Tangsel-Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan, Pemkot Tangsel dan Polres
Tangsel kian gencar melaksanakan razia terhadap tempat-tempat hiburan
malam.
Dari Hasil razia gabungan tersebut, terkumpul 19.977
botol miras berbagai jenis yang hari ini dimusnahkan dalam acara
peringatan Hut Satpol PP dan Linmas di Lapangan Cilenggang, Serpong
Selasa (23/5/2017).
Acara pemusnahan ribuan motol miras tersebut di saksikan
langsung oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kapolres Tangsel
AKBP Fadli Widiyanto, dan Dandim 0506 Tangerang Letkol Inf. Gogor
Airin dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan,
saat ini sudah ada Perda Terkait Pelarangan Miras , Penindakan dan
Pelarangan Peredaran Miras di Kota Tangsel.
Airin menegaskan, perda ini akan terus ditegakkan. Airin
juga dengan tegas menolak untuk memenuhi permintaan pengusaha hotel dan
tempat hiburan di Kota Tangsel agar melegalkan penjualan miras.
"Masyarakat Tangsel tidak menghendaki itu (legalisasi
miras di tempat hiburan). Memang ada beberapa pengusaha hotel yang
meminta dilegalkan miras untuk persyaratan hotel bintang 3,4 dan 5, "
kata Airin.
Selain itu, Airin mengatakan bahwa Perda Larangan Miras hadir di Tangsel sebagai inisiatif dari masyarakat.
" Perda ini kan lahir dari inisiatif dan permintaan
masyarakat, yang disahkan oleh Pemkot Tangsel bersama-sama dengan DPRD
Tangsel yang merupakan wakil masyarakat, jadi otomatis masyarakat
Tangsel tidak menghendaki Ada nya miras di Tangsel, " katanya.
0 comments:
Post a Comment