![]() |
Penyidik KPK menyita lima koper berkas dari Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang, Jumat. |
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD
Kota Malang, Moh Arief Wicaksono (MAW), menjadi tersangka untuk dua
kasus korupsi. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dalam perkara
pertama, Arief diduga menerima ratusan juta dari Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB), Jarot Edy Sulistyono.
“MAW diduga menerima 700 juta rupiah. Suap 700 juta rupiah untuk
Arief itu terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran
2015,” kata Febri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta,
Jumat (11/8).
Pada kasus pertama ini, KPK telah menetapkan Arief dan Jarot sebagai
tersangka, sementara pada perkara kedua, Arief diduga menerima suap dari
Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Nilai suap yang diberikan juga senilai ratusan juta. “Diduga MAW
menerima 250 juta rupiah,” ujar Febri. Suap dari Hendarwan tersebut,
lanjut Febri, terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan
Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni 98 miliar rupiah,
yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Pada perkara
kedua Arief dan Hendarwan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga
dalam dua perkara yang melibatkan Arief tersebut, ada total tiga orang
yang menjadi tersangka KPK.
“Jadi, ada dua perkara yang ditingkatkan ke penyidikan di Kota Malang
dengan tiga orang tersangka,” ujar Febri. Pada kasus pertama, Arief
selaku penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau
Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55
Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian sebagai pihak pemberi suap di perkara pertama ini, Jarot
dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian pada perkara kedua, Arief
selaku penerima suap disangkakan dengan pasal yang sama dengan perkara
pertama.
Sementara itu, Komisaris PT EMK Hendarwan selaku pemberi suap di
perkara kedua yang melibatkan Arief, disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a
atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak Ditanya
Di tempat terpisah, penyidik KPK menyita lima koper berkas dari
Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang)
Kota Malang, Jumat.
Di antara berkas yang disita adalah proses penyusunan, pembahasan hingga pengesahan APBD Kota Malang tahun 2015 dan tahun 2016.
“Proses-proses pembahasan APBD mulai dari renja (rencana kerja),
KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara), rancangan APBD sampai disahkannya,” kata Kepala Barenlitbang
Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
0 comments:
Post a Comment