 |
| Penyerahan DPA SKPD TA 2026 dan penandatanganan perjanjian kinerja
kepala perangkat daerah provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Gubernur
Banten, Kota Serang, Kamis (8/1/2026). |
BANTEN KONTAK BANTEN Gubernur Banten Andra Soni menegaskan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Tahun Anggaran 2026 tidak diposisikan sebagai dokumen
administratif semata, melainkan instrumen utama untuk mengendalikan
sekaligus mengukur kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) secara
konsisten dan berkelanjutan.
“Ini penekanan kepada para kepala OPD
yang mendapatkan tugas menggunakan anggaran di dalam perjanjian kinerja
tersebut, target-targetnya, kemudian pelaksanaannya harus sesuai dengan
apa yang diperjanjikan, sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka
menengah Daerah) kita,” kata Andra Soni di Kota Serang, Kamis.
Ia
menyampaikan seluruh program yang telah dirumuskan dalam RPJMD Provinsi
Banten, dijabarkan melalui Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2026
dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
2026, wajib dijalankan sesuai perencanaan, baik dari sisi capaian output, outcome, maupun dampaknya terhadap masyarakat.
“Jadi ini sebagai alat ukur saya terhadap kinerja kepala-kepala OPD nanti. Jadi kita bisa menilai kinerjanya itu day by day, hari per hari kepada semua kepala OPD,” ujarnya.
Menurut Andra, pendekatan pengelolaan anggaran tidak lagi hanya
bertumpu pada tingkat serapan, tetapi pada kualitas belanja dan
kesesuaian antara anggaran dengan target pembangunan daerah yang telah
disepakati.
Dalam APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 yang
telah disahkan dan dituangkan dalam DPA, total belanja daerah ditetapkan
sekitar Rp10,04 triliun. Struktur belanja tersebut disusun untuk
menopang delapan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Belanja
operasional masih menjadi komponen terbesar, yakni sekitar Rp7,22
triliun atau 71,91 persen dari total belanja. Alokasi ini digunakan
untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja
operasional layanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,
termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya.
Belanja modal dialokasikan sekitar Rp804 miliar atau 8,01
persen, yang diarahkan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas
infrastruktur dasar, seperti jalan, sarana pendidikan, fasilitas
kesehatan, serta infrastruktur pendukung layanan publik lainnya di
seluruh wilayah Banten.
Sementara itu, belanja transfer ditetapkan sekitar Rp1,96 triliun
atau 19,56 persen. Anggaran ini disalurkan kepada pemerintah kabupaten
dan kota dalam bentuk dana bagi hasil dan bantuan keuangan, dengan
tujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah serta mempercepat pemerataan
pembangunan antarwilayah.
Adapun belanja tidak terduga
dialokasikan sekitar Rp52 miliar, yang disiapkan untuk mengantisipasi
kebutuhan darurat, termasuk penanganan bencana dan kondisi tidak
terprediksi lainnya.
Andra Soni menjelaskan, struktur APBD 2026 disusun untuk memastikan program prioritas dapat berjalan efektif.
Salah satu fokus utama adalah Banten Cerdas melalui
penyelenggaraan pendidikan gratis, yang ditujukan untuk memperluas akses
dan menjamin kesempatan pendidikan yang setara bagi seluruh anak di
Banten.
“Pendidikan gratis ini adalah janji kita, upaya kita untuk
memberikan hak yang sama, kesempatan yang sama kepada seluruh anak-anak
di Banten untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” katanya.
Selain itu, program Banten Sehat diarahkan pada penguatan layanan kesehatan, termasuk layanan jemput bola seperti mobile clinic.
Program
Banten Melayani difokuskan pada reformasi birokrasi, penguatan sistem
merit, dan manajemen talenta aparatur sipil negara, sementara
pembangunan infrastruktur dasar tetap menjadi penopang utama peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Gubernur menegaskan bahwa seluruh
kepala OPD bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran yang telah
dialokasikan. Evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan dengan
mengacu pada perjanjian kinerja yang melekat pada DIPA masing-masing
OPD.
“Segala sesuatu yang sudah direncanakan melalui RPJMD, RKPD,
dan APBD harus bisa dieksekusi dengan baik, bertanggung jawab,
transparan, dan akuntabel,” ujar Andra.
Ia berharap pengelolaan
APBD 2026 dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar
pencapaian administratif, sekaligus menjadi fondasi penguatan tata
kelola keuangan daerah yang lebih profesional dan berorientasi hasil.