Barcelona Pesta Gol, Tembus Final Piala Super Spanyol

TANGERANG KONTAK BANTEN Barcelona melaju ke partai final Piala Super Spanyol setelah membungkam Athletic Club melalui pesta gol 5-0.

Gubernur Banten sebut DPA 2026 jadi instrumen kendali kinerja OPD

BANTEN KONTAK BANTEN Gubernur Banten Andra Soni menegaskan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026

DKM Masjid Roudhotul Jannah Lebak Tirta Pengajian subuh

KOTA SERANG KONTAK BANTEN DKM Masjid Roudhotul Jannah yang berada di Lingkungan Lebak Tirta Kota Serang

Bupati Ratu Zakiyah Hadiri Acara HAB Kemenag ke-80

KAB SERANG KONTAK BANTEN Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengajak seluruh masyarakat menjaga kerukunan umat beragama.

Prabowo Panggil Dasco dan Sejumlah Menteri, Bahas Bencana hingga Penugasan Awal Tahun

JAKARTA KONTAK BANTEN Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan tertutup dengan Wakil Ketua DPR RI dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

Tuesday, 20 January 2026

Keuangan Belum Sehat, Pembangunan Puspemkab Serang Tidak Jadi Prioritas



 KAB SERANG  KONTAK BANTEN – Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di tahun 2026 ini, tidak menjadi prioritas. Karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saat ini masih fokus menyehatkan keuangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, dari daftar bangunan yang harus diserahkan ke Kota Serang masih ada 8 lokasi, seperti kantor Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan dan Perlindungan (DKBPPPA).

Penyerahan aset tersebut, kata Zaldi baru bisa dilaksanakan setelah dibangun kantor baru di Puspemkab. Namun untuk proses pembangunan kantor baru di Kawasan Puspemkab Serang pada tahun ini tidak menjadi prioritas.

“Kita masih fokus kepada penyehatan keuangan kita, kita ingin tahun depan tidak ada defisit lagi, jadi benar benar nol defisit,” kata Zaldi, Selasa (20/1/2026).

Zaldi pun mengaku, optimis pada tahun depan tidak ada lagi defisit anggaran. Sehingga anggaran Pemkab Serang bisa dipakai untuk kegiatan pembangunan, tidak seperti sebelumnya dipakai untuk membayar defisit.

“Insya Allah saya optimis tahun depan tidak seperti tahun sebelumnya ada defisit Rp 100 miliar hingga Rp200 miliar,” tuturnya.

Zaldi mengungkapkan, kegiatan pembangunan yang ditiadakan pada tahun 2026 hanya khusus untuk Puspemkab Serang. Sedangkan dana untuk kegiatan pembangunan lainnya masih ada.

Disinggung soal perda percepatan pembangunan Puspemkab Serang, Zaldi juga menegaskan perda tersebut tidak ada. Karena usulannya susah sampai ke Provinsi namun diilanjutkan lantaran dianggap tidak perlu perda.

“Kalau gak salah saat itu sempat diusulkan (Raperda) ke Provinsi, tapi gak bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (
Share:

Atasi Banjir, Pemkot Serang Tertibkan Bangunan Liar

 

Walikota Serang Budi Rustandi meninjau penertiban bangli.

KOTA SERANG  KONTAK BANTEN Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani persoalan banjir yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas aliran sungai dan lahan negara.

Walikota Serang, Budi Rustandi, turun langsung meninjau proses normalisasi kali sekaligus pembongkaran bangunan liar di Kali Kroya, Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Selasa (20/1/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi sungai agar aliran air kembali lancar dan risiko banjir dapat ditekan secara signifikan.

Menurut Budi, kawasan yang selama ini dipenuhi bangunan tersebut sejatinya merupakan badan sungai dan termasuk lahan purbakala atau tanah negara.

Namun, seiring waktu, area tersebut dialihfungsikan menjadi bangunan liar yang berdampak pada penyempitan aliran air.

“Tanah yang kita pijak ini aslinya adalah sungai. Maka harus kita kembalikan fungsinya seperti semula melalui normalisasi,” ujar Budi.

Penanganan kawasan Kali Kroya juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Kewenangan yang sebelumnya berada di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) kini diambil alih oleh Gubernur Banten, Andra Soni sebagai bentuk sinergi dalam mengatasi banjir di Kota Serang.

Berdasarkan data kecamatan, terdapat **41 bangunan liar di kawasan tersebut, termasuk yang berada di sekitar jalur kereta api.

Keberadaan bangli ini dinilai memberikan dampak besar, karena banjir yang terjadi tidak hanya merugikan pemilik bangunan, tetapi juga ribuan warga lainnya.

“Jangan sampai karena kepentingan segelintir orang, dampaknya dirasakan ribuan warga Kota Serang,” ujarnya.

Dalam penertiban, Pemkot Serang tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

Melalui camat dan aparat terkait, warga diminta menunjukkan dokumen kepemilikan lahan. Namun, apabila tidak memiliki dasar hukum yang sah, bangunan diminta untuk dikosongkan.

Pemkot Serang juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Pendampingan dari pihak kejaksaan disiapkan sebagai langkah antisipasi, sekaligus memastikan penertiban dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

“Kami utamakan komunikasi. Jika warga menyadari dan membongkar sendiri, itu jauh lebih baik. Namun bila tidak, kami siap menempuh jalur hukum demi kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.

Ia berharap melalui langkah ini, upaya normalisasi sungai dapat menjadi solusi jangka panjang dalam pengendalian banjir. Lebih dari itu, penertiban bangunan liar diharapkan mampu menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Serang
Share:

Polda Banten Terapkan KUHAP Baru, Asas Praduga Tak Bersalah Berlaku di Konferensi Pers



KOTA  SERANG KONTAK BANTEN Polda Banten memberikan penjelasan terkait kebijakan tidak menampilkan tersangka dalam sejumlah konferensi pers yang dilakukan jajaran kepolisian. Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan hukum acara pidana yang baru.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Maruli.

Ia menerangkan, Pasal 91 KUHAP secara tegas melarang penyidik melakukan tindakan yang dapat menimbulkan anggapan seolah seseorang telah bersalah, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maruli menyampaikan bahwa kebijakan ini masih bersifat dinamis dan menunggu kajian hukum lanjutan dari Divisi Hukum Polri, khususnya terkait teknis penerapan dalam kegiatan kehumasan dan penyampaian informasi publik.

“Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak terpengaruh oleh narasi yang belum utuh. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil Polri selalu berlandaskan aturan perundang-undangan.

“Polri, termasuk Polda Banten, akan terus berupaya memberikan penjelasan yang objektif dan terbuka kepada publik, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan,” tandas Maruli
Share:

Tersandung Banyak Masalah, Pemprov Banten Bekukan PT ABM

 

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Banten, Babar Suharso.

BANTEN KONTAK BANTEN  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membekukan sementara operasional usaha berskala besar PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) atau PT ABM sejak awal Januari 2026.

Pembekuan tersebut khusus diberlakukan terhadap kegiatan usaha yang melibatkan pihak ketiga dengan penggunaan anggaran besar. Adapun kegiatan operasi pasar, dukungan organisasi perangkat daerah (OPD), serta program ketahanan pangan tetap berjalan.

Plt Komisaris PT ABM (Perseroda) Babar Suharso mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Banten Andra Soni, Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah, serta Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan.

“PT ABM sedang dibekukan sampai terpilih direksi yang baru,” kata Babar di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin (19/1/2026).

Menurut Babar, pembekuan hanya menyasar kerja sama usaha yang bernilai besar dan melibatkan mitra eksternal. Salah satu bentuk kerja sama yang dihentikan sementara adalah Kerja Sama Operasional (KSO), yakni kolaborasi antarpihak untuk menjalankan proyek atau kegiatan usaha tertentu tanpa membentuk badan hukum baru, dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian tertulis.

Sementara itu, kerja sama berskala kecil, termasuk program pengendalian inflasi dan stabilisasi harga, masih dapat dijalankan. PT ABM juga tetap diperbolehkan bekerja sama dengan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kerja sama yang dihentikan sementara merupakan program-program dengan nilai anggaran besar, seperti yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau seperti stabilisasi harga itu masih bisa dan masih berjalan,” katanya.

Babar menjelaskan, penghentian sementara kerja sama bernilai besar dilakukan karena sejumlah program diketahui bermasalah. Salah satunya adalah kerja sama pengadaan minyak goreng yang kini telah masuk ke proses hukum di Kejaksaan Tinggi Banten.

Saat ini, PT ABM menghadapi tiga persoalan utama. Pertama, kasus dugaan korupsi pembelian fiktif 1.200 ton minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar pada Februari 2025. Kedua, penangkapan Pelaksana Tugas Direktur PT ABM Yoga Utama oleh Kejati Banten pada November 2025 terkait perkara tersebut. Ketiga, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyimpanan modal sebesar Rp36,9 miliar dalam bentuk deposito yang tidak diputar, sehingga dinilai merugikan perusahaan.

Ketiga persoalan itu membuat kondisi PT ABM dinilai belum stabil. Dari sisi keuangan, perusahaan daerah tersebut kini berada dalam pengawasan ketat, meskipun sejumlah kegiatan operasional masih tetap berlangsung.

Gubernur Banten Andra Soni menyatakan, pihaknya tengah meminta dilakukannya Audit Dengan Tujuan Tertentu terhadap PT ABM. Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perusahaan ke depan.

“Supaya ke depan pengelolanya bisa lebih maksimal,” ucapnya.

Share:

Monday, 19 January 2026

Dewan Pers: Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan



JAKARTA KONTAK BANTEN  Dewan Pers merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Uji materi tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, putusan MK tersebut memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya.

“Saya senang dan mendukung keputusan MK yang melindungi kebebasan pers,” kata Komaruddin kepada wartawan, Selasa 20 Januari 2026.

Komaruddin mengaku masih mengkaji keputusan MK perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu secara utuh untuk melihat implikasinya pada mekanisme penanganan pengaduan di Dewan Pers.

“Masih mengkaji keputusan MK secara utuh dan apa implikasinya pada mekanisme bagi Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa,” ujar mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Komaruddin menjelaskan, Dewan Pers saat ini sudah memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan Polri maupun Komnas HAM terkait perlindungan wartawan dalam menjamin kemerdekaan pers serta penanganan sengketa terkait pemberitaan.

“Ke depan akan kami fungsikan seoptimal mungkin untuk melindungi kemerdekaan pers dan mempercepat penyelesaian terjadinya krimininalisasi dan teror terhadap jurnalis,” pungkas Komaruddin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). 

Putusan tersebut menegaskan wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah.
Share:

Keputusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana Atas Karya Jurnalistiknya



JAKARTA KONTAK BANTEN  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK juga menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Wakil Ketua MK, Guntur Hamzah, dalam uraian pertimbangannya menjelaskan sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers. Ketentuan itu merujuk pada hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik."Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan," katanya.

MK juga menyebut, Pasal 88 UU Pers yang menjadi materi gugatan dari IWAKUM tidak mengatur penjelasan yang jelas terkait perlindungan terhadap wartawan. MK menilai pasal itu belum memberikan kepastian hukum terhadap kerja-kerja wartawan.

"Menurut Mahkamah norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil," kata Guntur.

Bahkan sambungnya, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat MK kemudian memberikan pemaknaan konstitusional terkait Pasal 8 UU Pers. MK mengatakan. pasal tersebut harus memastikan tindakan hukum terhadap kerja jurnalistik mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan pers.

MK menegaskan wartawan tidak bisa langsung digugat pidana dan perdata terkait kerja jurnalistik. Sengketa pers, kata MK, harus melalui proses di Dewan Pers.

"Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers," terangnya.redwartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999.
Share:

Mahasiswa Kedokteran UI Turun ke Desa, Periksa Kesehatan dan Cegah Stunting Sejak Dini di Mancak

 


KAB SERANG KONTAK BANTEN Kepedulian terhadap kesehatan ibu dan anak ditunjukkan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang tergabung dalam Asian Medical Students’ Association–Universitas Indonesia (AMSA-UI). Mereka menggelar kegiatan Community Service 2026: Generasi Zero Stunting di Desa Cikedung, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Sabtu 17 Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, AMSA-UI memberikan pemeriksaan antropometri dan pengobatan massal gratis bagi anak-anak serta orang tua. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemenuhan gizi dan pemantauan tumbuh kembang anak sebagai langkah preventif menekan angka stunting sejak dini. Lebih dari 50 warga Desa Cikedung tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan.

Kegiatan diawali dengan seminar kesehatan bertema Kesehatan Gizi pada Anak yang disampaikan oleh dr. Anisa Ayu Maharani, MRes. Dalam sesi ini, para orang tua mendapatkan edukasi mengenai gizi seimbang, pola makan sehat, serta peran keluarga dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak.

Usai seminar, mahasiswa AMSA-UI melakukan pemeriksaan antropometri pada anak-anak, meliputi pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lingkar kepala. Pemeriksaan ini bertujuan memantau status gizi anak sekaligus mendeteksi potensi gangguan pertumbuhan sejak dini. Selain itu, layanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan massal gratis juga diberikan kepada para orang tua sebagai upaya promotif dan preventif.

Seluruh rangkaian pelayanan medis dilakukan di bawah supervisi tenaga profesional, yakni dr. Aisha Safa P. Calista, MRes., guna memastikan layanan kesehatan berjalan aman dan sesuai standar.

Sebagai bentuk dukungan nyata dalam pencegahan stunting, panitia juga menyalurkan paket sembako, susu pertumbuhan, serta vitamin untuk anak-anak. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan gizi keluarga serta mendorong penerapan pola hidup sehat di lingkungan Desa Cikedung.

Tiga ketua pelaksana kegiatan, yakni Aurelia Natalie Theno, Bryan Anderson Jeo, dan Leona Rossanairah, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan partisipasi aktif warga.

“Kami sangat bersyukur atas antusiasme warga Desa Cikedung. Harapan kami, kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi anak-anak dan orang tua, serta menjadi langkah awal pencegahan stunting di desa ini,” ujar Aurelia Natalie Theno dalam siaran pers, Selasa (20/1/2025).

Melalui Community Service 2026: Generasi Zero Stunting, AMSA-UI menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai calon tenaga medis, tetapi juga sebagai agen perubahan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Share:

Kemiskinan Ekstrem Di Negeri Kaya Raya

JAKARTA KONTAK BANTEN Kemiskinan merupakan persoalan kompleks yang terus menghantui berbagai lapisan masyarakat di seluruh dunia. Namun, di balik gejala kemiskinan yang tampak, terdapat dimensi yang lebih dalam yang dikenal sebagai kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural merujuk pada kondisi di mana individu dan kelompok tertentu terjebak dalam kemiskinan secara berkelanjutan akibat ketidaksetaraan struktural dalam masyarakat. Lebih dari sekadar kurangnya pendapatan, kemiskinan struktural muncul akibat sistem, kebijakan, dan faktor sosial yang berinteraksi secara kompleks.

Membongkar akar masalah kemiskinan struktural adalah langkah penting dalam upaya untuk mencari solusi yang berkelanjutan dan efektif. Dalam konteks ini, menganalisis faktor penyebab yang mendalam serta merancang strategi penanggulangan yang tepat menjadi hal yang utama. Artikel ini akan menjelajahi berbagai dimensi akar masalah kemiskinan struktural, mulai dari ketidaksetaraan ekonomi dan akses terbatas hingga dampak pendidikan yang kurang memadai. Di samping itu, kita juga akan merinci pilihan solusi yang dapat diambil untuk melawan kemiskinan struktural, termasuk langkah-langkah seperti peningkatan pendidikan, pemberdayaan ekonomi lokal, reformasi kebijakan, dan pelestarian lingkungan.

Kemiskinan struktural di Indonesia salah satunya bisa terlihat dalam fenomena terjebaknya banyak individu dan keluarga pada pinjaman online yang konsumtif dan hal ini seringkali muncul karena pola pikir pengelolaan keuangan yang keliru. Pendapatan yang tidak dikelola dengan baik, dipadukan dengan pola hidup konsumtif tanpa adanya penyisihan untuk dana darurat menyebabkan banyak keluarga yang rentan terjebak lingkaran pinjaman dan hutang yang tidak berujung yang membuat keluarga akan sulit keluar dari kondisi kemiskinan.

Banyak individu dari lapisan masyarakat terjebak dalam lingkaran utang akibat tidak memiliki simpanan dana darurat sehingga ketika terjadi kondisi darurat yang membutuhkan dana cepat seperti biaya berobat, biaya pendidikan yang tidak disiapkan sebelumnya, maka solusi singkatnya adalah meminjam dan menjadi ketergantungan pada pinjaman online yang cenderung memiliki suku bunga tinggi, persyaratan pembayaran yang tidak selalu transparan, serta penyelesaian masalah finansial yang sama sekali tidak solutif. Orang-orang yang membutuhkan dana mendesak terkadang terpaksa meminjam dari layanan pinjaman online yang tidak mengedepankan edukasi keuangan, dan akhirnya mereka terjerat dalam utang yang semakin sulit untuk dilunasi.

Dengan memahami dan menggali lebih dalam tentang kemiskinan struktural serta solusi-solusi yang dapat diimplementasikan, kita dapat mengambil langkah-langkah nyata menuju penghapusan kemiskinan yang lebih berkelanjutan dan adil. Dalam perjalanan ini, kita akan menyadari bahwa melawan kemiskinan struktural bukan hanya tentang memberikan bantuan sementara yang bersifat instant, tetapi juga tentang merombak sistem dan membangun masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.


Akar Masalah Kemiskinan Struktural

Kemiskinan struktural bukanlah fenomena yang muncul begitu saja. Ia merupakan hasil dari interaksi kompleks antara berbagai faktor-faktor yang merentang dari aspek ekonomi, sosial, hingga lingkungan. Pada bagian ini akan menguraikan beberapa akar masalah utama yang melandasi kemiskinan struktural, memperlihatkan bagaimana carut marut pada faktor-faktor ini terangkai bersama untuk mempertahankan kondisi ketidaksetaraan dan kemiskinan dalam masyarakat.

Ketidaksetaraan Ekonomi dan Akses

Ketidaksetaraan dalam distribusi pendapatan dan akses terhadap peluang ekonomi merupakan salah satu akar masalah paling mendasar dalam kemiskinan struktural. Pada banyak kasus, sejumlah kecil individu atau kelompok memiliki kendali atas sumber daya ekonomi yang signifikan, sementara mayoritas harus bertahan dengan akses yang terbatas. Ketidaksetaraan ini menciptakan siklus dimana mereka yang kaya menjadi semakin kaya, sementara mereka yang kurang beruntung akan terus terjebak dalam lingkaran kemiskinan.

Ketidaksetaraan ini tidak hanya berupa perbedaan antar individu atau kelompok, namun perbedaan faktor-faktor ekonomi ini dapat juga kita lihat dari fasilitas dan infrastruktur yang berbeda antara wilayah satu dengan wilayah lainnya. Perbedaan ini akan menentukan salah satunya adalah tinggi rendahnya biaya produksi dan distribusi dan meskipun bukan satu-satunya penyebab utama, maka tingginya biaya produksi dan distribusi akan memicu naiknya tingkat harga (inflasi) dan berujung pada semakin tidak berdayanya golongan miskin untuk memenuhi bahkan hanya untuk kebutuhan dasar seperti makanan yang berkualitas untuk keluarganya.

Pendidikan, Wawasan dan Keterampilan Terbatas

Keterbatasan akses terhadap pendidikan berkualitas dan pelatihan berdampak besar pada kemiskinan struktural. Ketika sebagian besar masyarakat tidak memiliki akses terhadap pendidikan yang layak, kesempatan untuk meraih pekerjaan yang lebih baik dan meningkatkan pendapatan menjadi sangat terbatas. Ini menciptakan spiral kemiskinan dimana generasi berikutnya juga menghadapi hambatan yang serupa, menjaga mereka dalam lingkaran ketidakmampuan ekonomi.

Ketidakstabilan Sosial dan Lingkungan

Faktor sosial dan lingkungan juga berperan penting dalam mempertahankan kemiskinan struktural. Konflik sosial, perubahan iklim, serta degradasi lingkungan dapat menghambat pembangunan ekonomi dan menciptakan kondisi yang memperburuk situasi kemiskinan. Ketidakstabilan ini juga dapat mendorong migrasi paksa dan menghambat upaya keluar dari kemiskinan.

Faktor-faktor di atas menggambarkan bahwa kemiskinan struktural lebih dari sekadar kekurangan materi, melainkan hasil dari sistemik dan kompleksnya interaksi antara faktor-faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan. Memahami akar masalah ini menjadi kunci dalam merancang solusi yang tepat dan berkelanjutan untuk mengatasi kemiskinan struktural. 


Jebakan Ilusi Kemiskinan Struktural: Memahami Dampaknya

Di balik realitas keras kemiskinan struktural, terkadang ada jebakan ilusi yang membuat situasi semakin kompleks. Jebakan ini mengacu pada persepsi atau pandangan yang salah tentang penyebab dan solusi kemiskinan, yang pada akhirnya dapat mempertahankan dan memperdalam lingkaran kemiskinan. Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk memahami “jebakan ilusi kemiskinan struktural” dan bagaimana ia dapat mempengaruhi upaya penanggulangan.

Kepercayaan pada Kebuntuan Nasib

Salah satu jebakan utama adalah kepercayaan bahwa nasib dan keadaan ekonomi seseorang sudah ditakdirkan dan tidak dapat diubah. Ini dapat membatasi motivasi untuk mencari perubahan dan merencanakan langkah-langkah untuk keluar dari kemiskinan. Orang yang terjebak dalam pemikiran ini mungkin merasa bahwa upaya apapun yang mereka lakukan seolah akan sia-sia dan tidak akan menghasilkan perubahan signifikan.

Mengabaikan Aspek Pendidikan dan Keterampilan

Beberapa orang mungkin merasa bahwa pendidikan dan keterampilan tidaklah penting, karena mereka percaya bahwa kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik hanyalah khayalan. Pandangan ini dapat mengabaikan pentingnya pendidikan dan pelatihan dalam membuka pintu peluang ekonomi yang lebih baik.

Stigma dan Identitas Kemiskinan

Jebakan ini muncul ketika orang merasa stigmatized atau merendahkan diri akibat status kemiskinan mereka. Mereka mungkin merasa tidak memiliki hak untuk aspirasi lebih tinggi atau merasa bahwa mereka tidak pantas dan merasa rendah diri mendapatkan bantuan atau peluang yang tersedia.

Menunda Solusi Jangka Panjang

Ilusi bahwa solusi jangka panjang untuk kemiskinan adalah mustahil atau terlalu sulit untuk dicapai, dapat mengarah pada perilaku yang cenderung memilih solusi sementara, instant atau menghindari upaya merencanakan masa depan. Pendekatan ini hanya akan mempertahankan status quo dan menghambat perubahan nyata.

Penting untuk menyadari bahwa jebakan ilusi kemiskinan struktural dapat menghalangi perubahan yang diperlukan untuk keluar dari siklus kemiskinan. Membangun kesadaran tentang penyebab sebenarnya dan menggali pemahaman yang akurat tentang solusi yang mungkin, akan membantu kita mengatasi jebakan ini. Dengan meruntuhkan dinding-dinding ilusi ini, kita dapat membuka pintu menuju perubahan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan bagi yang terjebak dalam kemiskinan struktural.


Strategi Melawan Kemiskinan Struktural: Menyusun Masa Depan yang Memiliki Harapan

Setelah memahami akar masalah kemiskinan struktural dan mengenali jebakan ilusi yang mungkin menghalangi perubahan, saatnya untuk mengeksplorasi berbagai strategi yang dapat kita terapkan untuk melawan kemiskinan struktural. Pada bagian ini akan menguraikan beberapa pendekatan dan langkah konkret yang dapat diambil untuk merobohkan tembok-tembok ketidaksetaraan dan membuka jalan keluar dari siklus kemiskinan.

Pendidikan sebagai Pondasi Utama

Meningkatkan akses pendidikan berkualitas bagi semua baik itu pendidikan formal maupun informal, khususnya bagi kelompok yang rentan, merupakan langkah vital dalam mengatasi kemiskinan struktural. Investasi dalam pendidikan tidak hanya membuka peluang ekonomi yang lebih baik, tetapi juga mengubah pola pikir dan membantu meruntuhkan jebakan ilusi.

Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Menggerakkan ekonomi lokal melalui inisiatif seperti pelatihan keterampilan, kewirausahaan, dan dukungan terhadap usaha mikro serta kecil dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat di tingkat dasar. Ini membantu mengurangi ketergantungan pada sumber daya yang terpusat dan memperkuat kedaulatan ekonomi lokal.

Reformasi Kebijakan dan Distribusi Sumber Daya

Penghapusan kemiskinan struktural memerlukan langkah-langkah untuk mengurangi ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya. Ini melibatkan reformasi kebijakan yang mendorong inklusivitas, keadilan, dan transparansi. Kebijakan ini harus mendukung akses yang lebih adil terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, dan peluang ekonomi.

Konservasi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

Ketidakstabilan lingkungan dapat memperburuk kemiskinan struktural. Oleh karena itu, fokus pada pembangunan berkelanjutan dan konservasi lingkungan juga menjadi strategi penting. Langkah-langkah ini tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru di sektor-sektor seperti energi terbarukan dan pertanian berkelanjutan.


Peran Serta Credit Union Pancur Kasih Dalam Pembangunan Sosio-Ekonomi Berkelanjutan

Dalam upaya mengentaskan kemiskinan, terutama kemiskinan struktural, peran berbagai pemangku kepentingan, termasuk Credit Union, memiliki dampak yang signifikan dalam mengakselerasi pencapaian program-program pemerintah dalam mengurangi dan bahkan mengentaskan kondisi kemiskinan pada kelompok yang rentan.

CU Pancur Kasih, berbasis pada prinsip kesetaraan, solidaritas, dan pemberdayaan anggota, memiliki potensi untuk memberikan kontribusi nyata dalam program pemerintah yang bertujuan melawan kemiskinan. Di CU Pancur Kasih, simpan dan pinjam hanyalah sebuah alat semata, dan yang lebih jauh dan krusial dari itu, CU Pancur Kasih memastikan bahwa jalan menuju kesejahteraan adalah terlebih dahulu membangun kesadaran dan pengembangan wawasan anggota melalui pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan.

Perubahan pola pikir dan cara pandang dari masyarakat setelah menjadi anggota pada intinya dapat terlihat pada dua perubahan yang terjadi yaitu pertama terciptanya kesadaran bahwa ada sesuatu yang salah yang terjadi pada pengelolaan keuangannya dan timbul keinginan dan kesadaran untuk memperbaiki kondisi tersebut sehingga mendorong anggota secara sadar dan aktif terlibat dalam program-program pendidikan dan pelatihan yang disediakan oleh CU Pancur Kasih.

Dan hal yang kedua terjadi adalah setelah adanya kesadaran menambah pengetahuan dan wawasan dalam pengelolaan keuangan dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan, anggota kemudian dengan sadar memahami bahwa cara satu-satunya bangkit dari kondisi keterpurukan finansial adalah dengan menolong dirinya sendiri yang tercermin dalam upayanya secara rutin menyisihkan setiap penghasilannya dalam bentuk tabungan.

Makna filosofis dari menyisihkan tabungan bukanlah berfokus pada seberapa besar atau nominal anggota dapat menabung, namun lebih kepada penciptaan kebiasaan baru dalam pengelolaan finansial. Penciptaan kebiasaan menabung ini akan menjadi pintu masuk pada pemahaman lanjutan tentang cerdas finansial seperti memahami pentingnya memiliki dana darurat, memiliki aset menghasilkan, memiliki investasi yang sehat, dan lain sebagainya yang menuntun pada kondisi stabil finansial.

Berikut adalah beberapa peran nyata dari CU Pancur Kasih dalam misinya meningkatkan kesejahteraan anggota:

Pendidikan Keuangan dan Keterampilan

Sebagai bagian dari misi utamanya, CU Pancur Kasih memberikan penyadaran realitas sosial seperti penyadaran akan adanya ilusi jebakan kemiskinan struktural dan program pendidikan pengelolaan keuangan dan pelatihan keterampilan kepada anggotanya. Ini membantu menyadarkan anggota bahwa kondisi saat ini bukanlah hal yang permanen, namun dengan kemauan yang kuat dan meningkatkan literasi finansial dan keterampilan yang diperlukan dalam mengelola uang, berinvestasi dengan bijaksana, dan merencanakan masa depan secara lebih efektif, maka harapan akan masa depan yang lebih baik bukanlah cuma sekedar khayalan.

Akses Keuangan untuk Semua Lapisan Masyarakat

CU Pancur Kasih membuka pintu akses keuangan bagi lapisan masyarakat yang biasanya terpinggirkan dari layanan keuangan formal. Anggota CU Pancur Kasih dapat memperoleh layanan keuangan dasar seperti fasilitas simpanan dan pinjaman, yang dapat menjadi alat membantu mereka mengatasi ketidaksetaraan ekonomi dan merencanakan masa depan yang lebih baik.

Pemberdayaan Ekonomi Lokal

CU Pancur Kasih mendukung pemberdayaan ekonomi lokal dengan memberikan dukungan berupa pendampingan dan dukungan finansial kepada anggota dalam mendirikan atau mengembangkan usaha produktifnya. Ini dapat membantu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan rumah tangga, dan secara perlahan merombak struktur ekonomi lokal.

Solidaritas dan Kerjasama

Prinsip-prinsip solidaritas dan kerjasama di CU Pancur Kasih dapat membantu anggota mengatasi isolasi sosial dan ekonomi yang sering kali menjadi bagian dari kemiskinan struktural. Dalam lingkungan yang mendukung, anggota dapat berbagi pengetahuan, pengalaman, dan dukungan dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Penanggulangan Sirkulasi Utang Berbahaya

Ini adalah hal yang terpenting yang menjadi perhatian penuh di CU Pancur Kasih. CU Pancur Kasih tidak menginginkan bahwa pinjaman yang diberikan kepada anggota malah menjadi sumber masalah baru di dalam perjuangan anggota memperbaiki kondisi ekonominya.

Pemanfaatan pinjaman yang tidak terkontrol, tujuan yang tidak jelas, dan bentuk salah kelola lainnya membuat CU Pancur Kasih sangat menaruh perhatian dan hati-hati dalam proses analisa pengajuan kredit anggota, Dan sayangnya ini dalam beberapa kesempatan terkadang disalah artikan sebagai kurang responsifnya proses perkreditan di CU Pancur Kasih.

Dengan prinsip kehati-hatian dan Balas Jasa Pinjaman yang bersahabat,  hal ini membantu anggota menghindari jebakan utang konsumtif yang dapat memperdalam kemiskinan. Penawaran pinjaman dengan persyaratan yang lebih adil dapat membantu mengurangi tekanan ekonomi bagi mereka yang sudah terjebak dalam sirkulasi utang konsumtif yang tidak berkesudahan.


Harapan Itu Nyata

Seperti yang disampaikan oleh Friedrich Wilhelm Raiffeisen, Bapak Credit Union Dunia, bahwa kemiskinan hanya dapat diatasi dengan menolong diri sendiri. Raiffeisen berkesimpulan bahwa kondisi kemiskinan itu hadir terutama disebabkan oleh kekeliruan pola pikir, sehingga yang harus dilakukan pertama kali adalah penyadaran, perubahan pola pikir, dan pengetahuan tentang pengelolaan keuangan. Barulah berikutnya berbicara tentang bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan melalui usaha produktif, pengembangan aset melalui investasi dan lain sebagainya.

Contoh lain kemiskinan struktural yang nyata terjadi di sekitar kita adalah ketidaksetaraan akses terhadap pendidikan di daerah terpencil. Di banyak wilayah pedalaman, akses pendidikan berkualitas masih menjadi kendala serius. Faktor-faktor seperti jarak, kurangnya sarana dan prasarana, menyebabkan banyak anak-anak di daerah ini kesulitan mengakses pendidikan yang layak. Akibatnya, generasi muda di wilayah tersebut terjebak dalam lingkaran kemiskinan karena minimnya peluang pendidikan dan keterampilan.

Wawasan dan pengetahuan yang terbatas akan mempengaruhi cara seseorang mempersepsi kondisi dan situasi yang terjadi di sekitarnya dan berujung pada kekeliruan cara mengambil keputusan dan perilaku. Salah satu langkah kunci dalam mengatasi kemiskinan struktural ini adalah melalui pendidikan keuangan yang lebih luas dan intensif. Pendidikan keuangan harus ditanamkan kepada masyarakat sejak usia dini hingga dewasa, dengan fokus pada pentingnya pengelolaan keuangan yang bijaksana dan pengenalan terhadap resiko pinjaman yang tidak terkendali.

Dengan pendidikan keuangan yang kuat dan akses terhadap layanan keuangan inklusif, CU Pancur Kasih memberikan peluang dan kesempatan kepada  masyarakat dan anggota untuk dapat lebih bijaksana dalam mengelola keuangan mereka dan menghindari jebakan pinjaman online yang konsumtif. Langkah-langkah ini akan membantu merobohkan struktur kemiskinan yang berkaitan dengan utang yang tidak terkendali dan menciptakan pondasi yang lebih kuat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Dan kemudian hanya tinggal satu masalah tersisa, apakah Anggota itu sendiri memahami bahwa pendidikan dan pelatihan yang disediakan oleh Credit Union adalah sebuah peluang untuk menuju ke kondisi lebih baik, atau malah menganggap bahwa hal tersebut adalah sebuah hal menghambat?

Perang melawan kemiskinan struktural adalah tugas bersama yang membutuhkan kontribusi dari berbagai sektor dan pemangku kepentingan. Dalam upaya ini, CU Pancur Kasih sejak lahirnya di tahun 1987 silam selalu setia menjadi penerang dan selalu berusaha memberikan dampak positif. Dengan prinsip-prinsip yang mendorong layanan keuangan inklusif, pemberdayaan, dan solidaritas, CU Pancur Kasih tidak hanya menghadirkan solusi finansial, tetapi juga mendukung transformasi sosial yang diperlukan untuk merobohkan tembok-tembok kemiskinan struktural. Melalui akses keuangan yang lebih luas, pendidikan finansial, pemberdayaan ekonomi lokal, dan upaya kolaboratif, CU Pancur Kasih dapat membantu anggota keluar dari cengkeraman kemiskinan dan menuju masa depan yang lebih cerah. 

Dengan dukungan yang kokoh dan kesatuan visi, kita bisa bersama-sama menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan dalam memerangi kemiskinan struktural dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Share:

Demokrasi Tidak Boleh Ditarik Mundur: Tolak Wacana Pengembalian Pilkada oleh DPRD!

 


Wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kian mencuat. Pada Juli 2025, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan usulan tersebut. Ide ini terus bergulir, dan kembali disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam momentum hari jadi Partai Golkar ke-61 pada 5 Desember 2025. Hingga saat ini Partai Gerindra dan PAN juga sudah menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.

Pelaksanaan Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat dianggap membutuhkan biaya yang tinggi dan dihinggapi oleh banyaknya praktik politik uang. Sehingga para elit politik berpandangan bahwa Pilkada oleh DPRD dapat mengatasi dua masalah tadi.

Dilihat dari sisi manapun, wacana ini tidak beralasan dan justru mengandung logika yang mengkhawatirkan. Pertama, biaya yang dikeluarkan negara untuk pelaksanaan Pilkada tidak dapat begitu saja dilihat sebagai bentuk pemborosan yang kemudian menghalalkan penghapusan partisipasi publik dalam pemilihan. Bila dibandingkan, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang ditaksir berjumlah Rp37 Triliun masih lebih kecil dari biaya penyelenggaraan pemilu 2024 yang mencapai Rp71,3 Triliun. Bila besarnya anggaran adalah tolak ukur, apakah Pemilihan Presiden dan Legislatif yang juga diselenggarakan secara langsung juga harus diubah mekanismenya?

Di sisi lain, anggaran Pilkada 2024 bahkan jauh lebih kecil dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tahun 2025 yang mencapai Rp71 Triliun. Tetapi program yang sarat akan masalah tata kelola itu bahkan tidak dipandang pemerintah sebagai pemborosan dan justru dinaikkan anggarannya hingga lima kali lipat untuk tahun berikutnya. Ini menunjukan bahwa besarnya anggaran bukanlah masalah sesungguhnya yang sedang diangkat oleh pemerintah. Sebab dengan logika yang sama, maka ada banyak program prioritas pemerintah dengan anggaran jumbo yang perlu dihentikan. 

Kedua, Pilkada secara langsung oleh rakyat justru dilakukan untuk meminimalisir praktik transaksional yang banyak terjadi ketika sebelumnya kepala daerah dipilih oleh DPRD. Jadi, secara runtutan, bukan pelaksanaan pilkada langsung yang menimbulkan praktik politik uang. Tetapi pilkada langsung justru dihadirkan untuk mengatasi politik uang yang terjadi secara tertutup dan minim akuntabilitas ketika DPRD memiliki kewenangan untuk memilih kepala daerah. Mengembalikan mekanisme pilkada oleh DPRD artinya sengaja meletakkan pemilihan kepala daerah pada mekanisme yang sudah pasti lebih merugikan.

Dalam menyuarakan wacana ini pemerintah tidak pernah hadir dengan kajian mendalam tentang bagaimana DPRD dapat menghasilkan kepala daerah yang berkualitas. Sebab, selain histori buruk mengenai pelaksanaan pilkada oleh legislatif daerah, anggota DPRD juga tidak terlepas dari kerentanan dalam melakukan korupsi. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukan bahwa sepanjang tahun 2010-2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Artinya pilkada oleh DPRD justru tidak dapat menghilangkan praktik politik uang dan justru berpotensi meningkatkan ruang transaksi politik yang tidak dapat diawasi oleh masyarakat. 

Ketiga, ekosistem pembiayaan politik yang berkontribusi pada terjadinya lingkaran korupsi politik. Sejak tahap awal pelaksanaan Pilkada, partai kerap menuntut mahar yang harus disetor pasangan calon untuk mengamankan tiket dukungan partai. Dukungan partai pun tidak merujuk pada kompetensi kandidat, melainkan condong pada popularitas yang dapat mempermudah pengumpulan suara. 

Modal besar yang sudah dikeluarkan di awal menjadikan hasrat untuk memenangkan kontestasi semakin tinggi. Akibatnya pengumpulan sumbangan dana kampanye dari berbagai pihak termasuk pebisnis dan pemodal besar lainnya harus dilakukan. Ketika kepala daerah terpilih, biaya besar pun masih harus dikeluarkan. Diantaranya untuk iuran kepada partai, membayar hutang ke pemodal, hingga mempersiapkan biaya untuk kontestasi pada periode berikutnya. Hal ini yang kerap menjadikan kepala daerah terjerat kasus korupsi. 

Dengan keseluruhan masalah tersebut, gagasan yang diusung pemerintah jelas tidak menyasar perbaikan sistem kepemiluan serta pembiayaan politik secara utuh. Terlebih, yang dilakukan pemerintah saat ini adalah mensimplifikasi permasalahan yang berada dalam ranah sistem dan manajemen pilkada menjadi sebatas tingginya biaya yang diperlukan. Padahal demokrasi memang tidak pernah berharga murah, dan partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya bukanlah beban yang patut ditawar. 

Tanpa upaya serius untuk melihat masalah sebenarnya, maka pemerintah telah abai pada kepentingan untuk melindungi kedaulatan rakyat. Lebih lanjut, pemerintah justru sedang memfasilitasi terjadinya politik transaksional yang berdampak pada tergerusnya kualitas demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.

Indonesia Corruption Watch

Share:

KPK ungkap OTT Wali Kota Madiun terkait proyek dan dana CSR

 JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait dengan dugaan korupsi terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee (biaya komitmen, red.) proyek, dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini sedang berupaya membawa sembilan dari 15 orang yang ditangkap dalam OTT terkait Wali Kota Madiun ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Selanjutnya, sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya, Wali Kota Madiun," katanya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.

Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Lima dari delapan orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT kedua di 2026, dan menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.

Share:

KPK lakukan OTT, tangkap Wali Kota Madiun

JAKARTA KONTAK BANTEN  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Wali Kota Madiun Maidi pada Senin (19/1).

“Salah satunya Wali Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Budi mengatakan Wali Kota Madiun tersebut selanjutnya dibawa ke Jakarta oleh KPK.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.

Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Lima dari delapan orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto
Share:

OTT Bupati Pati Berawal dari Rumah Camat Jaken

JAKARTA KONTAK BANTEN  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan di wilayah Pati, Jawa Tengah. Informasi yang dihimpun menyebutkan Bupati Sudewo sempat menjalani pemeriksaan awal di Pendapa Kabupaten Pati sebelum akhirnya dibawa ke Polres Kudus. "(Bupati Sudewo) sempat diperiksa di pendapa, lalu dibawa ke Polres Kudus sekitar pukul 01.00 dini hari," kata sumber sesaat lalu, Senin, 19 Januari 2026.

Sudewo disebut menjalani pemeriksaan di Polres Kudus, menurut sumber yang sama, hingga pagi tadi lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.

“Paginya langsung ke Bandara Semarang. Di bandara sempat dicegat tim dari pusat supaya tidak dibawa KPK tapi tetap dibawa. Sudah berangkat,” ungkap sumber tersebut.

OTT di Pati dilakukan KPK pada Minggu malam kemarin dan diduga berkaitan dengan kasus pengisian perangkat desa (perades). Operasi awal menyasar rumah Camat Jaken, Tri Agung Setiawan, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan Camat Jaken beserta sejumlah kepala desa dan perangkat desa. 

“Camat Jaken, kepala desa, sampai perangkat desa (diamankan). Katanya (barang bukti) ada dua koper,” kata sumber yang menginformasikan Camat Jaken Tri Agung Setiawan menjalani pemeriksaan di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang, usai dicokok.

Sementara itu, KPK lewat Jurubicara Budi Prasetyo, membenarkan telah mengamankan Bupati Pati, Sudewa alias Sudewo, dalam rangkaian OTT yang mereka lakukan.

Meski begitu Budi menjelaskan hingga saat ini tim KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Sudewo untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan di Pati adalah saudara SDW.  Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim KPK di Polres Kudus,” ujarnya kepada wartawan, petang tadi
Share:

Hari Ketiga Pencearian Wisatawan Hilang di Goa Langir Lebak Masih Nihil

 


LEBAK  KONTAK BANTEN — Operasi pencarian terhadap seorang wisatawan yang dilaporkan tenggelam di Pantai Goa Langir, Sawarna, Kabupaten Lebak, hingga hari ketiga pelaksanaan Operasi SAR masih belum membuahkan hasil, Senin (19/1/2026).

Tim SAR gabungan yang dikoordinasikan oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten, pada hari ketiga ini masih melakukan pencarian korban terseret ombak Pantai Goa Langir, Sawarna, atas nama Salman Abdul Latif (20), warga Cipinang Asem RT 14/04, Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Kasubsi Siaga dan Operasi Basarnas Banten, Rizky Dwiyanto mengatakan, di hari ketiga ini pencarian difokuskan disl sekitar lokasi awal korban hilang di Pantai Goa Langir, dengan titik koordinat 106°17’28.69” BT dan 06°58’36.16” LS. Korban hingga saat ini masih dalam status Dalam Pencarian (DP).

“Pada pelaksanaan SAR hari ketiga, Tim SAR gabungan membagi area pencarian ke dalam tiga Search and Rescue Unit (SRU). Untuk SRU 1 melaksanakan pencarian di laut menggunakan kapal nelayan dengan pola crepping seluas 12,2 nautical mile (Nm) dan jarak antar lintasan 0,5 Nm,” kata Rizky melalui rilis yang diterima, Senin (19/1/2026)

Ia mengungkapkan, untuk SRU 2 melakukan penyisiran darat sejauh 5 kilometer ke arah timur dan 5 kilometer ke arah barat dari lokasi kejadian perkara (LKP).

“Sementara itu, SRU 3 melaksanakan pencarian melalui udara menggunakan drone dengan cakupan area seluas 1 Nm,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pencarian sejak pagi hari, Tim SAR gabungan melaksanakan debriefing pada pukul 17.00 WIB dengan hasil pencarian masih nihil.

“Operasi SAR direncanakan akan dilanjutkan esok harinya pada Selasa, 20 Januari 2026, mulai pukul 07.00 WIB,” ungkapnya.

Ia menambahkan, unsur SAR gabungan yang terlibat dalam operasi ini antara lain unit siaga SAR Lebak, TNI AL Binuangeun, Balawista Sawarna, pengelola wisata Pantai Goa Langir, unsur kecamatan dan desa setempat, Babinsa, Polsek Bayah, serta komunitas relawan Madur Rescuer.

“Adapun kondisi cuaca di lokasi pencarian dilaporkan hujan, yang turut menjadi tantangan dalam proses pencarian,” ucapnya.

Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di kawasan pantai, khususnya pada kondisi cuaca yang kurang bersahabat, serta mematuhi arahan petugas keselamatan di lokasi wisata.

Share:

Gubernur Andra Soni Moratorium Izin Tambang di Banten



BANTEN KONTAK BANTEN  Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan kebijakan moratorium penerbitan izin baru untuk pertambangan di Banten yang dimulai pada Januari 2026.

Moratorium itu dilakukan sambil Pemprov Banten mengevaluasi ratusan pertambangan yang sudah ada di Banten.

Andra mengatakan, moratorium tersebut telah dilakukan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. “Sampai evaluasi selesai,” ujar Andra saat ditemui di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menjelaskan, ada beberapa alasan yang menjadi dasar dirinya mengeluarkan kebijakan moratorium. Salah satunya adalah dampak lingkungan.

Untuk itu, ia telah menginstruksikan jajarannya untuk mengevaluasi ratusan pertambangan yang ada di Banten. Evaluasi itu dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan para penambang terhadap regulasi yang ada.

“Ya kita evaluasi dulu yang selama ini sudah terbit, apakah mereka melaksanakan sesuai aturan dan sebagainya. Saat ini ada sekitar 200 sekian perusahaan nah itu akan kita evaluasi,” ungkapnya.

Saat ini Tim Satgas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga turun ke lapangan untuk mengecek usaha tambang berizin yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat.

“Hari ini tim juga turun ke Gerem (Kota Cilegon) yang mendapat komplain masyarakat dan itu berizin, dan itu lagi dicek,” ungkapnya.

Menurut Andra, langkah ini dilakukan lantaran rentetan bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang, yang diduga kuat akibat rusaknya ekosistem oleh aktivitas penggalian bumi yang tak terkontrol.

“Kita belajar dari kejadian, lebih baik kita antisipasi. Kan terlihat kemarin dengan curah hujan yang tinggi ternyata berdampak pada masyarakat, kan yang dirugikan masyarakat,” tuturnya.

Ia mengaku, langkah ini diyakini tidak akan menggangu aktivitas investasi di Provinsi Banten. Sebab baginya ini merupakan langkah Pemprov dalam menata pertambangan di Banten.

“Ya mestinya enggak ya (menganggu-red) karena kita ingin menata menata lebih baik. Nah regulasi sudah ada, enggak ada yang berubah dengan regulasi, tapi kita ingin mengevaluasi memonitoring, apalagi ya kan tempat lain malah ditutup ya kalau kita kan kita enggak tutup,” pungkas Andra.

Share:

Remaja Tewas Terlindas Truk di Depan KP3B Kota Serang

 

Anggota Satlantas Polresta Serang Kota melalukan olah TKP lakalantas di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani.

SERANG  KONTAK BANTEN – Seorang remaja berinisial S (15) meregang nyawa terlindas truk usai sebelumnya bertabrakan dengan motor di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Minggu (18/1/2026) petang.

Informasi yang dihimpun, kecelakaan lalu lintas (lakalantas) itu terjadi tepat di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto mengatakan, korban dan penumpangnya sama-sama masih di bawah umur.

“Keduanya berusia 15 dan 14 tahun,” ujar Dedi sqat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan membonceng seorang pelajar lain berinisial I (14). Keduanya melaju dari arah Boru menuju Palima, kota Serang.

Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban bertabrakan dengan kendaraan lain hingga kehilangan kendali dan terjatuh ke lajur kiri jalan.

Pada saat bersamaan, dari arah belakang melintas kendaraan besar yang diduga truk di lajur berbeda. Kendaraan tersebut belum diketahui nomor polisi maupun identitas pengemudinya. Korban kemudian terlindas kendaraan tersebut dan meninggal dunia.

“Pengendara mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara penumpangnya hanya mengalami luka-luka,” ucapnya.

Kedua korban sempat dievakuasi ke RSUD Banten, namun nahas, nyawa S tidak tertolong. Satlantas Polresta Serang Kota telah mengamankan sepeda motor milik korban untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Dedi mengingatkan, peran orang tua agar tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.

“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Orang tua diharapkan lebih tegas melarang anak yang belum cukup umur membawa kendaraan,” tuturnya.

Kini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan Satlantas Polresta Serang Kota, termasuk upaya mengidentifikasi kendaraan besar yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Share:

Ditetapkan Kementerian Kebudayaan, Kesenian Terbang Gede Resmi Milik Pemkot Serang

 

KOTA SERANG KONTAK BANTEN – Kesenian Terbang Gede, resmi milik Pemkot Serang yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan, sebagai warisan budaya tak benda pada 15 Desember 2025 lalu.

Penetapan cagar budaya itu, sebagai bagian dari upaya Pemkot Serang memajukan kebudayaan daerah.

Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Serang, Yudi Suryadi mengatakan, penetapan warisan budaya itu harus menjadi momentum bagi kita semua untuk sama-sama menjaga dan terus melestarikan kebudayaan lokal kita sebagai identitas diri sebagai masyarakat Kota Serang.

“Kebudayaan itu merupakan identitas daerah, makanya ia tidak bisa terpisahkan dari aktivitas kita sehari-hari sebagai insan kebudayaan,” katanya seusai apel pagi di lapangan Setda Kota Serang, Senin (19/1/2026).

Menurut Yudi, kesenian Terbang Gede mempunyai historikan cukup panjang yang menjadi bagian dari perjalanan masyarakat Serang yang berfungsi sebagai sarana penyebaran agama Islam.

Di Serang, tarian ini bermula dari perkumpulan kesenian Sinar Wangi yang dipimpin oleh Abdullah. Sama halnya juga yang terjadi di Pandeglang yang dibawakan oleh Sarikah dengan perkumpulannya yang Bernama Siti Denok.

“Mulanya kesenian ini dibawakan pada setiap acara hari-hari kebesaran agama islam sebagai ucapan selamat datang kala Islam pertama kali masuk ke Banten,” ujarnya.

Namun, seiring perkembangan zaman berkembang menjadi upacara ritual, seperti ngarak panganten, ruwatan rumah, akikahan hajat bumi, dan juga hiburan.

Yudi berharap, dengana telah diresmikannya sebagai warisan budaya non bend aitu, kesenian Terbang Gede bisa terus tumbuh di Kota Serang, tidak hanya sebagai sebuah budaya tapi juga nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Apel pagi itu juga, dirangkaikan dengan pemberian kadeudeuh bagi purna bakti Aparatur Sipil Negara (ASN).


Share:

Disegel Ahli Waris, Ratusan Pelajar SDN 1 Gerendong Pandeglang Tak Dapat Masuk Kelas

 


PANDEGLANG  KONTAK BANTEN  Contoh buruk dunia pendidikan, kembali terjadi di Kabupaten Pandeglang. Kali ini, SDN 1 Gerendong, di Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, disegel pihak yang mengatasnamakan ahli waris, Senin (19/1/2026).

Alhasil, ratusan anak didik yang sudah semangat pergi pagi dari rumahnya dengan niat ingin menuntut ilmu, kandas seketika. Karena, mereka tidak dapat masuk kelas sebagaimana biasanya.

Setibanya di depan gerbang sekolah, mereka mendapati gerbang sekolah disegel dan terdapat tulisan “Tanah Ini Milik H.Isa bin Sumantri. Blok 12 Ps 88, Ls +_2400 M2, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong. PERINGATAN, Barang Siapa Merusak/Memasuki/Memanfaatkan/Tanpa Izin Diancam Penjara Sesuai Pasal 167 Jo. 385 Jo. 389 Jo. 551 KUHP”

Akhirnya, mereka hanya berkumpul di depan luar gerbang sekolah, sambil menunggu kepastian apakah dapat masuk atau tidak ke sekolahnya.

Setelah beberapa menit berkumpul di depan gerbang sekolah, merekapun diajak gurunya ke rumah warga dan melantunkan solawat, sambil menenangkan siswa/siswi yang sudah siap menimba ilmu.

Kepala SDN 1 Gerendong, Karniti mengatakan, sebelum disegel pihak sekolah dengan pihak yang mengaku ahli waris sempat bermusyawarah. Bahkan, hasil musyawarah – pun sudah dilaporkan ke Pemerintah Daerah.

“Sebelumnya sudah ada kumpul-kumpul, mungkin juga dengan pemerintah daerah. Informasinya, ada bukti jual beli antara pemilik lama dengan pembeli. Kami belum punya bukti hibah atau bagaimana,” kata Karniti, kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Pihak sekolah, bersama aparatur desa dan Forkopimkec, ujarnya, sedang bermusyawarah agar sementara sekolah dapat digunakan dan beroperasi seperti biasanya. Jika memang tidak ada kesepakatan, kemungkinan untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan dialihkan sementara ke lokasi lain.

“Intinya kami terus berupaya, Karena kalau diliburkan kasihan anak-anak. Untuk mengisi kekosongan, sementara mungkin bisa menggunakan gedung PGRI atau rumah warga. Kami khawatir, anak-anak kena mental,” tambahnya.

Di sisi lain, pihaknya berharap persoalan tersebut segera selesai dan ada solusi terbaik. Karena bagaimanapun tukasnya, anak-anak harus tetap sekolah dan belajar dengan tenang dan nyaman.

“Jangan sampai, anak-anak terbengkalai. Jumlah keseluruhan, sekitar 188 anak didik,” tandasnya.
Share:

Warga Kabupaten Tangerang Jadi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Sulawesi Selatan

 

Karangan bunga di depan rumah duka

KAB. TANGERANG  KONTAK BANTEN Warga Kabupaten Tangerang bernama Andy Dahananto
menjadi salah satu korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 milik PT Indonesia Air Transport rute Yogyakarta–Makassar yang hilang kontak kawasan Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (17/1/2026) lalu sekitar pukul 13.17 WITA.

Andy merupakan warga yang tinggal di perumahan PSW Tigaraksa, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten. Dalam peristiwa itu Andy sebagai kapten pilot dan dikabarkan pesawatnya diduga menabrak lereng Gunung Bulusaraung, Pangkep, Sulsel.

Andy dikenal luas sebagai salah satu pilot senior di Indonesia sekaligus Direktur Operasi IAT yang berpengalaman puluhan tahun di dunia penerbangan.

Pantauan bantenNews.co.id, pada Senin (19/1/2026) di rumah Andy Dahananto yang terletak di PWS Tigaraksa, Blok A1 RT 06 RW 03, di bagian depan rumah dua tingkat berkelir krem dan coklat itu, terlihat satu buah karangan bunga.

Karang bunga bertuliskan ucapan belasungkawa berwarna hitam dan kuning itu dari Presiden Direktur Lion Grup, Capt. Daniel Putut.

Tak terlihat adanya aktivitas keluarga Andy Dahananto, baik di dalam maupun di luar rumah. Hanya terlihat aktivitas dari para tetangga yang lalu-lalang di depan rumah Andy Dahananto.

Tetangga korban, Subandi Musbah menyebut rumah duka sepi lantaran sedang ditinggal istri dan anak korban ke Makassar, sejak pagi hari.

Menurut Subandi, istri dan anak Andy berangkat ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan guna pencocokan DNA dengan penemuan satu jenazah laki-laki di lokasi kejadian. Subandi mengatakan saat ini di dalam rumah duka, hanya ada adik ipar dari istri Andy, serta orangtuanya.

“Istri dan anaknya dari pagi sudah berangkat ke Makassar, untuk pencocokan DNA katanya, karena sudah ada satu jenazah yang ditemukan,” ungkap Subandi.

Ketua RT 0603 Fransiskus Nasir membenarkan, almarhum merupakan warganya dan sudah tinggal puluhan tahunan. Ia dan warga setempat mendapatkan informasi pesawat yang dipiloti hilang kontak pada Sabtu sorenya.

“Itu ya sekitar Jumat sore. Nah, itu dari teman-teman juga sih telepon ke saya bahwa ada kejadian kalau Pak Andi, kalau pesawatnya lost contact,”kata Nasir.

Sebelumnya, pesawat ATR milik Indonesia Air Transport (IAT) rute Yogyakarta-Makassar tersebut hilang kontak saat mengangkut 11 orang. Tiga di antaranya adalah putra-putra terbaik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang mengemban tugas negara melakukan pengawasan sumber daya kelautan melalui udara.

Tim SAR menemukan Serpihan berupa badan, ekor dan jendela pesawat ditemukan di kawasan puncak Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Minggu (18/1/2026) pagi.

Share:

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI JADI KOTA TANGSEL

SELAMAT HARI JADI KOTA  TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support