PANDEGLANG KONTAK BANTEN Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah
hadir dalam acara pendistribusian Program Rumah Layak Huni Baznas dan
bantuan pendidikan di Pendopo Pandeglang, Kamis (3/7/2025).
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Pandeglang Dewi Setiani,
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten, Syibli
Sarjaya, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah (Setda) Provinsi Banten, Komarudin, dan Kepala Biro Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto.
Wagub Banten mengatakan, zakat memiliki peran sebagai pilar
pembangunan sosial dan ekonomi umat. Zakat adalah perintah Allah SWT dan
rukun Islam yang wajib ditunaikan
Dimyati mengatakan, zakat adalah perintah Allah SWT dan rukun Islam
yang wajib ditunaikan. Bukan sekadar kewajiban individu, melainkan
memiliki dampak kolektif bagi umat.
Zakat memiliki peran sebagai pilar pembangunan sosial dan ekonomi
umat. “Sebagian dari rezeki yang kita miliki adalah hak orang lain,”
ujarnya.
Dimyati merinci tentang peran dan fungsi zakat. Pertama, zakat
menyucikan harta dan jiwa. “Dengan berzakat, insha Allah, harta dan jiwa
menjadi bersih,” katanya.
Zakat memiliki dimensi spiritual yang kuat. Zakat tidak hanya
menyucikan harta dari hak orang lain, tetapi juga membersihkan jiwa dari
sifat kikir dan cinta dunia.
“Dengan menunaikan zakat, kita dididik mencintai keberkahan, bukan hanya menumpuk kekayaan,” ungkapnya.
Menurut Dimyati, berzakat akan menumbuhkan rasa syukur. Menurut
Dimyati, menyisihkan sebagian harta untuk sesama mendorong untuk
menyadari nikmat Allah.
“Zakat menjadi wujud syukur yang nyata, bukan sekadar ucapan, tetapi aksi sosial demi kesejahteraan Bersama,” tandas Dimyati.
Zakat, lanjut Dimyati, akan meningkatkan empati sosial. Zakat
mendorong lahirnya kepedulian terhadap sesama. Masyarakat yang terbiasa
berzakat akan lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak
membiarkan tetangganya hidup dalam kekurangan.
Selanjutnya, zakat berfungsi mengurangi kesenjangan sosial. Zakat
adalah sebagai alat distribusi kekayaan. Dengan pendistribusian yang
tepat dan adil, ketimpangan antara kaya dan miskin bisa dikurangi secara
signifikan.
Lebih dari itu, papar Dimyati, zakat berperan mengentaskan
kemiskinan. Zakat bukan hanya sekadar bantuan konsumtif, tetapi juga
dapat diarahkan untuk pemberdayaan produktif.
Program seperti rumah layak huni, bantuan pendidikan, hingga
penguatan lembaga keagamaan membuktikan bahwa zakat dapat mengubah
mustahik menjadi muzakki.
Dan, zakat itu berfungsi menumbuhkan ekonomi umat. Menurut Dimyati,
zakat yang diarahkan ke sektor produktif seperti pelatihan usaha, modal
mikro, dan pendidikan, dapat memperkuat ekonomi masyarakat. Menurutnya,
zakat adalah bentuk social investment jangka panjang bagi kemandirian
umat.
Zakat juga, berfungsi menjaga stabilitas sosial. Dimyati berpendapat,
dengan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat miskin, potensi konflik
sosial dapat ditekan.
“Jika umat merasa dilibatkan dan dibantu, maka kepercayaan terhadap pemerintah dan sesama akan tumbuh,” tuturnya.
Fungsi zakat selanjutnya adalah memperkuat ukhuwah Islamiyah. Zakat
mempererat persaudaraan antara muzakki dan mustahik. Melalui proses
saling berbagi, tumbuh rasa kekeluargaan dan saling mendoakan antar umat
Islam.
Terakhir, zakat berfungsi mendukung peran lembaga Islam. Zakat yang
dikelola lembaga resmi seperti Baznas, tutur Dimyati, bukan hanya
menjamin transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga memperkuat
eksistensi lembaga-lembaga Islam dalam melayani umat.
Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Syibli Sarjaya merinci jumlah bantuan
Baznas yang didistribusikan di Wilayah Kabupaten Pandeglang sebanyak 21
unit RLHB, dengan 19 unit RLHB berasal dari Baznas Provinsi Banten dan
dua unit RLHB berasal dari Baznas Kabupaten Pandeglang.
Masing-masing RLHB diberi bantuan sebesar Rp25 juta. Sehingga, total bantuan RLHB mencapai Rp475 juta.
Baznas juga mendistribusikan bantuan Pendidikan untuk 86 orang
sebesar Rp136 juta. Selain itu, didistribusikan juga bantuan untuk empat
belas masjid dan mushola sebesar Rp120 juta.
“Total pada tahun 2025 ini, bantuan untuk wilayah Kabupaten
Pandeglang sampai dengan awal juli 2025 sudah mencapai Rp730 juta,”
ungkapnya.
Menurut Syibli, bantuan Baznas untuk Kabupaten Pandeglang pada tahun
2024 mencapai Rp780 juta. “Insha Allah bantuan tersebut akan terus
meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah muzakki (pemberi zakat)
yang menitipkan zakatnya melalui Baznas,” tandas Syibli. (Siaran Pers Biro Adpim Banten)