JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyita tiga unit mobil usai melakukan penggeledahan di kantor
Kemnaker RI. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi suap dan
gratifikasi penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Bahwa
dari hasil kegiatan geledah tersebut. KPK atau tim penyidik menyita tiga
kendaraan roda empat," kata jubir KPK Budi Prasetiyo dalam
keterangannya yang dikutip, Rabu (21/5/2025).
Bahkan, penyidik
kata Budi kembali melakukan penggeledahan terkait kasus di Kemnaker.
Namun, Budi tak menjelaskan lokasi penggeledahan tersebut.
"Hari
ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya.
Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat
seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung," kata Budi.
Plt
Deputi penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, penggeledahan terkait
dugaan suap dan gratifikasi penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Penggeledahan terkait Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Rencana
Penempatan Tenaga Asing (RPTKA)," kata Asep Guntur saat dikonfirmasi,
Selasa (20/5/2025).
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta
memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e. Atau menerima
gratifikasi Pasal 12 B terhadap para Calon Kerja Asing yg akan bekerja
di Indonesia," ucap Asep.
Bahkan, kata Asep sudah ada delapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. "Dengan tersangka 8 Orang," kata Asep.
Kementerian
Ketenagakerjaan membenarkan kegiatan penggeledahan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/5/2025). Kemnaker menyampaikan
dukungannya terhadap KPK dalam penanganan dugaan korupsi.
Kasusnya
terkait dugaan korupsi pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di
Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA). Kabiro Humas Kemnaker,
Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kasus
tahun 2019.
Sunardi menyampaikan bahwa sebelum dilakukan
penggeledahan, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan. Awal
mulai kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli
2024.
"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi
yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," kata
Sunardi dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait. Terutama, dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
0 comments:
Post a Comment