TANNGERANG-Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Mabes Polri dan Polda
Metro Jaya menggrebek rumah yang berada Perumahan Alam Raya blok B 67,
Kota Tangerang. Rumah digerebek lantaran dijadikan tempat judi online
serta pembuatan pil ekstasi.
Deputy pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari di lokasi mengungkapkan,
pihaknya sebelumnya menerima informasi ada pengiriman bahan-bahan baku
pembuat narkoba terutama pil ekstasi ke daerah Tangerang. Hingga
akhirnya ditemukan lokasi pengiriman ke perumahan Alam Raya Blok B67
Kelurahan Belendung Kecamatan Benda Kota Tangerang.
“Kita pastikan di dalam rumah, ditemukan pabrik atau laboratorium
pembuat narkoba jenis ekstasi dan skalanya cukup besar,” ujar Arman
kepada wartawan.
Menurut Arman, masuk dalam skala besar dilihat dari bahannya yang
cukup banyak. Di lokasi ditemukan pula dua mesin cetak otomatis dan semi
otomatis pembuat ekstasi. Satu mesin cetak diperkirakan mampu
memproduksi kurang lebih 7 ribu butir ekstasi perhari. Dua mesin
nampaknya beroperasi tiap hari.
“Kalau kita liat lokasi, keliatannya diorganisir sangat baik sekali.
Baik dari pelaksanaannya maupun lokasinya. Lokasi berada di pojok dan
memang tidak ada jalan (jalan buntu, red). Ini pasti ada maksudnya
mengapa mereka mencari/memilih tempat tersebut. Sepertinya supaya orang
yang bolak-balik, akan langsung ketahuan dan juga orang di dalam rumah
pasti akan mngetahui dan langsung pasang alarm,” jelasnya.
Arman menjelaskan, di dalam rumah yang cukup luas, juga dipersiapkan
dengan baik. Karena ruangan yang dipergunakan untuk mencetak ekstasi,
sudah dipasang peralatan/bahan-bahan kedap suara. Dengan mesinnya
bekerja maksimal baik siang maupun malam, tidak menimbulkan suara
bising.
Masih menurut Arman, hal ini dapat disimpulkan sementara bahwa
sindikat ini bermaksud membuat laboratorium yang besar, sekaligus ingin
memproduksi narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar.
“Pelaku yang kita amankan di TKP ada dua orang, satu DPO. Pelaku
dalam kasus yang sama pada tahun 2013 An.Anyu dan satu orang lagi yang
membantu produksi, sekaligus meracik yakni Laow,” tandasnya.
Masih menurut Arman, jaringan yang digerebek tersebut nampaknya
dikendalikan oleh narapidana yang masih berada di lembaga pemasyarakatan
dengan inisial Niko.
Niko pernah terlibat dalam pembuatan/produksi narkoba jenis ekstasi
pada tahun 2013 lalu. Saat itu satu orang tersangka melarikan diri atas
nama Anyu yang sekarang diamankan.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, bahan bahan pembuat ekstasi,
11ribu butir ekstasi siap edar. Dua mesin pembuat ekstasi, mesin cetak
dan warna ekstasi, serta anjing.
Anjing nampaknya untuk menjaga kalau orang yang mendekat ke rumah langsung menggonggong berfungsi sebagai peringatan penghuni.
“Anjing akan menggonggong bila ada orang mendekat ke rumah. Itu
sebagai peringatan bagi penghuni, jika ada petugas yang datang ke tempat
ini, sehingga ada kesempatan untuk melarikan diri,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment