Jakarta – Beredar informasi Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam menerima pengusulan mantan
penyidik yang sudah purna tugas menjadi penyidik di Deputi Penindakan
KPK. Penyidik yang berasal dari lembaga penegak hukum lain yang juga
berstatus sebagai pegawai negeri Sipil tersebut dikabarkan diterima
kembali di komisi anti rasuah.
Kondisi ini menimbulkan kegaduhan di internal KPK. Pimpinan KPK
diminta tak melanggar hukum dalam rekrutmen penyidik. “Jika informasi
benar ini maka Pimpinan KPK berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah
Nomor 103 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (PP SDM KPK),” kata Agus Sunaryanto, Wakil
Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Minggu (8/4).
Menurut Agus, berdasarkan PP SDM KPK pada intinya menyebutkan syarat
batasan waktu pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK adalah paling lama
10 tahun. Hal ini dapat dilihat dari PP SDM KPK khususnya Pasal 5 Ayat
(3) yang menyebutkan masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan
pada Komisi selama 4 tahun. ags/AR-3
0 comments:
Post a Comment