Thursday, 30 March 2017

BPK Apresiasi Kecepatan Pemprov Banten Serahkan Laporan Keuangan

 
Serang-:Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016  kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Banten, Kamis (30/3) di Kantor BPK, Kawasan Palima, Serang.  Penyerahan dokumen LKPD dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Suharta kepala Kepala Perwakilan BPK Banten T. Ipoeng Andjar Wasita.
Penyerahan tersebut lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan, 31 Maret 2016 sehingga bisa menjadi teladan bagi kabupaten dan kota di daerah itu. Karena, LKPD bentuk bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam penggunaan anggaran.
“Pemprov Banten yang pertama kali menyerahkan LKPD, mudah-mudahan ini sebagai pertanda baik dan memberikan harapan baik buat kita semua agar akuntabilats pengelolaan keuangn daerah lebih baik lagi,” kata Kepala Perwakilan  BPK PBanten T. Ipoeng Andjar Wasita saat usai menerima dokumen LKPD.
Menurut Ipoeng,  laporan LKPD Provinsi Banten tersebut akan diperiksa terlebih dahulu dan dalam kurun 60 hari kedepan kemudian baru dikembalikan ke Pemprov dalam bentuk opinii laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Maka dari itu, kami juga tidak akan menunggu lama-lama lagi, temen-temen (Auditor) sudah terlalu semangat untuk memeriksa. Mungkin senin mulai bekerja. Selama kurang lebih 30 hari kedepan,” kata Ipoeng.
BPK, kata Ipoeng,  melakukan pengawalan terhadap keuangan tahun anggaran 2016 yang sudah berbasis akrual, hal ini berdasarkan peratuan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan (SAP).
“Maka tahun 2016 ini merupakan periode yang kedua. Kami tidak ingin bahwa penerapan akrual ini menjadi sesuatu hantu yang menaktukan, namun demikian tahun 2016 yang kami periksan ini sudah mulai meningkatkan standarnya terkait pemeirksaan ini,” ujarnya.
"Masukan yang utama, supaya Pemprov menyelesaikan hal yang jadi pengecualian tahun lalu. Meskipun demikian jangan sampai ada hal baru yang muncul," ucap Ipoeng.
Sekda Banten Ranta Soeharta mengungkapkan, Pemprov Banten menyerahkan LKPD tersebut lebih awal dari batas waktu yang telah ditetapkan. Sesuai ketentuan, laporan keuangan tersebut diserahkan paling lambat tanggal 31 Maret mendatang. “Sengaja kita lakukan lebih cepat untuk menunjukkan keseriusan kita dalam menyusun laporan keuangan. Mudah-mudahan ini pertanda baik jika yang ini yang pertama dan menjadi dorongan bagi Pemprov. Karena kami sudah semaksmil mungkin bekerja,” ujar Ranta didampingi Kepala BPKAD Banten Nandy Mulya dan Kepala Inspektorat E. Kusmayadi.
Menurut Sekda, Pemprov Banten telah menindaklanjuti hal-hal yang menjadi pengecualian pada pemeriksaan LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2015 yang menjadi catatan dari BPK pada tahun lalu.
Beberapa hal yang telah ditindaklanjuti diantaranya, kapitalisasi aset tetap yang berdampak pada penyajian aset tetap, tindak lanjut atas kendaraan bermotor yang tidak dapat ditelusuri, dan belanja daerah pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Itu sudah kita tindaklanjuti. Dalam menindaklanjuti itu semua, kita selalu berkonsultasi dan mendapatkan arahan dari BPKP. Insya allah saya sebagi Sekda akan bekerja keras semaksimal mungkin apa yang disarankan BPK. Mudah-mudahan kami tidak berhenti  disini untuk terus melakukan perbaikan untuk banten,” ucapnya

No comments:

Post a Comment