh sekali antara yang diharapkan dan fakta yang ada.
Sebab itu, wajib bagi kita semua untuk belajar ekonomi islam. Ekonomi
islam akan membimbing kepada hal yang benar. Dan satu pertanyaan paling
penting dalam mempelajari ekonomi islam ini adalah agar supaya
memperoleh harta, uang dan sebagainya secara halal dan benar. Dan agar
rizki yang kita peroleh, dipergunakan dengan cara yang benar.
Terkadang kita sendiri tidak memikirkan darimana harta yang kita
peroleh. Padahal perlu kita kritisi, apakah betul yang kita peroleh
halal dan thayyib? Adakah dalam harta ini, hak orang lain? Pertanyaan
ini bisa dijawab dengan belajar fiqih ekonomi islam.
Jadi, jangan merasa ketika memperoleh harta lewat gaji atau
pendapatan apapun yang kita terima adalah milik kita seratus persen. Mau
dibelanjakan untuk apa, terserah saya. Kalau kita seperti ini, maka
kita belum memiliki karakter dari Ibadurrahman. Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَاماً (الفرقان: 67)
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak
berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di
tengah-tengah antara yang demikian”. (Al Furqan: 67)
Diantara ciri orang beriman adalah tidak berlebihan dalam membelanjakan harta. Disini, fiqih ekonomi islam memberikan konsep “israf”
(berlebihan) dalam hal mubah. Sedangkan membelanjakan harta dalam hal
yang haram atau membelanjakan harta dengan tujuan yang tidak diridhai
Allah meskipun sedikit maka disebut dengan tabdzir.
Dan diantara ciri orang beriman lainnya adalah “tidak kikir” dalam
mengeluarkan harta. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan badan tidak boleh
kikir (terlalu sedikit dalam mengeluarkan harta). Contoh, tubuh
memerlukan 3.000 kalori, namun kita hanya membelanjakan harta setara
dengan 1.000 kalori, karena pelit. Akibatnya badan tidak sehat.
Landasan ekonomi Islam adalah moralitas/spiritualitas dan keadilan:
tidak menganiaya/merugikan orang lain dan kita juga tidak dirugikan (Al
Baqarah: 279). Namun Islam tetap menganjurkan agar orang-orang yang
mengalami kesulitan tetap dibantu dan bila perlu utang-utangnya
dimaafkan (Al Baqarah: 280). Ini menunjukkan karakteristik Islam yang
paling mendasar, yaitu: berlomba meraih ketakwaan (keuntungan
spiritual), bukan keuntungan material.
Akan tetapi Islam juga menyadari bahwa ada orang yang culas
memperalat kebaikan hati orang lain. “Mentang-mentang” seorang mukmin
suka memaafkan utangnya, maka ia berutang banyak-banyak padanya lalu
meminta agar utangnya dimaafkan karena ia dalam kesulitan. Ini harus
diwaspadai sebab membiarkan orang bertingkah laku seperti itu akan
membawa konsekuensi yang berbahaya bagi moralitas masyarakat. Karena itu
Islam mengingatkan perlunya perjanjian utang dan bahkan pembuatan
catatan khusus untuk transaksi. (Al-Baqarah: 282)
Ini adalah dasar-dasar yang paling sederhana mengenai sistem ekonomi
Islam. Tetapi dalam bentuk dan tujuannya yang lebih makro, Islam ingin
membebaskan manusia dari perbudakan ekonomi atau perbudakan sebagian
manusia atas manusia lain atas dasar kepentingan ekonomi. Sebab,
keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban.
Tugas kita sekarang adalah men-sosialisasikan dan mengajarkan fiqih
muamalah kepada kaum muslimin dan masyarakat umumnya agar mengetahui
betapa pentingnya keadilan ekonomi.
Wallahu Ta’ala A’lam