![]() |
Unjukrasa Aliansi Mahasiswa. |
TANGERANG-Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Kabupaten Tangerang
menggelar unjukrasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Tangerang. Unjukrasa tersebut digelar untuk menyikapi
tentang revisi Undang Undang (UU) MD 3 menjadi hal yang cukup fenomenal
di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami dari Aliansi Mahasiswa Kabupaten Tangerang mengeritik UU Pasal
73, 122, dan 245, ungkap salah seorang mahasiswa,” Senin (12/3/2018).
UU MD 3 yang hingga saat ini belum ditandatangani oleh Presiden tidak
menutup kemungkinan dapat di cabut atau dibatalkan sesuai pasal 20 (5)
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut salah seorang demonstran, ada empat poin yang di tuntut pada
hari ini, yakni pertama menolak segala bentuk pelemahan penyampaian
pendapat di muka umum dan kritik.
Kedua mempertanyakan urgensi DPR membahasa RUU tentan MPR, DPR, DPD,
dan DPRD (MD 3) yang melemahkan demokrasi raakyat Indonesia dan
berpotensi mencederai pasal 28E UUD 1945.Ketiga, menolak pengesahan UU tentang perubahan atas nomor 17 Tahun 2014
tentang MD 3 menurut DPR dan Prrsiden mencabut UU tersebut. Keempat,
menuntut DPRD Kabupaten Tangerang untuk menandatangani petisi bersama
menolak UU MD 3.
0 comments:
Post a Comment