BANTEN KONTAK BANTEN Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi bersama Asosiasi
Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten sepakat bahwa
50 persen bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten
akan dikelola langsung oleh pemerintah desa (pemdes).
Kesepakatan
tersebut menjadi salah satu poin utama hasil audiensi Apdesi Provinsi
Banten dengan Sekda Banten yang berlangsung di ruang kerja Sekda Banten,
Rabu, 31 Desember 2025.
Sekda Banten Deden Apriandhi menjelaskan, terdapat sejumlah aspirasi
yang disampaikan Apdesi kepada Pemprov Banten. Awalnya, para kepala desa
dijadwalkan bertemu langsung dengan Gubernur Banten Andra Soni, namun
karena berhalangan hadir, audiensi diwakili oleh Sekda Banten.
Dalam pertemuan tersebut, Deden didampingi Asisten Daerah (Asda) I
Provinsi Banten Komarudin, Kepala Bappeda Provinsi Banten Mahdani, serta
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten
Gunawan Rusminto.
“Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Apdesi,
di antaranya terkait besaran bantuan keuangan desa. Harapan mereka,
bantuan keuangan bisa lebih besar dari sekarang, sesuai dengan yang
pernah disampaikan Pak Gubernur saat kampanye. Namun kami juga sampaikan
bahwa peningkatan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah,” jelas Deden.
Menurutnya,
saat ini Pemprov Banten juga memiliki banyak program dan bantuan yang
langsung menyentuh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
Terkait
pengelolaan bantuan keuangan desa, Deden menegaskan telah disepakati
bahwa dari total anggaran bantuan keuangan desa, 50 persen dialokasikan
untuk program usulan kepala desa, sedangkan 50 persen lainnya untuk
program Pemprov Banten, termasuk program prioritas Gubernur dan Wakil
Gubernur.
“Dan 50 persen nanti untuk program dari Pemprov, program Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur,” ujarnya.
Deden
menambahkan, skema tersebut sejatinya telah berjalan pada tahun-tahun
sebelumnya. Namun, para kepala desa meminta adanya penegasan agar tidak
menimbulkan polemik di lapangan.
“Saya rasa itu tidak melanggar ketentuan,” tegasnya.
Sementara
itu, Ketua Karteker DPD Apdesi Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik
mengatakan, terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan Apdesi kepada
Pemprov Banten. Awalnya, para kepala desa berharap dapat beraudiensi
langsung dengan Gubernur Banten.
“Cuma disposisinya masuk ke Pak Sekda. Dan memang ada beberapa tuntutan yang kami sampaikan,” kata Rafik.
Ia
menjelaskan, tuntutan utama berkaitan dengan besaran bantuan keuangan
desa. Menurut Rafik, kebijakan Koperasi Desa Merah Putih membuat
sebagian dana desa dialihkan, sehingga kepala desa merasa khawatir
terhadap pembiayaan pembangunan infrastruktur di desa.
“Makanya
kawan-kawan berpikir, banprov lah solusinya. Karena saat kampanye Pak
Gubernur menyampaikan janji politik bantuan Rp300 juta. Sementara
informasi terakhir yang kami terima hanya bertambah Rp20 juta menjadi
Rp120 juta,” ungkap Rafik.
Karena itu, para kepala desa ingin memastikan komitmen Pemprov Banten
terkait realisasi bantuan keuangan desa tersebut. Bahkan, kata Rafik,
sempat muncul wacana aksi damai ke KP3B, namun berhasil diredam oleh
pengurus Apdesi.
“Sebagai pengurus, kami harus bisa meredam agar tidak terjadi aksi,” tuturnya.
Rafik
menambahkan, polemik muncul karena pada tahun sebelumnya bantuan
keuangan desa bersifat mandatory 100 persen kewenangan Gubernur, berbeda
dengan tahun-tahun sebelum 2024 yang menggunakan skema 50-50.
“Ketika
uang masuk ke desa, sesuai Undang-Undang Desa itu kewenangan desa. Tapi
kemarin malah diatur semua. Alhamdulillah, tadi ada kelenturan dari Pak
Sekda bahwa disepakati banprov kewenangannya 50-50, 50 persen mandatory
Pemprov dan 50 persen kewenangan desa sesuai kondisi masing-masing
desa,” pungkasnya.