![]() |
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto saat melihat bis diskotek, Jumat (21/7/2017).
|
Tangerang-Pasca dikandangkannya Bus Diskotek yang interiornya
didesain khusus untuk melayani penumpangnya dengan suasana pesta di
Wilayah Pondok Aren, Tangsel pada Jumat (21/7/2017) lalu oleh
Kementrian Perhubungan. Pihak Kemenhub dalam hal ini meminta pemerintah
daerah untuk mengecek terkait perizinan Bus Diskotik tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Pudji Hartanto beberapa waktu lalu mengatakan, pada saat dilakukan
pemeriksaan oleh pihaknya, ditemukan beberapa administrasi bus tersebut
yang tidak sesuai.
Pertama adalah plat nomor yang tertera di STNK adalah plat
hitam, tetapi pada saat operasional menggunakan plat nomor kuning.
Selain itu, Pudji mengatakan bahwa buku uji dan kartu pengawasan dari
bus tersebut juga palsu.
Pudji juga meminta Pemerintah Daerah untuk memeriksa izin
usaha bus tersebut diperbolehkan atau tidak. "Kalau mereka belum
mengkaji, kami juga tidak akan merekomendasikan rancang bangun dari bus
tersebut," terangnya
Dirinya pun berpesan agar semua pihak yang ingin berusaha
di bidang transportasi harus memenuhi syarat untuk kelayakan jalan
sebagai prasyarat keselamatan dan juga perizinan usaha terkait.
“Saya ingin semuanya legal, agar tidak terjadi masalah dikemudian
hari. Para pengusaha transportasi jangan menyepelakan kelaikan jalan
karena menyangkut keselamatan,” ucap Pudji.(
0 comments:
Post a Comment