Saturday, 12 August 2017

Ketua DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Dua Kasus


Penyidik KPK menyita lima koper berkas dari Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang, Jumat.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kota Malang, Moh Arief Wicaksono (MAW), menjadi tersangka untuk dua kasus korupsi. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dalam perkara pertama, Arief diduga menerima ratusan juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB), Jarot Edy Sulistyono.
“MAW diduga menerima 700 juta rupiah. Suap 700 juta rupiah untuk Arief itu terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015,” kata Febri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8).
Pada kasus pertama ini, KPK telah menetapkan Arief dan Jarot sebagai tersangka, sementara pada perkara kedua, Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Nilai suap yang diberikan juga senilai ratusan juta. “Diduga MAW menerima 250 juta rupiah,” ujar Febri. Suap dari Hendarwan tersebut, lanjut Febri, terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni 98 miliar rupiah, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Pada perkara kedua Arief dan Hendarwan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dalam dua perkara yang melibatkan Arief tersebut, ada total tiga orang yang menjadi tersangka KPK.
“Jadi, ada dua perkara yang ditingkatkan ke penyidikan di Kota Malang dengan tiga orang tersangka,” ujar Febri. Pada kasus pertama, Arief selaku penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian sebagai pihak pemberi suap di perkara pertama ini, Jarot dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian pada perkara kedua, Arief selaku penerima suap disangkakan dengan pasal yang sama dengan perkara pertama.
Sementara itu, Komisaris PT EMK Hendarwan selaku pemberi suap di perkara kedua yang melibatkan Arief, disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak Ditanya
Di tempat terpisah, penyidik KPK menyita lima koper berkas dari Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang, Jumat.
Di antara berkas yang disita adalah proses penyusunan, pembahasan hingga pengesahan APBD Kota Malang tahun 2015 dan tahun 2016.
“Proses-proses pembahasan APBD mulai dari renja (rencana kerja), KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), rancangan APBD sampai disahkannya,” kata Kepala Barenlitbang Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support