SERANG – Mantan Menteri
Soaial sekaligus Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham
resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Idrus ditahan setelah menjalani pemeriksaan
perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama
pembangunan PLTU Riau-1 di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018).
“Ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dilansir kompas.com.
Idrus tiba di Gedung KPK pada pukul 13.37
WIB. Idrus yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam datang
didampingi pengacaranya, Samsul Huda.
Mantan Menteri Sosial tersebut keluar dari
Gedung KPK pada pukul 18.29 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan di
lantai II, Idrus telah mengenakan rompi tahanan oranye berlogo Tahanan
KPK.
Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar
Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp
2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.
Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35
ribu megawatt.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian
dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama
pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh
Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan
Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan
diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani
menerima suap.
0 comments:
Post a Comment