Friday 24 August 2018

KPK Resmi Nyatakan Idrus Marham Tersangka



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus PLTU Riau-1 dan menemukan fakta-fakta baru. KPK terus melakukan penyidikan sejak Selasa (21/8/2018) dan menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka.
“Dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu IM (Idrus Marham) Plt Ketua Umum Partai Golkar November-Desember 2017 dan Menteri Sosial,” ucap Basaria di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).
Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Eni Maulani Saragih resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Politikus Golkar itu diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Eni ditangkap ketika menghadiri perayaan hari ulang tahun anak Idrus Marham di ruma dina menteri. KPK menyita uang Rp 500 juta dalam OTT yang menjerat Eni.
Eni diduga menerima Rp 4,5 miliar terkait proyek itu dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Eni berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.(CW6/b)

No comments:

Post a Comment