JAKARTA – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) prof Jimly
Asshiddiqie meminta DPR hanya memiliki tiga komisi, sebab 11 komisi yang
dimiliki saat ini tidak efisien.
Selain itu, agar tugas pokok dan fungsi DPR itu berjalan baik, Jimly
mengusulkan ke depan, komisi DPR cukup dibagi menjadi tiga sesuai
Tupoksi-nya. Yaitu, komisi legislasi (UU), komisi anggaran (budget), dan
pengawasan.
Hal itu disampaikan Jimly dalam dialektika demokrasi ‘Kinerja
Legislasi DPR’ bersama Wakil Ketua DPR Utut Adianto (FPDIP), Zainuddin
Amali dan Anton Sihombing (Golkar).
“Hanya sub-sub komisinya yang ditambah. Selanjutnya produk UU itu
tinggal disinkronkan dengan program anggaran, dan dalam pelaksanaannya
harus diawasi oleh DPR,” kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan,
Kamis (2/8).
Zainuddin Amali mendukung pembahasan khusus legislasi tersebut agar
konsentrasi menyelesaikan UU. Pembahasannya pun akan lebih baik dan
selalu dihadiri oleh pemerintah dan DPD RI. “Kami setuju di DPR ada
komisi khusus yang membahas legislasi. Sehingga kita tidak terjebak pada
kuantitas,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Jimly mengatakan, agar tidak perlu kesal bila
produk undang-undang (UU)-nya digugat (judicial review) ke MK. Sebab,
cukup MK yang menghadapi sekaligus menjelaskan UU itu pada masyarakat.
“Jadi, DPR tak perlu marah-marah kalau produk UU nya digugat ke MK,
karena kewajiban MK untuk menjelaskan pada masyarakat,” tegas Jimly.
Menurut pakar hukum tata negara itu, tidak semua UU yang digugat ke
MK itu buruk. Yang penting proses politik dalam pembuatan UU itu sendiri
tidak menyimpang dari prosedur yang sudah ditetapkan. Misalnya dengan
melibatkan pemerintah dan DPD RI.
Jimly mengakui jika saat ini di seluruh dunia sedang mengalami
de-institusionalisasi. Karena itu instansi negara harus terus-menerus
membangun kepercayaan dan citra yang baik pada masyarakat. Termasuk DPR
RI.
“Saya apresiasi Ketua DPR RI saat ini sudah berusaha membangun
kinerja dan citra yang baik dengan sering berkomentar pada media dan
membuat catatan sendiri di media sosial,” kata Jimly. (
0 comments:
Post a Comment