Serang-Menjelang bulan suci Ramadhan, tim gabungan Dinas Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Kepolisian dan TNI merajia
penjual jamu di wilayah Serang Timur, Rabu (24/5) malam. Dalam razia
banyak ditemukan Minuman Keras (Miras) yang diperjual belikan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pada Dinas Satpol PP
Kabupaten Serang Hanafi mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyisiran
petugas, miras yang banyak dijajakan oleh pedagang jamu banyak ditemukan
di wilayah Kecamatan Kibin dan tempat hiburan malam Wisma Cariti yang
berlokasi Desa Julang, Kecamatan Cikande yang tidak berizin.
“Ada puluhan botol miras yang disita untuk dijadikan barang bukti.
Sementara soal Wisma Cariti itu memang tidak lengkap izinnya, tidak ada
izin usaha,” kata Hanafi saat dikonfirmasi, kemarin.
Dikatakan Hanafi, razia ini akan terus dilakukan secera rutin untuk
mengantisipasi peredaran miras yang lebih luas, dan meresahkan
masyarakat. Untuk mempertegas upaya itu, Ia pun akan menyebar surat
imbauan terhadap tempat-tempat hiburan malam agar tidak beroperas selama
puasa.
“Kami minta jangan ada peredaran miras, jangan membuat resah, Ini
untuk menjaga kenyamanan warga selama melaksanakan ibadah puasa,”
ujarnya.
Sementara itu, Ketua KNPI Kecamatan Cikande Ahyarudin meminta, Satpol
PP Kabupaten Serang tidak memberikan celah sedikit pun terhadap
peredaran miras. Sebab keberadaan miras bisa mengancam moral para
pemuda. “Kalo terus dibiarkan, saya hawatir ini yang membeli miras
kalangan muda, makannya Satpol PP harus terus melakukan razia,” katanya.
0 comments:
Post a Comment