Serang-:Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) menyerahkan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016 kepada Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Banten, Kamis (30/3) di
Kantor BPK, Kawasan Palima, Serang. Penyerahan dokumen LKPD dilakukan
oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Suharta kepala Kepala
Perwakilan BPK Banten T. Ipoeng Andjar Wasita.
Penyerahan tersebut lebih cepat
dari batas waktu yang ditetapkan, 31 Maret 2016 sehingga bisa menjadi
teladan bagi kabupaten dan kota di daerah itu. Karena, LKPD bentuk
bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam penggunaan anggaran.
“Pemprov Banten yang pertama
kali menyerahkan LKPD, mudah-mudahan ini sebagai pertanda baik dan
memberikan harapan baik buat kita semua agar akuntabilats pengelolaan
keuangn daerah lebih baik lagi,” kata Kepala Perwakilan BPK PBanten T.
Ipoeng Andjar Wasita saat usai menerima dokumen LKPD.
Menurut Ipoeng, laporan LKPD
Provinsi Banten tersebut akan diperiksa terlebih dahulu dan dalam kurun
60 hari kedepan kemudian baru dikembalikan ke Pemprov dalam bentuk
opinii laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Maka dari itu, kami juga tidak
akan menunggu lama-lama lagi, temen-temen (Auditor) sudah terlalu
semangat untuk memeriksa. Mungkin senin mulai bekerja. Selama kurang
lebih 30 hari kedepan,” kata Ipoeng.
BPK, kata Ipoeng, melakukan pengawalan terhadap keuangan
tahun anggaran 2016 yang sudah berbasis akrual, hal ini berdasarkan
peratuan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi
pemerintahan (SAP).
“Maka tahun 2016 ini merupakan
periode yang kedua. Kami tidak ingin bahwa penerapan akrual ini menjadi
sesuatu hantu yang menaktukan, namun demikian tahun 2016 yang kami
periksan ini sudah mulai meningkatkan standarnya terkait pemeirksaan
ini,” ujarnya.
"Masukan yang utama, supaya
Pemprov menyelesaikan hal yang jadi pengecualian tahun lalu. Meskipun
demikian jangan sampai ada hal baru yang muncul," ucap Ipoeng.
Sekda Banten Ranta Soeharta
mengungkapkan, Pemprov Banten menyerahkan LKPD tersebut lebih awal dari
batas waktu yang telah ditetapkan. Sesuai ketentuan, laporan keuangan
tersebut diserahkan paling lambat tanggal 31 Maret mendatang. “Sengaja
kita lakukan lebih cepat untuk menunjukkan keseriusan kita dalam
menyusun laporan keuangan. Mudah-mudahan ini pertanda baik jika yang ini
yang pertama dan menjadi dorongan bagi Pemprov. Karena kami sudah
semaksmil mungkin bekerja,” ujar Ranta didampingi Kepala BPKAD Banten
Nandy Mulya dan Kepala Inspektorat E. Kusmayadi.
Menurut Sekda, Pemprov Banten
telah menindaklanjuti hal-hal yang menjadi pengecualian pada pemeriksaan
LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2015 yang menjadi catatan dari BPK
pada tahun lalu.
Beberapa hal yang telah
ditindaklanjuti diantaranya, kapitalisasi aset tetap yang berdampak pada
penyajian aset tetap, tindak lanjut atas kendaraan bermotor yang tidak
dapat ditelusuri, dan belanja daerah pada beberapa Organisasi Perangkat
Daerah (OPD).
“Itu sudah kita tindaklanjuti.
Dalam menindaklanjuti itu semua, kita selalu berkonsultasi dan
mendapatkan arahan dari BPKP. Insya allah saya sebagi Sekda akan bekerja
keras semaksimal mungkin apa yang disarankan BPK. Mudah-mudahan kami
tidak berhenti disini untuk terus melakukan perbaikan untuk banten,”
ucapnya
No comments:
Post a Comment