![]() |
| Penyerahan DPA SKPD TA 2026 dan penandatanganan perjanjian kinerja kepala perangkat daerah provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (8/1/2026). |
BANTEN KONTAK BANTEN Gubernur Banten Andra Soni menegaskan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 tidak diposisikan sebagai dokumen administratif semata, melainkan instrumen utama untuk mengendalikan sekaligus mengukur kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) secara konsisten dan berkelanjutan.
“Ini penekanan kepada para kepala OPD yang mendapatkan tugas menggunakan anggaran di dalam perjanjian kinerja tersebut, target-targetnya, kemudian pelaksanaannya harus sesuai dengan apa yang diperjanjikan, sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah) kita,” kata Andra Soni di Kota Serang, Kamis.
Ia menyampaikan seluruh program yang telah dirumuskan dalam RPJMD Provinsi Banten, dijabarkan melalui Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2026 dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, wajib dijalankan sesuai perencanaan, baik dari sisi capaian output, outcome, maupun dampaknya terhadap masyarakat.
Menurut Andra, pendekatan pengelolaan anggaran tidak lagi hanya bertumpu pada tingkat serapan, tetapi pada kualitas belanja dan kesesuaian antara anggaran dengan target pembangunan daerah yang telah disepakati.
Dalam APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 yang telah disahkan dan dituangkan dalam DPA, total belanja daerah ditetapkan sekitar Rp10,04 triliun. Struktur belanja tersebut disusun untuk menopang delapan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Belanja operasional masih menjadi komponen terbesar, yakni sekitar Rp7,22 triliun atau 71,91 persen dari total belanja. Alokasi ini digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja operasional layanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya.
Sementara itu, belanja transfer ditetapkan sekitar Rp1,96 triliun atau 19,56 persen. Anggaran ini disalurkan kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam bentuk dana bagi hasil dan bantuan keuangan, dengan tujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah serta mempercepat pemerataan pembangunan antarwilayah.
Adapun belanja tidak terduga dialokasikan sekitar Rp52 miliar, yang disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan darurat, termasuk penanganan bencana dan kondisi tidak terprediksi lainnya.
Andra Soni menjelaskan, struktur APBD 2026 disusun untuk memastikan program prioritas dapat berjalan efektif.
Salah satu fokus utama adalah Banten Cerdas melalui penyelenggaraan pendidikan gratis, yang ditujukan untuk memperluas akses dan menjamin kesempatan pendidikan yang setara bagi seluruh anak di Banten.
Selain itu, program Banten Sehat diarahkan pada penguatan layanan kesehatan, termasuk layanan jemput bola seperti mobile clinic.
Program Banten Melayani difokuskan pada reformasi birokrasi, penguatan sistem merit, dan manajemen talenta aparatur sipil negara, sementara pembangunan infrastruktur dasar tetap menjadi penopang utama peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur menegaskan bahwa seluruh kepala OPD bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan dengan mengacu pada perjanjian kinerja yang melekat pada DIPA masing-masing OPD.
“Segala sesuatu yang sudah direncanakan melalui RPJMD, RKPD, dan APBD harus bisa dieksekusi dengan baik, bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel,” ujar Andra.







0 comments:
Post a Comment