Tuesday 31 October 2017

Siti Fatimah Wafat, Korban Kebakaran Pabrik Petasan Jadi 50 Orang

Petugas Crisis Center RSUD Tangerang menunjukkan data korban luka bakar diantaranya Siti Fatimah (15) yang meninggal Selasa (31 /10/2017).
TANGERANG, (KB).- Setelah lima hari dirawat di ruang Intensive Care Unit RSUD Kabupaten Tangerang, Siti Fatimah, korban luka bakar 80 persen kebakaran pabrik kembang api dan petasan di Kosambi, meninggal. “Siti Fatimah, 15 tahun, meninggal tadi malam, pukul 23.35 WIB,” ujar juru bicara RSUD Kabupaten Tangerang, Ade Yudi Firmansyah, Selasa (31/10/2017).  Ade mengatakan, sejak dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang pada Kamis (26/10/2017, kondisi Fatimah memang dalam kondisi kritis.
“Luka bakar yang dialami pasien di daerah vital, seperti wajah dan saluran pernapasan,” kata Ade. Pada Sabtu (28/10/2017), kata Ade, tim dokter melakukan tindakan operasi pembuluh selaput otot kepada Fatimah. “Kondisinya sempat membaik pada Senin pagi hingga siang meski masa kritisnya belum lewat.” Namun, kata Ade, pada Senin petang, kondisi Fatimah mengalami penurunan. Perawat melakukan berbagai tindakan untuk membantu Fatimah. “Tapi kesadarannya terus menurun, hingga pukul 23.35  WIB, Fatimah dinyatakan meninggal,” tuturnya.
Ade berujar, jenazah Siti Fatimah telah dibawa keluarganya untuk dimakamkan di Desa Selembaran, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Saat ini tercatat sembilan korban luka bakar masih dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Satu di antaranya masih dirawat di ICU. Meninggalnya Siti Fatimah menambah jumlah korban tewas dalam tragedi kebakaran pabrik kembang api dan petasan Kosambi menjadi 50 orang. Sebanyak 47 mayat dievakuasi dari lokasi kebakaran pada Kamis 26 Oktober. Tiga pasien luka bakar meninggal di RSUD Kabupaten Tangerang.
Terima Santunan 180 Juta
Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp. 180 Juta per kepala bagi korban tewas dalam kebakaran gudang petasan di Kosambi Tangerang yang terjadi beberapa hari lalu. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya akan memberikan santunan bagi peserta BPJS. Santunan yang diberikan sesuai dengan hak-haknya sebagai peserta BPJS. “Jadi kita ingin meyakinkan seluruh pekerja dipabrik ini yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Saat ini teridentifikasi ada 3 korban meninggal yang menjadi peserta BPJS,” ucapnya.
Diantaranya, atas nama Slamet Rahmat menerima Rp 180 juta, Iyus Hermawan menerima Rp 180 juta, dan Nana Sunarya menerima Rp 172 juta. “Dana ini merupakan dana program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat dimanfaatkan untuk menata hidup ke depannya bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucap Agus. Sementara bagi korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis dan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 6 bulan pertama kepada korban yang masih dalam proses perawatan.
Agus mengatakan pihaknya terus menghimpun informasi yang dibutuhkan untuk segera memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pada musibah ini. Mereka akan mendapatkan haknya sebagai peserta dan akan diproses sesegera mungkin. Sayangnya, hanya 27 dari 103 pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang tidak terdaftar, sementara dirawat dengan Jamkesda dari Kabupaten Tangerang.
Sementara, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya juga akan menurunkan santunan untuk mereka yang bukan peserta BPJS. Namun sesuai aturan, Hanif meminta pengusaha juga memberikan santunan sesuai besaran BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pengusaha telah melanggar aturan dengan tidak mendaftarkan pekerjanya. “Ini pelanggaran yang harus ditanggung pengusaha, bantuan pemerintah tidak melepas tanggung jawab pengusaha,” ujar Hanif. Hanif tak ingin, keluarga atau kepala desa melakukan kesepakatan dan perjanjian dengan pengusaha terkait kompensasi ini. Ia ingin setiap pihak memastikan pengusaha memenuhi tanggung jawabnya. “Kalau dia tidak mau bayar, bisa kena pidana, itu ada aturannya,” ujar Hanif.
Desak Eksekutif Evaluasi Izin Pabrik 
Terpisah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk mengevaluasi kembali seluruh izin pabrik yang ada di daerah itu. Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Mad Romli mengatakan, pihaknya menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas peristiwa yang merenggut nyawa 50 pekerja dan puluhan orang lainnya menderita luka bakar di pabrik kembang api dan petasan bernama PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS), milik Indra Liyono tersebut.
Terkait itu, dirinya meminta kepada Pemkab Tangerang agar segera melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh industri kecil maupun besar yang ada di wilayah itu. Atas nama DPRD Kabupaten Tangerang kami mengucapkan turut berbelasungkawa kepada seluruh korban meninggal. Peristiwa ini terjadi diluar dugaan dan menjadi perhatian publik Internasional. Untuk itu, kami minta Pemkab Tangerang agar segera mengevaluasi semua pabrik yang ada disini,” ungkap Mad Romli.
Menurutnya, pabrik petasan yang berlokasi di Jalan SMPN 1 Kosambi, RT020/010, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang ini diketahui telah mengantongi izin diperuntukkan sebagai gudang sejak 2015 silam. Kemudian selang satu tahun, yakni pada 2016 lalu perusahaan yang mempekerjakan 103 tenaga kerja ini, kembali mengantongi izin dengan bidang usaha kembang api. Perusahaan ini dibangun dengan modal awal sebesar Rp7 miliar. Sepengetahuan kami perusahaan ini ada dua, dimana kantor pusatnya ada di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Kalau yang di Kosambi ini hanya dijadikan sebagai gudang,” katanya.

No comments:

Post a Comment