Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan
merusak. Jika membicarakan tenatng korupsi memang akan menemukan
kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat
keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan
politik, sera penempatan kelurga atau golongan kedalam kedinasan di
bawah kekusaan jabatnnya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik
kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat
luas.
1. Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
2. Korupsi : busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang
dipercayaakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekusaan untuk
kepentingan pribadi).
b. Ciri-ciri Korupsi
(a) suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan, (b) penipuan terhadap
badan pemerintah, (c) dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk
kepentingan khusus, (d) dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan
di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak
perlu, (e) melibatkan lebih dari satu orang atau pihak, (f) adanya
kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain, (g)
terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan
yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya, (h) adanya usaha untuk
menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum, dan (i)
menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan
korupsi.
c. Permasalahan korupsi yang ada di Indonesia
Masalah korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat,
terutama media massa lokal dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia
seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya,
korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu
kebiasaan. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, kasus
korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati
peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi
Korupsi.
Di era demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance
dan pembangunan ekonomi. Terlebih lagi akhir-akhir ini terjadi
perebutan kewenangan antara KPK dan Polri. Sebagai institusi yang
sama-sama menangani korupsi, seharusnya KPK dan Polri bisa bekerja sama
dalam memberantas korupsi. Tumpang tindih kewenangan seharusnya tidak
terjadi jika dapat dikoordinasikan secara baik.
Penyebab terjadinya korupsipun bermacam-macam, antara lain masalah
ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan
dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi
tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang
tidak mampu menimbulkan efek jera, penerapan hukum yang tidak konsisten
dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak
maupun semua elemen masyarakat, tidak hanya institusi terkait saja.
Beberapa institusi yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi,
antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption Watch (ICW),
Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani pemerintah
dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum
pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi
hingga pada pemerintah dan negara. Hukum bertujuan untuk mengatur, dan
tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan
perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan
yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawa
oleh oknum perorangan maupun instansi.
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maka mau tidak mau korupsi
harus diberantas, baik dengan cara preventif maupun represif.
Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak
terulang kembali. Tidak hanya demikian, sebagai warga Indonesia kita
wajib memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang
merugikan negara seperti korupsi dapat diminimalisir.
Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia
memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum. Maka dalam
penindakan hukum bagi pelaku korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih,
baik bagi pejabat ataupun masyarakat kecil. Diperlukan sikap jeli
pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak demokrasi di
Indonesia, terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil
rakyat. Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi
dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindikasi adanya tindak
pidana korupsi.
d. Dampak korupsi
Berkaitan dengan dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi,
setidaknya terdapat dua konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi
sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang
berkelanjutan adalah :
a. Korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi
kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang;
b. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik,
membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law.
Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal;
c. Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme;
d. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum
bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga
menganggu pembangunan yang berkelanjutan;
e. Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
Korupsi yang sistematik dapat menyebabkan :
a. Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan intensif;
b. Biaya politik oleh penjarahan atau pengangsiran terhadap suatu lembaga publik, dan;
c. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak
e. Solusi terbaik memberantas korupsi
1. Mengerahkan seluruh stakeholder dalam merumuskan visi, misi,
tujuan dan indicator terhadap makna Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. Mengerahkan dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung
terhadap pemberantasan KKN sebagai payung hukum menyangkut Stick,
Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai, Sanksi Efek Jera, Pemberhentian Jabatan
yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi dsb.
3. Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat
dengan melaksanakan penegakkan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap
pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas.
4. Melaksanakan Evaluasi , Pengendalian dan Pengawasan dengan
memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan
kepada kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent.
My opinion on corruption in Indonesia :
INDONESIA WITHOUT CORRUPTION
Before discussing this matter, before anyone knew his corruption was what??
And this is the full explanation:
Origin of the word Corruption
Corruption starts from the Latin corruptio or corruptus. Corruptio
corrumpere derived from the word, a Latin word which older. From the
Latin that is down to many European languages such as English, namely
corruption, corrupt; France, namely corruption, and the Netherlands is
corruptie, korruptie. Dutch word of this was down to the Indonesian
namely corruption.
(Sindu Adi Pradono SH, 2017, the Anti-Corruption)
0 comments:
Post a Comment