SERANG-Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama atau MoU mengenai masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Serang, Jumat (29/9). Hadir Sekda Banten Ranta Soeharta, para kepala OPD Pemprov Banten, dan para pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Kejati Banten, Agoes Djaya,
mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara
Negara, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Pemprov Banten
dalam bidang pertimbangan hukum, bantuan hukum dan lain sebagainya.
“Paling tidak setiap kegiatan yang akan dilakukan Pemprov, mereka bisa
minta arahan ke kita dan kita siap memberi saran atau pertimabangan
supaya kegiatan itu sesuai aturan,” jelasnya.
Agoes juga akan memberikan bantuan jika
suatu saat Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan keputusan yang
berkaitan dengan tata usaha negara dan keputusan itu digugat oleh
masyarakat. “Banyak yang bisa kita bantu, misal ada satu keputusan tata
usaha negara oleh Gubernur dan keputusan itu digugat oleh masyarakat,
nanti itu bisa kita bantu penyelesaiannya,” terangnya.
Wahidin Halim mengapresiasi Kejati
Banten yang siap membantu penegakan hukum, baik bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara di lingkungan Pemprov Banten. “Enggak boleh dicampuri,
penegakkan hukum harus independen, kecuali pencegahan, bisa
bersama-sama, ini bagian dari pencegahan,” kata Wahidin.
Ia juga meminta kepada Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menghambat upaya kerja sama Pemprov
Banten dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Komisi
Pemberantas Korupsi (KPK). Hal ini guna meningkatkan etos kerja birokrat
pada tataran sistem birokrasi Pemprov Banten, agar mencegah perilaku
koruptif dalam menjalankan roda pemerintahan. “Kita akan lebih baik
bekerja dalam pengawasan aparat kejaksaan atau KPK agar tidak mudah
terjadinya penyimpangan. Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten saya
minta sejak awal dilantik tapi baru terlaksana sekarang,” ujarnya.
Kejaksaan, menurut Wahidin, adalah
Pengacara Negara yang berkewajiban memberikan bantuan hukum berkaitan
dengan keperdataan dan tata usaha negara. Kejaksaan akan lebih
mengetahui dan mengerti mana yang dapat melanggar atau berpotensi
bertentangan dengan undang-undang dan peraturan. “Kerja sama untuk
melaksanakan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan itu penting.
Jangan sebaliknya, menyimpang dari peraturan. Ini tidak perlu terjadi,”
tegas Wahidin.
0 comments:
Post a Comment