JAKARTA KONTAK BANTEN Pemerintah memastikan Upah Minimum Provinsi
(UMP) 2026 naik di seluruh Indonesia. Berbeda dengan tahun lalu,
pemerintah pusat tidak lagi menetapkan angka kenaikan secara seragam.
Besaran kenaikan upah diserahkan sepenuhnya kepada gubernur melalui
mekanisme Dewan Pengupahan Daerah.
Kebijakan ini menggeser kewenangan penetapan upah dari pemerintah
pusat ke daerah. Pemerintah pusat hanya menetapkan formula, sementara
besaran kenaikan UMP ditentukan gubernur, membuka kemungkinan perbedaan
signifikan antarprovinsi.
Kepastian kenaikan UMP 2026 disampaikan Menteri Ketenagakerjaan
Yassierli setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12). PP tersebut
menjadi dasar hukum penetapan upah minimum tahun 2026.
“Tentu tidak ada istilahnya upahnya turun,” kata Yassierli dalam
konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan,
Rabu (17/12/2025).
Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan
upah minimum berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan
indeks tertentu (alfa). Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga
0,9, lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya.
Menurut Yassierli, formula itu memastikan UMP tetap mengalami
kenaikan karena inflasi selalu menjadi komponen utama dalam perhitungan.
Adapun penentuan besaran kenaikan akan dilakukan Dewan Pengupahan
Daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu
pertumbuhan ekonomi itu tinggi atau tidak, penyebabnya apa, dan sektor
penunjangnya,” ujar Yassierli.
Penetapan formula baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mencabut dan merevisi
sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan
pengupahan. MK menegaskan bahwa upah minimum harus mempertimbangkan
kebutuhan hidup layak serta kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.
Berdasarkan putusan itu, Yassierli menegaskan kenaikan UMP tahun lalu
sebesar 6,5% tidak bisa dijadikan patokan untuk penetapan UMP 2026.
Menurut dia, kebijakan kenaikan serentak tersebut merupakan kondisi
khusus karena putusan MK terbit menjelang akhir tahun.
“Kenaikan 6,5% itu adalah kondisi khusus. Saat itu putusan MK keluar
menjelang akhir tahun dan kita tidak punya waktu cukup untuk merumuskan
regulasi,” kata Yassierli. “Jadi jangan basisnya itu tahun lalu.”
Dengan formula baru tersebut, besaran kenaikan UMP 2026 dipastikan
tidak seragam. Nilai alfa yang dipilih Dewan Pengupahan Daerah akan
menentukan besar kecilnya kenaikan di tiap provinsi.
Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi tetapi tidak merata tentu
akan berbeda dengan daerah yang pertumbuhannya lebih merata. “Rentang
alfa itu memberikan fleksibilitas. Bisa 0,6, 0,7, atau 0,8, tergantung
kondisi daerah,” ujar Yassierli.
PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan UMP
dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, gubernur dapat
menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota (UMSK).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito
Karnavian meminta seluruh gubernur menetapkan upah minimum tahun 2026
paling lambat 24 Desember 2025.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama oleh gubernur
sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito
saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang
digelar secara daring, Rabu (17/12/2025).
Tito menegaskan peran gubernur menjadi kunci dalam penetapan upah
minimum karena menjadi pengambil keputusan akhir berdasarkan rekomendasi
Dewan Pengupahan. Tito juga meminta pemerintah daerah segera
berkoordinasi agar proses penetapan berjalan tertib dan tidak
menimbulkan kegaduhan.
Tito menekankan pentingnya komunikasi tripartit antara pemerintah,
serikat pekerja, dan pengusaha. Kementerian Dalam Negeri memastikan akan
memantau progres penetapan upah minimum di seluruh 38 provinsi.Prinsipnya adalah keseimbangan, melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha,” ujarnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan sikapnya
menolak PP baru terkait UMP 2026. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan,
penolakan tersebut didasari tidak dilibatkannya buruh dalam diskusi
secara intens, ketidakjelasan isi aturan secara rinci, serta adanya
definisi kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai merugikan buruh.
Iqbal juga menyatakan kalangan buruh tetap akan turun kelapangan
untuk melakukan unjukrasa. “Saya masih dapat informasi, buruh Banten,
DKI, Jawa Barat, tetap mau aksi hari Jumat ke Istana,” ujar dia dalam
konferensi pers.
Menurut Iqbal, KSPI telah meminta jajarannya di daerah untuk fokus
mengawasi langkah-langkah kepala daerah dalam penetapan UMP. Buruh
khawatir gubernur dapat mencoret atau mengubah besaran nilai indeks
tertentu yang telah direkomendasikan.“Maka kami minta yang harus dijaga yang harus dituntut ke kantor gubernur,” tegasnya