JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus
mendalami kasus korupsi perusahaan atau korporasi PT Duta Graha Indah
(DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring
(NKE), Tbk. Saat ini, lembaga antirasuah telah berkordinasi dengan tim
pelacakan aset untuk menelusuri aset-aset perusahaan tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya saat
ini sedang lakukan pelacakan terhadap aset-aset perusahaaan berkode
saham DGIK itu. Oleh sebab itu, Febri menyebut jajarannya akan melakukan
penyitaan apabila aset-aset tersebut terindikasi didapat dari hasil
korupsi.Jadi begitu penyidikan dilakukan, penyidik KPK memiliki kewenangan
melakukan penyitaan. Nah, untuk melakukan penyitaan tersebeut ada
koordinasi dengan tim pelacakan aset. Pelacakan aset-aset ini kemudian
mencari aset mana yang berkaitan dengan tindak pidana," kata Febri di
Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).
Kendati demikian, Febri menekankan penyitaan itu masih tetap
harus melalui proses pemeriksaan secara mendalam. Tetapi, kata dia saat
ini pihaknya telah menjerat beberapa pejabat PT DGI dan perusahaanya.
"Kami sudah proses ada pejabat DGI dan korporasinya. Itu kami proses saat ini," ujar Febri.
Sebelumnya diketahui, PT DGI yang kini telah berubah nama menjadi
PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) merupakan perusahaan pertama
yang dijerat tersangka dengan pasal korporasi oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Dalam hal ini, PT NKE diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek
pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana,
Bali. Dalam hal ini, PT DGI berperan selaku kontraktor dalam proyek
pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana
tersebut.
Dari perbuatan tindak pidana korupsi proyek pada pembangunan
Rumah Sakit Khusus di Universitas Udayana tersebut, PT NKE dianggap
telah merugikan negara sekira Rp25 miliar dari total nilai proyek
sebesar Rp138 miliar.
Pada Maret 2017, KPK menahan Direktur Utama PT DGI, Dudung
Purwadi, yang jerat perkara korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus
Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Atas perbuatannya, PT NKE pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat
(1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor).
0 comments:
Post a Comment