SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten
Andika Hazrumy akan memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Hudaya Latuconsina. Pemanggilan Hudaya
tersebut terkait pernyataannya tentang aktivitas penambangan pasir laut
pasca pencabutan moratorium reklamasi di Jakarta.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menjelaskan, pemanggilan
terhadap Hudaya tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan atas segala
hal yang diucapkannya di hadapan media tentang reklamasi tersebut.
“Nanti kita panggil. Statement-nya kok tidak mengkoordinasikan dengan
pimpinan khususnya Pak Gubernur. Pak Gubernur juga kemarin sempat
kaget,” kata Andika di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Curug, Kota Serang,
Kamis (12/10).
Andika sendiri menafsirkan pernyataan Hudaya tersebut merupakan
bentuk opini pribadi Hudaya sebagai Kepala Bappeda, atas kemungkinan
yang terjadi pasca pencabutan moratorium.
“Beliau (Hudaya) kan bilang, (moratorium) izin reklamasi sudah
dicabut jadi memungkinkan pasir yang ditambang di Banten bisa di-ini
(tambang) kembali. Beliau kan ngomongnya seperti itu, tapi itu bukan
keputusan gubernur dan wakil gubernur,” kata Andika.
Menurutnya, sejauh ini Pemprov Banten sendiri belum mendapatkan
tembusan atau informasi langsung dari pemerintah pusat atas moratorium
tersebut. Sehingga belum bisa melakukan keputusan apapun.
Sebelumnya, seperti yang diberitakan , Kepala
Bappeda Provinsi Banten Hudaya menjelaskan, penambangan pasir laut yang
sempat terhenti di perairan Banten bisa dilanjutkan asal telah melalui
prosedur yang benar.
Salah satu yang harus dipenuhi sebelum penambangan tersebut dilakukan
yaitu analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). “Sepanjang proses
Amdalnya benar, tidak masalah. Karena ujungnya di Amdal. Izin tidak akan
keluar jika Amdalnya tidak keluar,” ujar Hudaya.
0 comments:
Post a Comment