Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dengan tegas
mengingatkan seluruh pemilik rumah makan, restoran dan lainnya untuk
tak melanggar aturan soal waktu buka usaha selama Ramadhan. Ia akan
memberi sanksi jika ada yang melanggar.
Airin meminta para pengusaha restoran atau rumah makan lainnya, agar
memperhatikan aturan yang telah dikeluarkan berkaitan dengan surat
edaran bersama Walikota dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel.
“Saya akan berikan sanksi teguran, tertulis bahkan dapat lebih berat
dengan menghentikan atau mencabut surat izin usaha dan pemilik diproses
menurut aturan perundang-undangan yang berlaku secara hukum,” tegas
Walikota Airin Rachmi Diany usai rapat koordinasi forum komunikasi
intelejen daerah (Kominda) Kota Tangsel, Kamis (25/5).
Saksi sudah jelas jika mereka tetap nekat membuka usaha dan melanggar
aturan seperti yang dikeluarkan melalui surat edaran, tuturnya bisa
dicabut izinnya seperti tahun lalu tapi untuk sekarang tak hanya surat
izin usaha dicabut namun pemilik atau pelaku usaha dapat ditindak secara
hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya, tambah dia, sudah meminta Dinas Pariwisata Tangsel untuk
segera mengedarkan dan mensosialisasikan surat edaran bersama Walikota
dan MUI No. 451.13/1345 – Dispar/ 2017 tentang ‘Pengaturan Kegiatan
Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Ummat menjelang dan selama
Bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri di Kota Tangerang Selatan’.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, sejumlah pemilik usaha rumah
makan atau restoran di Kota Tangsel, mengaku keberatan dan bakal rugi
jika jam buka usaha dimulai Pk. 15:00 hingga Pk. 04:00 yang berharap ada
pengunduran mulai Pk. 12:00 hingga Pk. 04:00.
“Kami berharap ada revisi terhadap surat edaran tersebut terhadap
kelonggaran dalam jam buka usaha karena ini untuk karyawan juga untuk
persiapan tunjangan hari raya bukan hanya pemilik usaha,” kata Umar,
pemilik rumah makan di Pamulang.
0 comments:
Post a Comment