SERANG-Badan
Pengelolaan Keuangan dan Keuangan (BPKAD) Provinsi Banten,
menyosialisasikan Peraturan Gubernur Banten No. 49 tahun 2017 tentang
pedoman pemberian hibah dan bansos kepada para penerima, di Hotel
Horison Forbis, Kabupaten Serang, Senin (11/9/2017). Sosialisasi
tersebut dilakukan, agar para penerima mengetahui mekanisme hibah bansos
sesuai aturan perundang-undangan.
Kepala
BPKAD Banten, Nandy Mulya S mengatakan, pada 2017 ini Pemprov Banten
akan menyalurkan sekitar Rp487 miliar dana hibah dan bansos.
Direncanakan,
penerima hibah sebanyak 174 badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan
dengan nilai sebesar Rp358,9 miliar. Sedangkan penerima bansos sebanyak
52.900 individu/keluarga, 48 kelompok masyarakat dan 8 lembaga dengan
total nilai Rp128,9 miliar.
Ia
mengatakan, pemerintah pusat memberikan perhatian lebih terkait
pemberian dana hibah dan bansos sehingga hampir setiap tahun pedomannya
disempurnakan.
"Pemprov
menyempurnakan peraturan terkait dengan pemberian hibah dan bansos
melalui Pergub No 49 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang
bersumber dari APBD," ujarnya.
Pergub
ini lanjut Nandy, mengatur mekanisme pemberian hibah dan bansos mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan,
pengawasan, sampai pengaduan masyarakat dan sanksi bila melanggar
aturan.
"Saya
mengingatkan kepada para penerima hibah dan bansos agar melaksanakan
sesuai aturan sehingga tidak akan berurusan dengan persoalan hukum.
Karena setiap nilai rupiah yang dikeluarkan oleh pemprov harus dapat
dipertanggungjawabkan," katanya.
Ia juga mengulas mengenai banyak kasus-kasus yang tidak diinginkan, karena pelaksanaan hibah bansos tidak mengacu aturan.
"Contoh
yang tidak diinginkan sehingga pada keempatan ini kami harapkan
komitmen selaku penerima agar melaksanakan amanah sesuai aturan. Karena
kita akan diminta pertanggungjawaban tidak hanya di dunia, tetapi juga
akhirat kelak," ujarnya.
Kepala
Bidang Perbendaharaan dan Anggaran pada BPKAD Banten, Agus Setiyadi
mengatakan, kegiatan tersebut untuk menginformasikan secara teknis
mengenai kebijakan belanja hibah dan bansos kepada para penerima.
Sebanyak 200 penerima hadir dalam sosialisasi tersebut.
"Diharapkan
dengan sosialisasi ini para calon penerima memahami mekanisme mulai
dari perencanaan sampai pada pertanggungjawaban penggunaan dana hibah
maupun bansos tersebut. Utamanya adalah agar pelaksanaannya sesuai
dengan aturan perundang-undangan," kata Agus.
0 comments:
Post a Comment