Friday, 7 September 2018

Ribuan ASN Korup Masih Terima Gaji


JAKARTA – Sebanyak 2.357 aparatur sipil negara (ASN) berstatus koruptor dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) masih aktif menjadi abdi negara dan mendapatkan gaji. Dari jumlah itu, sebanyak 263 ASN ada di Kanreg III Bandung yang meliputi Pemprov Banten dan Jawa Barat, serta kabupaten kota di dua provinsi tersebut.
Kementerian PAN-RB bakal memberikan hukuman berat berupa pemecatan. Penjatuhan sanksi itu masih dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebab kebanyakan ASN itu adalah pegawai pemda.
Menteri PAN-RB Syafruddin menanggapi terkait masih ada ribuan ASN korup yang masih menerima gaji. Dia menuturkan, Kementerian PAN-RB masih akan mengoordinasikan persoalan tersebut bersama Kemendagri. Kemungkinan koordinasi baru dilaksanakan awal pekan depan.
“Senin (pekan depan-red) kita tunggu rakornya dulu. Nanti kita akan kita putuskan dengan tegas,” ujar Syafruddin usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kemarin (6/9).
Mantan wakil kepala Polri itu menuturkan, tindakan tegas itu bisa sampai pada pemberhentian ASN yang telah terbukti sebagai koruptor. Namun, keputusan tersebut tentu harus mendengarkan pendapat dari pihak-pihak lain. “Ya nanti lihat, kan enggak boleh satu pihak karena itu menyangkut banyak pihak,” tambah dia.
Apalagi dari ribuan ASN tersebut juga berada di bawah pemerintah daerah. Sehingga, perlu koordinasi pula dengan pemda setempat. “Kan anak buahnya (ASN-red) di daerah itu terutama lebih banyak,” jelas dia.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara menyebutkan setidaknya ada 2.357 ASN korup yang masih menerima gaji. Mereka tidak langsung diberhentikan lantaran proses hukum masih berlangsung. Sesuai PP 11/2007 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pemberhentian ASN tersebut perlu ada keputusan hukum tetap atau inkrah dengan masa hukuman minimal dua tahun penjara.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan, awalnya terdata 2.674 ASN yang sudah dijatuhi pidana terkait tipikor dan berkekuatan hukum tetap. Nah, dari jumlah tersebut sudah ada 317 orang ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat sebagai ASN.
“Yang masih aktif sejumlah 2.357 orang ASN,’’ katanya.
Dia mengatakan, jumlah tersebut berpotensi terus berkembang. Seiring dengan proses verifikasi, validasi, maupun kasus-kasus korupsi baru. Dia mengatakan, BKN berwenang dalam pemblokiran dana ASN dalam sistem kepegawaian nasional. Tetapi untuk proses penjatuhan sanksi pemberhentian, merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Untuk ASN kabupaten atau kota, maka PPK-nya bupati atau walikota. Sedangkan untuk ASN provinsi, maka PPK-nya adalah gubernur. Kewajiban PPK memberhentikan ASN yang telah dijatuhi vonis kasus tipikor dan berkekuatan hukum tetap tertuang dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP 11/2017 tentang Manajemen ASN.
“BKN terus membantu instansi melakukan verifikasi dan validasi terhadap ASN tipikor yang inkrah,’’ katanya.
Upaya itu bagian dari langkah Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik di kementerian maupun kepala daerah agar segera menindaklanjuti ASN yang telah divonis itu. Tindak lanjut itu, misalnya, melakukan pemberhentian tidak dengan hormat. “KPK mengingatkan itu untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar,” ujarnya.
Febri pun berharap, PPK dapat menginformasikan pada BKN atau pada KPK bila masih ada informasi tentang ASN yang telah divonis, tetapi belum masuk daftar blokir. Informasi itu bakal ditindaklanjuti dengan upaya validasi.
“Proses validasi akan terus dilakukan,” ungkap mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
KPK juga kembali mengingatkan kepala daerah sebagai PPK dapat dikenai sanksi tegas bila tidak memberhentikan ASN yang telah menjadi narapidana (napi) korupsi. “Ini sesuai dengan pernyataan Mendagri sebelumnya, sanksi tegas dapat diberikan pada kepala daerah sebagai PPK,” imbuh dia.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support