Majalengka-Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melunasi tunggakan Pajak Bumi
dan Bangunan kawasan BIJB di tahun 2016 kepada Pemerintah Kabupaten
Majalengka sebesar Rp 3,2 milyar. Sebelumnya tunggakan PBB tersebut
sempat tidak akan dibayar karena kawasan tersebut dianggap milik
pemerintah dan belum menjadi kawasan bisnis.Menurut keterangan Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Badan Keuangan Aset
Daerah Kabupaten Majalengka Aay Kandar Nurdiansyah pembayaran PBB
tersebut baru akan dilakukan pada perubahan anggaran tahun 2017 ini. Itu
seusai hasil kesepakatan pada pertemuan antara Pemerintah Kabupaten
Majalengka dengan Pemprov Jabar akhir tahun 2016 lalu."Untuk tahun 2016 PBB yang harus dibayar BIJB sebesar Rp. 3,2 milyar,
Pemprov sudah menyanggupi untuk membayar di APBD Perubahan 2017 ini,"
ungkap Aay, Jumat, 3 Maret 2017.Kewajiban pembayaran PBB tersebut terkait lokasi tersebut sudah
ditetapkan sebagai lahan kawasan BIJB oleh Menteri Perhubungan serta
Perda nomor 22 tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
Pengelolaan Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati
Aerocity. Dengan terbitnya kedua peraturan tersebut maka lahan sudah
termasuk lahan komersial, bila demikian maka tanah termasuk pada objek
pajak.Tagihan PBB tersebut melalui tiga SPPT masing-masing. Adapun ketiga
SPPT tersebut berada di Desa Bantarjati, Kertajati dan Kertasari. Ketiga
wilayah tersebut total tagihannya mencapai Rp 3,2 milyar Aay mengungkapkan tingginya pajak yang dikenakan terhadap lahan
tersebut sehubungan di atas lahan kawasan BIJB sebagian sudah berdiri
bangunan landasan pacu. Sedangkan dikawasan lainnya termasuk kawasan
sisi darat pengenaan pajak masih tetap seperti sebelumnya, karena
pengerjaan proyek masih berlangsung, sehingga pajak yang dikenakan hanya
pajak tanah.
0 comments:
Post a Comment