LEBAK, (KB).- Pejabat sementara (Pjs) Bupati Lebak
H. Ino S Rawita mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk
menjaga netralitasnya dalam Pilkada serta dapat memahami dan mempelajari
peraturan perundang-undangan terkait Pilkada.
”Tahun 2018 adalah tahun politik dimana Kabupaten Lebak tahun ini
menjadi salah satu daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepada daerah.
Mari kita sama-sama patuh hukum dan selalu menjaga netralitas dan
profesionalisme kita sebagai pegawai negeri sipil dan berharap
pelaksanaan Pilkada ini tercipta suasana yang kondusif serta
terselenggara dengan lancar, aman dan tertib,” kata Pjs Bupati Ino saat
memimpin upacara bendera merah putih di Alun-alun Kota Rangkasbitung,
Senin (19/2/2018).
Pjs Bupati Ino menegaskan, upacara bendera merah putih yang sedang
diikuti dan dilaksanakan bersama harus dijadikan sebagai upaya dalam
rangka meningkatkan disiplin dan peningkatan kinerja aparatur yang
dilandasi atas dasar wawasan kebangsaan.
Pada bagian akhir sambutannya, Ino mengimbau agar aparatur sipil
negara dan masyarakat tidak boleh abai dan perlu memperhatikan fenomena
alam yang terjadi saat ini seperti gempa bumi dan juga waspadai hujan
yang terus menerus yang memiliki potensi yang dapat merugikan seperti
banjir, longsor dan lain-lain.
Untuk diketahui, netralitas ASN dalam pesta demokrasi telah tertuang
dalam Undang-Undang no. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN). Pasal 2 Huruf F menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan
kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas yang berarti setiap
pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak
memihak kepada kepentingan siapun.
Hal itu juga diperjelas melalui surat edaran Menpan No.
B/71/M.SM.00.00/2017 Tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan
netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018,
pemilihan legislatif 2019 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019.
0 comments:
Post a Comment