SERANG, (KB).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Banten telah menerima data agregat kependudukan 2 (DAK2) dari KPU
Republik Indonesia melalui portal sistem informasi data pemilih
(Sidalih). Dari data diperoleh bahwa agregat kependudukan untuk Pilkada
Kota Serang berjumlah 630.320 jiwa, terdiri atas laki-laki 323.432 dan
perempuan 306.888.
Ketua Divisi Pemuktahiran Data Pemilih pada KPU Provinsi Banten,
Didih M Sudi mengatakan, agregat kependudukan Pilkada Kota Serang
terhitung lebih sedikit dibanding kabupaten/kota yang juga akan
menggelar Pilkada. Diketahui agregat kependudukan untuk Kota Tangerang
berjumlah 1.651.428 jiwa terdiri atas laki-laki 834.399 dan perempuan
817.029.
Kemudian Kabupaten Tangerang sebanyak 2.619.803 terdiri atas
laki-laki 1.337.968 dan perempuan 1.281.835. Selanjutnya, Kabupaten
Lebak 1.222.258 jiwa terdiri atas laki-laki 628.566 dan perempuan
592.692. “Paling sedikit di Kota Serang dan paling banyak ada di
Kabupaten Tangerang,” katanya, kemarin.
DAK2 tersebut didapatkan langsung dari Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), diserahkan KPU RI. Setelah diterima, data ini bisa
langsung diakses oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota. “DAK2 sudah
diterima di portal kabupaten/kota seluruh Indonesia, termasuk empat
kabupaten/kota di Banten yang akan menggelar pilkada di 2018,” ujarnya.
DAK2 tersebut akan digunakan untuk menentukan jumlah minimal dukungan
calon perseorangan. Meski demikian untuk menentukan pihaknya masih
menunggu perubahan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jadwal Tahapan dan
PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan.
“Jenis-jenis dan jumlah dukungan untuk calon perseorangan selalu
berubah dari kurun waktu pilkada 2015, 2017 dan 2018. Pilkada 2015
menggunakan UU 8 Tahun 2015 dimana dukungan perseorangan menggunakan
numenklatur DAK2 atau jumlah penduduk. Pilkada 2017 menjadi DPT sebab
adanya putusan MK nomor 60/PUU-XIII/2015, UU Nomor 10 Tahun 2016 memberi
kesesuaian dengan putusan MK tersebut,” ucapnya.
Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan,
pihaknya akan bergerak sesuai aturan yang berlaku. Sampai saat KPU Kota
Serang selalu mengikuti semua perkembangan Pilkada serentak 2018. “Kami
juga kini sedang menggelar bedah regulasi terhadap 5 PKPU yang baru agar
kami benar-benar paham soal penyelenggaraan Pilkada serentak 2018,”
katanya.
0 comments:
Post a Comment