SERANG, (KB).- Puluhan pegawai honorer kategori I
Pemprov Banten menemui anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto, Rabu
(21/2/2018). Kedatangan pegawai honorer tersebut mempertanyakan komitmen
Komisi II untuk menyelesaikan permasalahan honorer K1 Provinsi Banten
ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan).
“Kami seluruh perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
mendorong penyelesaian honorer K1 melalui kebijakan peraturan, PP Nomor
48 Tahun 2005 jo. PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi CASN. Karena, peraturan pengangkatan melalui jalur
honorer tanpa tes belum dicabut dan masih berlaku sampai saat ini,” kata
Ketua Forum Pegawai Honorer Pemprov Banten, Muhamad Ridwan.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan nasib status
kepegawaian sekitar 359 sisa honorer yang belum diangkat. Salah satunya,
melalui anggota Komisi II DPR RI dapil II Banten, Yandri Susanto.
“Persoalan tenaga honorer di Provinsi Banten minta diselesaikan melalui
kebijakan aturan yang masih berlaku,” ujarnya.
Ia menuturkan, para pegawai honorer K1 Provinsi Banten yang masih
semangat berjuang untuk mendapatkan haknya, mempunyai harapan besar dan
peluang, di antaranya melalui komitmen Gubernur Banten yang konsen dan
berjanji untuk memperjuangkan nasib para honorer tersebut. “Apabila
peluang yang dibuka untuk segera diangkat melalui kementrian terkait,
maka pemerintah daerah tidak akan menunda lagi pengangkatanya. Itu
komitmen pak Gubernur Banten,” ucapnya.
Sebagai bukti, bahwa Pemerintah Provinsi Banten masih berpihak kepada
para pegawai honorer, di antaranya, tutur dia, seluruh honorer K1 telah
diberikan kenaikan gaji demi meningkatkan kesejahteraan. Sementara itu,
anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, pihaknya akan
berupaya memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi para honorer tersebut
kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan). Ia
berharap, segera ada kepastian dari Kemenpan terkait pengangkatan para
honorer tersebut menjadi ASN.
0 comments:
Post a Comment