![]() |
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto bersama
jajarannya saat menggrebek pabrik obat-abatan Ilegal di Jatiuwung, Kamis
(28/9/2017).
|
Tangsel-Sebuah Pabrik farmasi ilegal yang
terletak di Kawasan Pergudangan Sentral Prima Tekno Park , Kelurahan
Gandasari Kecamatan Jatiuwung, Tangerang digerebek petugas Polres
Tangsel, Kamis (28/9/2017) siang.Penggerebekan yang dipimpin
langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto ini berhasil
mengamankan enam orang pelaku yang sedang melakukan proses produksi
beserta barang bukti puluhan kilogram bahan baku obat dan kemasan jenis
Tramadol dan Hexymer.
"
Penggerebekan ini hasil dari pengembangan yang terjadi di Serpong.
Kemudian ada informasi dan kita ikuti sampai ke tempat pembuatan
obat-obat ilegal ini" ungkap Kapolres.
Diketahui obat-obatan yang diproduksi secara ilegal tersebut digunakan untuk penghilang rasa nyeri.
"Semua tidak ada perizinannya, dan sudah beroperasi selama tiga bulan,"ungkapnyaDiketahui di pergudangan dua lantai tersebut para pelaku bisa memproduksi obat ilegal sebanyak 80 kilogram. Oleh pelaku di edarkan di wilayah Tangerang.Perhari mereka produksi 80 Kg obat ilegal dan dieadarkan di wilayah Tangerang" ungkapnya lagi
Kini para pelaku yang ditangkap diganjar Pasal 197 UU 36/29 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment