![]() |
SERANG – Inspektorat Provinsi Banten menilai program caracter
building yang diselenggarakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten di
salah satu hotel di Puncak, Bogor, Sabtu-Minggu (18-19/3), sebagai
kegiatan ilegal.
Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi mengungkapkan, kegiatan
tersebut dinyatakan ilegal karena melanggar peraturan
perundang-undangan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2017
tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Salah satu pelanggaran yang dilakukan RSUD yang tercantum dalam
Permendagri itu yaitu syarat ada SK (Surat Keputusan) gubernur tentang
pengesahan pemimpin BLUD, pejabat keuangan, dan pejabat teknis.
Sampai saat ini SK itu belum ada,” ujar Kusmayadi di Hotel Ledian, Kota
Serang, setelah menghadiri acara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Provinsi Banten, Selasa (21/3).
Dengan tidak memiliki SK tersebut, RSUD Banten sebagai BLUD tidak boleh menggunakan anggaran sampai keluarnya SK tersebut.
“Pertanyaannya, dari mana sumber anggaran kegiatan itu? Tidak bisa
di-SPJ-kan dalam anggaran BLUD. Karena belum ada SK-nya. Tidak mungkin
uang pribadi karena mencapai ratusan juta anggarannya,” ujar Kusmayadi
didampingi Azimirsah, Auditor Madya Inspektorat.
Sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan, Inspektorat telah meminta
kepada RSUD untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut sampai SK
gubernur tersebut ada. Namun, imbauan tertulis dari Inspektorat tidak
diindahkan oleh RSUD Banten dengan tetap menyelenggarakan acara
tersebut.
Azimirsah, Auditor Madya Inspektorat, menjelaskan, atas tindakan
tersebut, Inspektorat akan melakukan Audit Tertentu (ATT). Audit ini
dilakukan untuk mengetahui sumber anggaran yang digunakan dan unsur
pelanggaran lain dalam kegiatan tersebut.
Jika diketahui kegiatan yang diikuti oleh 350 pegawai RSUD Banten
tersebut menimbulkan kerugian daerah, pihak RSUD Banten diwajibkan
mengembalikan uang tersebut. “Jika tidak, akan dikenakan sanksi
disiplin pegawai yang disesuaikan tingkat kesalahannya, apakah ringan,
sedang, atau berat,” pungkasnya. (
0 comments:
Post a Comment