PERS
pada dasarnya merupakan satu institusi sosial yang didalamnya melekat
banyak tugas dan fungsi yaitu sebagai pendidik, penghibur, penyebar
informasi dan pelaku kontrol sosial. Pers di sini akan menyalurkan
informasi dari dan ke masyarakat secara obyektif dan bertanggung jawab.
Untuk bisa menjalankan fungsinya dengan baik, pers tidak bisa melepaskan
diri dari sistem tempat pers itu berada. Pers di Indonesia secara
politis-ideologis adalah pers Pancasila yang sikap dan perilakunya
berorientasi pada Pancasila dan UUD 1945.
Perkembangan
pers terus berubah seiring berkembangnya zaman. Banyak faktor yang
mempengaruhi perubahan ini, salah satunya adalah politik. Pada saat masa
orde baru, pers di Indonesia menganut sistem pers otoritarian dimana
pers Indonesia condong mendukung pemerintah. Namun, setelah orde baru
ini berakhir pers Indonesia mengalami banyak perubahan. Hal ini menjadi
titik terang karena merupakan awal dari perkembangan kebebasan pers di
Indonesia. Pihak pelaksana dapat melakukan kegiatan pers leluasa tanpa
campur tangan pemerintah tetapi tetap bertanggung jawab.
Selama
lima tahun berturut-turut, hasil survei indeks kebebasan pers
menunjukkan tren peningkatan nilai, yaitu, 63,44 (2016), menjadi 67,92
(2017), 69,00 (2018), 73,71 (2019), dan terakhir 75,27 (2020). Ini
menunjukkan bahwa Indonesia telah mencapai peringkat cukup bebas. Akan
tetapi angka ini masih relatif rendah dibanding negara lain. Di tahun
2019 sendiri Indonesia menduduki peringkat 124, berada di bawah
Malaysia, Ethiopia dan Kenya.
Pers di Masa Orde Baru
Selama
masa pemerintahan Orde Baru ruang gerak pers Indonesia sempat
terbelenggu sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik.
Lembaga-lembaga pemerintah melakukan kontrol ketat terhadap pers.
Lembaga pemerintah yang melakukan kontrol antara lain Departemen Penerangan, Bakorstanas, Bakin, Sekretariat Negara dan lainnya. (Susilastuti, Kebebasan Pers Pasca Orde Baru, 2000)
Pada
masa Orde baru, posisi pers tunduk dan berada di bawah elit penguasa.
Pers Indonesia senantiasa dibayangi bentuk-bentuk intervensi pemerintah
seperti regulation, advantages, subsides dan taxation yang dalam bentuk
aplikasi tertentu menghambat kebebasan pers. Kenyataan itulah yang
memaksa pers Indonesia untuk tetap memperhatikan pemerintah sebelum
menyajikan sebuah informasi. Salah satu bentuknya dalam penggunaan
sumber-sumber berita yang masuk dalam kategori routine information
channels (Tiffen, 1978:163), apalagi untuk informasi yang berdimensi
politik.
Tahun 1991 Presiden Soeharto dalam pidato pengantar HUT ke-46 RI menyinggung tentang keterbukaan. Presiden menyatakan,
“…..dialog-dialog yang positif dan konstruktif menandakan adanya
keterbukaan. Keterbukaan adalah jaminan kebebasan. Namun tanpa tanggung
jawab kebebasan adalah anarki yang akan menghancurkan demokrasi.
Kebebasan yang bertanggung jawab harus diperhatikan.” (pidato pengantar HUT RI k3-46 RI tanggal 16-8-1991)
Menggelindingnya
angin keterbukaan ini direspon positif oleh pers nasional dengan
mencoba keluar dari tekanan pemerintah. Walaupun kontrol yang sifatnya
eksternal masih ada, budaya telepon mulai berkurang. Pers nasional
menyambut positif keterbukaan yang digulirkan pemerintah. Pers mulai
berani memaparkan realitas politik uang sebelumnya dianggap tabu,
misalnya soal korupsi. Dwi Fungsi ABRI dan lainnya. Namun era
keterbukaan tersebut ternyata tidak berlangsung lama karena adanya
pembredelan tiga penerbitan yaitu majalah Tempo, Editor dan tabloid
Detik di bulan Juni 1994. Langkah pemerintah melakukan pembredelan
menyebabkan pers berusaha membuat berita-berita yang dianggap aman.
Walaupun demikian, ada juga sejumlah ‘pers bawah tanah’ yang berani
menampilkan kebobrokan rezim Soeharto.
Kehati-hatian
pers dalam memberitakan realitas politik tampak ketika memberitakan
gerakan reformasi yang ada dalam masyarakat dengan tuntutan mundurnya
Presiden Soeharto yaitu dengan mengandalkan narasumber dari kalangan
birokrat. Akan tetapi,ketika perkembangan politik mulai tampak berpihak
kepada kalangan reformis yaitu dengan munculnya pernyataan dari kalangan
birokrat misalnya pernyataan Presiden Soeharto yang disampaikan oleh
Menteri Penerangan Dr. Alwi Dahlan tentang gerakan reformasi yang dimuat
di harian Kedaulatan Rakyat pada tanggal 16 Mei 1988. Disana terlihat
pers nasional mulai berani menyampaikan berita berdimensi politik dengan
narasumber dari luar birokrat, bahkan memaparkan fakta kejadian tentang
korban gerakan reformasi secara transparan.
Sesudah Orde Baru
Dengan
mundurnya Soeharto dari jabatan presiden yang berarti berakhirnya
pemerintah Orde baru, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden BJ
Habibie memberikan ruang gerak yang lebih bebas kepada pers nasional
yaitu dengan dicabutnya Permen No 01/Per/Menpen/1984 tentang
Ketentuan-ketentuan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan
Permenpen No 02/Per/Menpen/1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Wartawan.
Empat SK Menpen
juga dicabut yaitu SK Menpen No 214 A tentang Prosedur dan Persyaratan
untuk mendapatkan SIUPP, SK Menpen No 47/Kep/Men/1975 tentang PWI dan
SPS sebagai satu-satunya organisasi wartawan dan organisasi penerbit
pers Indonesia, SK Menpen No 184/Kep/Menpen/ 9178 tentang pengukuhan
serikat grafika pers (SGP) sebagai satu-satunya organisasi percetakan
pers nasional dan SK Menpen No 24/Kep/Menpen/1978 dan SK Menpen
No.226/Kep/Menpen/1984 tentang Wajib Relai Siaran RRI dan
Penyelenggaraan Siaran Berita oleh Radio Siaran RI (Laporan tahunan
LSPP, 1999:7)
Pers di Era Reformasi
Pada
era reformasi ini pers seakan-akan merasakan angin surga dengan
longgarnya kebijakan atas pers. Dihapuskannya pengakuan pemerintah atas
PWI sebagai organisasi pers satu-satunya membuat pers kembali sesuai
dengan fungsinya sebagai media massa yang bebas dari kontrol pemerintah.
Maka, lahirlah organisasi pers seperti AJI, Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia (IJTI) dan PWI reformasi (Martini, Analisis Peran dan Fungsi Pers Sebelum dan Sesudah Reformasi Politik di Indonesia, 2014).
Pasca
reformasi, pemerintah mencabut sejumlah peraturan yang dianggap
mengekang kebebasan pers, antara lain: Peraturan Menteri Penerangan
Nomor 1 tahun 1984 tentang Ketentuan- Ketentuan Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers (SIUPP), Permenpen Nomor 2 Tahun 1969 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Wartawan, Surat Keputusan (SK) Menpen Nomor
214 Tentang Prosedur dan Persyaratan untuk Mendapatkan SIUPP, dan SK
Menpen Nomor 47 Tahun 1975 tentang Pengukuhan PWI dan Serikat Pekerja
Surat Kabar sebagai satu- satunya Organisasi Wartawan dan Organisasi
Penerbit Pers Indonesia. Kebebasan pers ini kemudian ditegaskan lagi
lewat Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Adapun kebebasan
atau kemerdekaan pers diatur dalam pasal 4 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor
40 tahun 1999. (Momentum, Lembaga Pers Mahasiswa FT Undip)
Pers
yang bebas merupakan hal yang dicita-cita kan oleh masyarakat, karena
pers merupakan salah satu media aspirasi masyarakat. Tentu pers yang
bebas harus tetap bertanggung jawab atas informasi yang dipublikasikan.
Seperti yang dicetuskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dimana
pers yang bebas tetap bertanggung jawab agar pers sebagai media massa
tidak bertindak semena-mena atas pemberitaan yang diberikan karena
menganggap memiliki kemampuan dan kekuasaan atas media massa. Pers pada
masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terus mengalami kemajuan, pers
beralih dari surat kabar cetak menjadi media online (Arnus, 2015). [S21]