![]() |
SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan
pertemuan tertutup dengan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Sekda Banten
Ranta Soeharta di ruang kerja Gubernur Banten KP3B, Curug, Kota Serang,
Rabu (24/5).
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, ada
beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Salah satunya
terkait proses perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“PTSP saya minta segera online, belajar dari banyak daerah
lain, cerita teknis kita ubah dengan komitmen daerah,” ujar Pahala
Nainggolan kepada awak media di depan kantor Gubernur Banten.
Menurut Pahala, dengan sistem online, proses
perizinan-perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten
seperti izin investasi, pertambangan, trayek serta bentuk perizinan
lainnya dapat transparan dan lebih mudah. “Agar bisa melalui Android. Saya rasa Banten sangat bisa (menerapkan sistem PTSP elektronik atau online),” kata Pahala.
Selain PTSP, lanjut Pahala, bersama tim koordinasi, supervisi dan
pencegahan (Korsupgah) KPK mengingatkan Wahidin Halim terkait rencana
aksi yang telah disusun dan berjalan sejak kepemimpinan sebelumnya.
“Mengingatkan saja, ada beberapa rencana aksi. Karena ini baru, kita
ingin mengingatkan beberapa rencana aksi untuk segera dilaksanakan,”
katanya.
Sejauh ini, lanjut Pahala, baru sekitar 50 sampai 60 persen rencana
aksi yang telah diselesaikan oleh pemerintahan sebelumnya. “Bukan soal
persennya, tapi PTSP sangat penting, pengadaan barang jasanya sangat
penting. Kita akan dorong e-katalog, bukan lelang obatnya anti korupsi, tapi e-katalog,” ujarnya.
Jika Jakarta bisa menerapkan e-katalog dalam setiap
pengadaan barang maupun jasa, Pahala yakin Provinsi Banten pun bisa. Di
Indonesia sendiri baru satu provinsi yang menerapkan sistem tersebut dan
Pahala berharap Banten menjadi provinsi kedua.
0 comments:
Post a Comment